Breaking News:

Terkini Daerah

Bunuh Anaknya karena Ngompol, Pria Ini Tak Tampak Menyesal, Polisi: Tidak Nangis, Biasa-biasa Aja

Meski menganiaya hingga tewas anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun, IS (25) tampak tak menyesali perbuatannya.

Kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi - Meski menganiaya hingga tewas anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun, IS (25) tampak tak menyesali perbuatannya. Sebelumnya, CA (3,5) tewas setelah dianiya ayah kandungnya hanya karena menangis dan mengompol. 

TRIBUNWOW.COM - Meski menganiaya hingga tewas anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun, IS (25) tampak tak menyesali perbuatannya.

Sebelumnya, CA (3,5) tewas setelah dianiya ayah kandungnya hanya karena menangis dan mengompol.

Dilansir TribunWow.com, Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, Iptu Ferlyanto mengatakan IS tak menunjukkan gelagat penyesalan saat diperiksa polisi.

"Sepertinya tidak menyesal. Dia tidak menangis, tapi biasa-biasa saja," tuturnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (26/7/2021).

Sebelum kasus ini bergulir, IS ternyata pernah dipenjara karena melakukan pencurian serta kekerasan.

Baca juga: Balita Tewas Dianiaya Ayah karena Ngompol, Sempat Dicelupkan ke Ember lalu Dipukul sampai Pingsan

Baca juga: Emosi Kalah Main Game, Ayah Aniaya Anaknya yang Masih Balita karena Ogah Mandi, Begini Kronologinya

IS selama ini memang dikenal memiliki sifat kasar.

"Dia residivis kasus curas. Selain itu wataknya memang kasar sehingga tega melakukan penganiayaan pada anak sendiri," katanya.

Ferlyanto mengaku belum bisa memeriksa ibu korban terkait kasus pembunuhan ini.

Pasalnya, kini pihak keluarga masih dalam kondisi berduka.

"Untuk ibu korban memang belum kita mintai keterangan sebab dalam masih suasana berduka," tutur Ferlyanto.

"Nanti kita agendakan. Jika berkasnya sudah lengkap, segera kita limpahkan ke Kejaksaan."

Kronologi

CA dianiaya hingga tewas oleh sang ayah hanya karena merengek dan mengompol.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto Pratama Marasin mengatakan IS sehari-hari bekerja sebagai sopir.

Pria warga Jalan Yulius Usman, Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang itu menganiaya anak kandungnya pada Jumat (23/7/2021).

"Kejadiannya sekitar pukul 16.00 WIB yang berlokasi di rumah kontrakan di Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang," terang Ferlyanto, dikutip dari TribunPadang.com, Minggu (25/7/2021).

Baca juga: Akhirnya Tewas, Balita di Palembang Sempat Dianiaya Ayah Tiri hingga Pingsan dan Cacat

Baca juga: 2 Balita dengan Kondisi Memprihatikan Ditemukan di Rumah Kosong setelah Ditelantarkan sang Ibu

Menurut Ferlyanto, kejadian itu bermula sekira pukul 15.30 WIB. saat IS terbangun dari tidurnya karena mendengar korban menangis.

Setelah terbangun, IS langsung mendatangi korban dan menanyakan penyebab bocah tiga tahun itu merengek.

Ternyata, saat itu korban kencing di celana.

"Lalu pelaku insial IS memarahinya dan memukul anak tersebut pada bagian punggung sebanyak 3 kali," sambungnya.

Tak hanya itu, IS lantas memukul anak itu hingga terbentur ke dinding.

Korban sampai tak sadarkan diri akibat pukulan pelaku.

IS selanjutnya menggendong korban dan menyerahkannya pada sang kakak ipar, Yosi.

Oleh Yosi, korban kemudian dibawa keluar rumah.

"Lalu ada tetangga pelaku berada di luar rumah dan menggendong korban," ujar Ferlyanto.

Saat digendong tetangga, korban tiba-tiba muntah.

Baca juga: 1 Keluarga Mudik dari Jateng ke Bandung Jalan Kaki Sambil Gendong 2 Balita, Bawa Uang Rp 120 Ribu

Baca juga: Balita Tewas Akibat Ritual Pengusiran Roh Jahat, Disiksa dan Dicekoki Cabai oleh Ibu dan Selingkuhan

Hingga pada pukul 17.00 WIB, istri pelaku pulang dan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Ibnu Sina Kota Padang Panjang.

Nahas, korban lantas dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

Ferlyanto menyebut korban sempat diceburkan kepalanya ke ember berisi air sebelum dipukul hingga tewas.

Lebih lanjut, kata Ferlyanto, pelaku selama ini memang dikenal memiliki watak kasar dan diduga kerap menganiaya anaknya.

IS ditangkap seusai polisi mendapat laporan dari sang kakak ipar, Yosi.

"Tersangka kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 c dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tukasnya. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul  Ayah Penganiaya Balita hingga Tewas Tampak Tak Menyesal, Polisi: Biasa Saja, Tidak Menangis, Wataknya Memang Kasar, Balita Tewas Dianiaya Ayahnya gara-gara Merengek Ingin Pipis, Saksi: Watak Pelaku Kasar, Sering Pukul Anak, dan TribunPadang.com dengan judul KRONOLOGI Ayah Aniaya Anak hingga Meninggal di Padang Panjang, Korban Dipukul Berkali-kali, dan

Tags:
Kasus PembunuhanAyah Aniaya AnakPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved