Virus Corona
Tertibkan Prokes Covid-19, Oknum Anggota TNI Diduga Aniaya 2 Pelajar hingga Babak Belur
Seorang oknum TNI diduga menganiaya 2 orang pelajar di NTT gara-gara diduga melanggar prokes.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang oknum anggota TNI diduga telah menganiaya dua orang pelajar hingga babak belur di Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) .
Penganiayaan tersebut dilakuakan terhadap siswa SMP berinisial JU (15) dan siswa SMA berinisial YN (17).
Insiden itu terjadi di rumah korban di Desa Supun, Kecamatan Biboki Selatan, Jumat (30/72021) malam.
Baca juga: Detik-detik 3 Pria Aniaya Kakek 59 Tahun hingga Tewas, Pelaku Ngaku Tak Sadar karena Mabuk
Dilansir TribunWow.com, terduga pelaku penganiayaan tersebut seorang Anggota TNI, yakni Kopral EP.
Akibat penganiayaan tersebut, JU dan YN harus mendapat perawatan intensif di Puskemas Manufui.
Kejadian dibenarkan oleh kakak kandung YN dan JU, yakni MN.
"Adik saya YN dan JU, dianiaya oleh anggota TNI dari Koramil Biboki Selatan, Kopral Kepala EP, karena dianggap melanggar protokol Covid-19," ungkap MN, kepada Kompas.com, Sabtu (31/7/2021).
Kronologi Kejadian
MN menuturkan, kejadian tersebut bermula saat adiknya berada di sebuah tempat billiar.
Kebetulan, Kopral EP yang sedang bertugas sebagai Babinsa Desa Tainsala, Kecamatan Biboki Selatan, melintas di depan tempat permainan biliar tersebut.
Kopral EP yang mengendarai sepeda motor melihat JU, YN dan seorang anak berusia 13 tahun berinisial BBB.
Aparat tersebut lalu memotret tiga anak itu menggunakan kamera ponsel miliknya dan mendekati ketiganya.
BBB yang ketakutan langsung melarikan diri ketika dihampiri oleh EP.
Baca juga: Kronologi Warga Tewas Dianiaya Tetangga yang Mantan Atlet, Bermula saat Anjingnya Buang Kotoran
Baca juga: Balita Tewas Dianiaya Ayah karena Ngompol, Sempat Dicelupkan ke Ember lalu Dipukul sampai Pingsan
Sang kopral lalu menanyakan identitas dan alamat rumah JU dan YN.
Setelah anak-anak ini menyebut nama orangtuanya dan tempat tinggal mereka masing-masing, Kopral EP lalu mendatangi rumah orangtua YN, yang berjarak sekitar satu kilometer.
"Saat mereka datang ke rumah, dia (Kopral EP) langsung kasih tunjuk foto dan marah-marah, katanya sekarang ini lagi Corona kenapa dibiarkan anak-anak pergi main biliar," tutur MN mencaritakan kronologinya.
"Sebagai kakak saya lalu minta maaf karena adik saya salah," imbuh MN.
Mendengar permintaan maaf MN, Kopral EP justru marah dan menendang sepeda motor milik MN.
Selanjutnya, EP malah gelap mata menganiaya kedua korban.
"Sambil menganiaya adik saya dan JU, dia sempat bilang mau lapor ke mana saja dia tidak takut," ujar Marcel.
Kedua orangtua YN yang melihat kejadian tersebut dan syok menyaksikan anak mereka dianiaya hingga babak belur.
Mereka lalu berteriak sehingga semua warga setempat berdatangan ke lokasi kejadian.
"Karena takut, dia langsung start motor dan bangun lari," ujar MN.
YN yang mengalami nyeri di bagian dada hingga kesulitan bernapas.
Korban bahkan langsung dipasang selang oksigen oleh petugas medis dan saat ini masih menjalani perawatan intensif.
"Dini hari tadi kami sudah buat visum dan kami sudah laporkan ke Koramil Manufui dan Polsek Biboki Selatan," kata MN.
Keluarga korban meminta agar kasus tersebut diproses hukum hingga tuntas.
Pihak keluaga juga mengharap meminta dukungan dari Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi, NTT.
"Kami minta agar pimpinan dia (EP) di pusat maupun di daerah bisa memberikan hukuman yang berat buat dia," tegas MN.
Baca juga: Soal Viral Warga yang Jalani Isoman Dianiaya Warga, Bupati dan Satgas Covid-19 Diminta Tanggungjawab
EP Bukan Babinsa Desa Setempat
Terpisah, Kepala Desa Supun Marselus Tani, membenarkan kejadian yang menimpa dua warganya yang masih pelajar.
Pihaknya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh EP.
Terlebih, EP merupakan aparat yang semestinya mengayomo masyarakat.
"Seharusnya, kalau ada pelanggaran yang dilakukan oleh warga kami, bisa diselesaikan dengan cara yang lebih baik seperti teguran. Apalagi, mereka masih anak-anak," ujar dia.
Yang jauh lebih disesalkan, EP ternyata bukan Babinsa Desa Supun, tapi Babinsa Desa Tainsala, yang tak jauh dari Desa Supun.
Menurut Marselu, EP mestinya berkoordinasi dengan dirinya sebagai Kepala Desa, jika menemukan ada warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Karena itu, dirinya berharap, EP bisa diberi sanksi tegas atas perbuatannya itu.
Di lain pihak, Danrem 161/Wira Sakti Brigjen Legowo WR Jatmiko, menyampaikan bahwa kasus tersebut tengah diusut oleh Detasemen Polisi Militer.
"Dandenpom sedang mengusut yang bersangkutan dan memroses sesuai hukum yang berlaku," ujar Jatmiko. (TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum TNI Diduga Aniaya 2 Pelajar yang Langgar Prokes Covid-19 hingga Babak Belur" dan "Kronologi Oknum TNI Diduga Aniaya 2 Pelajar di Rumah Korban hingga Babak Belur, Berawal Langgar Prokes Covid-19"