Breaking News:

Lawan Covid19

Viral Selebgram Ngamuk Gagal Terbang karena Tak Bawa Suket RT/RW, Satgas Jelaskan Aturannya

Wiku menyebut kebijakan ini dibuat demi mencegah potensi penyebaran kasus Covid-19 selama periode libur panjang Idul Adha dari 18 sampai 25 Juli 2021.

Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Sekretariat Presiden
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Prof. Terbaru, Wiku Adisasmito buka suara soal kasus viral selebgram yang marah-marah karena kebijakan pemerintah saat PPKM membuatnya gagal terbang, Kamis (22/7/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito buka suara soal kasus viral selebgram yang marah-marah karena kebijakan pemerintah saat PPKM membuatnya gagal terbang.

Diketahui, selebgram Gebby Vesta tak terima lantaran penerbangannya gagal gara-gara tak bisa menunjukkan surat keterangan RT/RW.

Padahal, saat itu Gebby mengaku sudah mengikuti vaksin Covid-19 dan membawa surat hasil negatif Virus Corona.

Baca juga: Apakah Cara Kerja Vaksin Covid-19 pada Anak Sama seperti Orang Dewasa? Ini Penjelasan Dokter Reisa

Mengenai aturan yang dipersoalkan Gebby, Wiku menyebut kebijakan ini dibuat demi mencegah potensi penyebaran kasus Covid-19 selama periode libur panjang Idul Adha dari 18 sampai 25 Juli 2021.

Wiku mengatakan pemerintah menambah aturan perjalanan masyarakat, yakni hanya diperkenankan bagi warga yang bekerja di sektor esensial, kritikal, dan perorangan dengan keperluan mendesak.

"Selama masa penebalan kebijakan, pelayanan orang keluar daerah untuk sementara dibatasi utuk perusahaan sektoral esensial dan kritikal, serta perorangan dengan keperluan mendesak," kata Wiku dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (22/7/2021).

Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal harus melampirkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang dapat diakses dari pimpinan instansi pekerjaannya.

Sementara bagi warga yang harus bepergian karena keperluan mendesak harus melampirkan surat keterangan dari RT/RW setempat.

"Pelaku perjalanan wajib tunjukan STRP atau surat tanda registrasi pekerja yang dapat diakses dari pimpinan instansi pekerjaan atau masyarakat dari pemda setempat," katanya.

Syarat perjalanan tersebut tidak menghapus syarat perjalanan lainnya yang diatur dalam Surat Edaran Satgas nomor 14 tahun 2021 diantaranya surat keterangan vaksinasi dan bebas Covid-19.

'Sehingga ini sifatnya penebalan kebijakan," pungkasnya.

Sebelumnya selebgram Gebby Vesta marah-marah karena tidak bisa melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (22/7/2021).

Gebby Vesta mencak-mencak karena diminta menunjukkan surat keterangan dari RT/RW setempat saat hendak melakukan perjalanan di bandar udara terbesar di Indonesia tersebut.

"Jadi semuanya, ini vaksin nggak ada gunanya. Jadi kita sekarang mau terbang harus ada surat jalan dari RT/RW setempat dan saya nggak tahu ini info dari mana," kata Gebby Vesta dalam akun Instagramnya.

Gebby Vesta mengatakan dirinya percuma melakukan vaksin karena tidak dapat naik pesawat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Berita ViralLawan Covid-19Wiku AdisasmitoCovid-19Virus CoronaGebby Vesta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved