Breaking News:

Terkini Daerah

Sosok Pria di Indramayu yang Buat Surat Swab Palsu Ditangkap Polisi, Terancam Penjara 6 Tahun

Inilah sosok W (45), pria yang ditangkap polisi karena membuat surat swab PCR palsu. Polisi ungkap motif pelaku.

Tribun Cirebon/Handhika Rahman
W (45), OB di Puskesmas Sukra saat digelandang polisi di Mapolres Indramayu, Minggu (25/7/2021) malam. 

TRIBUNWOW.COM - Inilah sosok W (45), pria yang ditangkap polisi karena membuat surat swab PCR palsu.

Kali ini Polres Indramayu menangkap seorang office boy atau OB yang 'nyambi' membuat surat swab palsu.

Pelaku adalah seorang pria berinisial W (45), warga Desa Bogor, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Baca juga: Respons Luhut saat Dianggap Gagal Atasi Covid-19: Saya Tak Ada Kepentingan untuk Bela Diri

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang, melalui Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, pelaku merupakan seorang office boy (OB) di Puskesmas Sukra.

"Jadi ini salah satu oknum di Puskesmas Sukra yang bekerja sebagai petugas kebersihan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Mapolres Indramayu, Minggu (25/7/2021) malam.

AKP Luthfi Olot Gigantara menyampaikan, perbuatan pelaku itu terendus seusai polisi menerima informasi dari masyarakat.

Baca juga: Fakta Viral Rumah Unik Bertema Kartun Keroppi, Semua Perabot Berwarna Hijau, Ini Cerita di Baliknya

Dari tangan pelaku, polisi juga mendapati sebanyak 40 KTP dalam bentuk foto copi yang siap dibuatkan surat swab palsu dengan hasil negatif.

Hasil tersebut didapat para pemohon tanpa mesti melakukan swab terlebih dahulu.

Bisnis pembuatan surat swab palsu ini, diakui pelaku, sudah dia lakukan sejak dua bulan terakhir.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, bukti cetak surat swab palsu, perangkat alat komputer, serta print pencetakan surat swab palsu.

"Saat ini pasal yang kami sangkakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun," ujar dia.

Baca juga: Fakta Viral Bocah Tak Mau Pulang dari Wisma Atlet, Nakes: Dia Gak Mau Turun dari Gendonganku

Untuk Perjalanan ke Luar Daerah

Para pembuat surat swab palsu melalui W (45) yang bekerja sebagai office boy di Puskesmas Sukra, Indramayu, kebanyakan untuk perjalanan keluar daerah.

"Sejauh ini kami lihat untuk kegiatan perjalanan," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang, melalui Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara, Minggu (25/7/2021) malam.

AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, saat ini satu orang pelaku sudah berhasil diamankan.

Dia adalah W (45), warga Desa Bogor, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Para pemohon surat swab palsu itu diketahui cukup membayar uang kepada pelaku sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu untuk dapat hasil negatif Covid-19 tanpa perlu menjalani swab.

AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, dari tangan pelaku, polisi juga mendapati sebanyak 40 KTP dalam bentuk foto kopi.

Data diri KTP itu, nantinya akan dibuatkan surat swab palsu dengan hasil negatif Covid-19 oleh pelaku.

Hasil swab negatif palsu tersebut rencananya akan digunakan para pemohon untuk tanggal 26 Juli 2021.

Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, bukti cetak surat swab palsu, perangkat alat komputer, serta print pencetakan surat swab palsu.

"Saat ini pasal yang kami sangka kan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun," ujar dia. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Surat Swab Negatif Covid-19 Palsu yang Dikeluarkan OB, Rata-rata Akan Digunakan untuk Keperluan Ini

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
IndramayuJawa BaratPemalsuan Surat hasil SwabPCR
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved