Breaking News:

PPKM Darurat

5 Pengumuman Penting Jokowi soal PPKM Darurat, Perpanjangan hingga Aturan Makan di Tempat 30 Menit

Presiden Jokowi menyampaikan sejumlah pengumuman penting dalam konpers, Selasa (20/7/2021) terkait PPKM Darurat.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Sekretariat Presiden
Pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat, 20 Juli 2021. 

TRIBUNWOW.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menyatakan akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 26 Juli mendatang.

Awalnya, kebijakan ini dimulai pada Sabtu (3/7/2021) dan seharusnya berakhir hari ini, Selasa (20/7/2021).

Selain pengumuman perpanjangan PPKM Darurat, ada beberapa hal penting lainnya yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (20/7/2021).

Baca juga: Jokowi Umumkan PPKM Darurat Diperpanjang, akan Dibuka Bertahap jika Kasus Covid-19 Terus Menurun

Baca juga: Ganjar Pranowo Tak Tega PPKM Darurat Diperpanjang: Masyarakat Berat, Makanya Boleh Nggak Boleh Saja

1. Kabar Baik

Presiden Jokowi menyampaikan dalam konpers, ada perkembangan baik selama PPKM Darurat dilaksanakan.

Awalnya ia menegaskan, kebijakan PPKM Darurat tidak bisa dihindari untuk mencegah penularan Covid-19 serta menjaga agar fasilitas kesehatan (fakses) tidak lumpuh.

"Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," ujar Jokowi.

2. Boleh Makan di Tempat

Seusai mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat.

Jokowi juga mengumumkan sejumlah peraturan baru yang akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah masing-masing wilayah.

Berikut rincian aturan tersebut:

- Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

- Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00  dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

- Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.

3. Obat Gratis

Kemudian, Jokowi mengajak masyarakat agar mau bekerjasama menangani Covid-19.

"Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Jokowi.

"Melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin."

"Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket," sambungnya.

4. Bantuan Warga Terdampak

Selanjutnya, Jokowi menyampaikan ada total anggaran Rp 55,21 triliun untuk warga terdampak Covid-19.

- Bantuan tunai

- Bantuan sembako

- Bantuan kuota internet

- Subsidi listrik

"Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro," jelas Jokowi.

"Saya sudah memerintahkan kepada para Menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak."

Baca juga: Sosok Inda Raya, Wawalkot Madiun Viral Bagikan Seluruh Gajinya ke Warga saat PPKM: Sampai Sekuatnya

5. Insyaallah Segera Bebas

Terakhir, Jokowi mengajak masyarakat berjuang bersama-sama melawan pandemi Covid-19.

"Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19," kata Jokowi.

"Dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal," lanjutnya. (TribunWow.com/Anung)

Berita lain terkait PPKM Darurat

Sumber: TribunWow.com
Tags:
PPKM DaruratCovid-19JokowiVirus CoronaBantuan Sosial (Bansos)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved