Lawan Covid19
Viral Selebgram Ngamuk Gagal Terbang karena Tak Bawa Suket RT/RW, Satgas Jelaskan Aturannya
Wiku menyebut kebijakan ini dibuat demi mencegah potensi penyebaran kasus Covid-19 selama periode libur panjang Idul Adha dari 18 sampai 25 Juli 2021.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito buka suara soal kasus viral selebgram yang marah-marah karena kebijakan pemerintah saat PPKM membuatnya gagal terbang.
Diketahui, selebgram Gebby Vesta tak terima lantaran penerbangannya gagal gara-gara tak bisa menunjukkan surat keterangan RT/RW.
Padahal, saat itu Gebby mengaku sudah mengikuti vaksin Covid-19 dan membawa surat hasil negatif Virus Corona.
Baca juga: Apakah Cara Kerja Vaksin Covid-19 pada Anak Sama seperti Orang Dewasa? Ini Penjelasan Dokter Reisa
Mengenai aturan yang dipersoalkan Gebby, Wiku menyebut kebijakan ini dibuat demi mencegah potensi penyebaran kasus Covid-19 selama periode libur panjang Idul Adha dari 18 sampai 25 Juli 2021.
Wiku mengatakan pemerintah menambah aturan perjalanan masyarakat, yakni hanya diperkenankan bagi warga yang bekerja di sektor esensial, kritikal, dan perorangan dengan keperluan mendesak.
"Selama masa penebalan kebijakan, pelayanan orang keluar daerah untuk sementara dibatasi utuk perusahaan sektoral esensial dan kritikal, serta perorangan dengan keperluan mendesak," kata Wiku dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (22/7/2021).
Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal harus melampirkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang dapat diakses dari pimpinan instansi pekerjaannya.
Sementara bagi warga yang harus bepergian karena keperluan mendesak harus melampirkan surat keterangan dari RT/RW setempat.
"Pelaku perjalanan wajib tunjukan STRP atau surat tanda registrasi pekerja yang dapat diakses dari pimpinan instansi pekerjaan atau masyarakat dari pemda setempat," katanya.
Syarat perjalanan tersebut tidak menghapus syarat perjalanan lainnya yang diatur dalam Surat Edaran Satgas nomor 14 tahun 2021 diantaranya surat keterangan vaksinasi dan bebas Covid-19.
'Sehingga ini sifatnya penebalan kebijakan," pungkasnya.
Sebelumnya selebgram Gebby Vesta marah-marah karena tidak bisa melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (22/7/2021).
Gebby Vesta mencak-mencak karena diminta menunjukkan surat keterangan dari RT/RW setempat saat hendak melakukan perjalanan di bandar udara terbesar di Indonesia tersebut.
"Jadi semuanya, ini vaksin nggak ada gunanya. Jadi kita sekarang mau terbang harus ada surat jalan dari RT/RW setempat dan saya nggak tahu ini info dari mana," kata Gebby Vesta dalam akun Instagramnya.
Gebby Vesta mengatakan dirinya percuma melakukan vaksin karena tidak dapat naik pesawat.
"Jadi sekarang kalau kalian enggak mau vaksin nggak apa-apa, enggak usah vaksin percuma. Terbang juga nggak guna ini vaksinnya. Ini engga guna, ini engga guna sama sekali. Udah PCR mahal-mahal juga enggak guna," ujar dia.
Sementara, PT Angkasa Pura II menginformasikak prosedur baru soal perjalanan rute domestik yang berlaku pada 19 sampai 25 Juli 2021.
Peraturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021.
Berdasarkan SE tersebut, khusus pada 19 - 25 Juli 2021, penumpang umur 18 tahun ke bawah mulai dibatasi dan berikut beberapa aturannya.
- Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal. Wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Lainnya yang dikeluarkan Pemda atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II.
- Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu: pasien dengan kondis sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang. Wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya.
Pelaku perjalanan yang dikecualikan tersebut harus memenuhi ketentuan:
- Untuk penerbangan antar bandara di Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk penerbangan dari atau ke bandara selain sebagaimana disebutkan pada nomor 1, wajib menunjukkan surat ketarangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta, Holik Muardi mengatakan validasi dokumen termasuk prosedur yang berlaku pada 19 - 25 Juli 2021 ini memang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).
"Kami mengimbau agar sebelum tiba di bandara untuk melakukan penerbangan, calon penumpang pesawat sudah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan agar proses keberangkatan di bandara berjalan lancar, termasuk saat validasi dokumen oleh petugas KKP Kemenkes," ujar Holik Muardi dalam keterangannya.
Sementara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta Kementerian Kesehatan dr Darmawali Handoko juga mengatakan hal serupa.
"Petugas KKP Kemenkes di Bandara Soekarno-Hatta memohon dukungan calon penumpang pesawat dalam menerapkan SE Nomor 53 Tahun 2021 yang merujuk ke SE Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021. Validasi dokumen yang dipersyaratkan akan dilakukan sebelum calon penumpang menuju konter check-in," pungkasnya.
Baca juga: Covid-19 Varian Delta Lebih Menular dan Berbahaya, Berikut 5 Fakta Terbarunya
Varian Delta Buat Pencatatan Covid-19 di Indonesia Terlambat
Lebih lanjut, Wiku Adisasmito kemudian memberikan penjelasan soal terlambatnya pencatatan kasus Covid-19 di Tanah Air,
Menurutnya hal ini dikarenakan tingginya tekanan terhadap layanan kesehatan.
Tingginya tekanan terhadap layanan kesehatan tersebut disebabkan varian delta yang menyebabkan pasien Covid-19 melonjak.
"Karakteristik varian delta yang mudah menular memberikan tekanan yang cukup besar pada fasilitas penyedia layanan kesehatan dan laboratorium, serta berbagai unsur lainya sehingga menimbulkan potensi keterlambatan pencatatan," kata Wiku dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (22/7/2021).
Sebelumnya sejumlah pihak menyoroti turunnya jumlah testing Covid-19, di penghujung masa PPKM Darurat.
Turunya jumlah testing tersebut menyebabkan jumlah kasus yang ditemukan juga sedikit.
Wiku mengatakan pada prinsipnya untuk dapat melihat gambaran kondisi testing secara menyeluruh harus dilihat secara mingguan sesuai dengan rekomendasi WHO.
"Karena kalau dilihat harian akan sangat dinamis naik turunnya," kata dia.
Wiku mengatakan jumlah testing Indonesia perpekan pada awal Juli lalu telah mencapai 4 kali standar WHO.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan jumlah testing dalam penanganan Covid-19 sekarang ini.
Salah satunya dengan menetapkan target testing di setiap daerah secara spesifik.
"Harus ada kerjasama setiap daerah untuk mencapai rasio target testing yang spesifik di tiap daerah berdasarkan positifity rate di masing-masing kabupaten kota, sekaligus pemberdayaan posko ditingkat komunitas, untuk mencapai target testing sebanyak minimal 15 kontak per satu kasus konfirmasi," katanya. (Tribunnews/Taufik Ismail)
Berita terkait Lawan Covid-19
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Satgas Soal Selebgram yang Gagal Terbang Karena Tidak Bisa Tunjukkan Surat Keterangan RT/RW, dan Satgas Sebut Terlambatnya Pencatatan Kasus Covid-19 Disebabkan Varian Delta