Terkini Daerah
Janda Muda Dirudapaksa lalu Dibunuh, 1 dari 5 Pelaku Sempat Ikut Evakuasi Mayat Korban di Sungai
Seorang janda muda berinisial R (28) ditemukan tewas mengambang di sungai.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Seorang janda muda berinisial R (28) ditemukan tewas mengambang di sungai.
Jasad korban ditemukan dengan posisi telungkup di Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Rabu (7/7/2021) lalu.
Rupanya, R merupakan korban rudapaksa dan pembunuhan.
Baca juga: Lamaran Ditolak Keluarga Calon Istri, Pria di Tangerang Nekat Bunuh dan Bakar Tubuh Kekasihnya
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Kontrakan Depok, Korban Sempat Dikunci di Kamar Mandi
Total pelaku yang teridentifikasi berjumlah lima orang.
Tiga di antaranya berhasil ditangkap aparat Polres Musi Banyuasin.
Pelaku Pura-pura Ikut Evakuasi Jasad Korban
Diketahui, jasad korban ditemukan mengambang di sungai dalam kondisi tanpa busana.
Dari tubuh korba, polisi menemukan sejumlah luka tusuk.
"Kuat dugaan korban dibunuh dan diperkosa," kata Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, dikutip dari sripoku, Senin (12/7/2021).
Polisi pun akhirnya menemukan identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran.
Hasilnya tersangka Alamsari (26) ditangkap saat bersama JP (16) di kediamanya Kecamatan Jirak Raya, Kabupaten Muba, Sabtu (10/7/2021).
Kemudian menyusul polisi menangkap Rian Hidayat (26) di Kecamatan Sanga Desa.
Terkait kasus ini, rupanya Alamsari sempat mengevakuasi jasad korban dari sungai saat pertama kali korban ditemukan.
"Ketiga pelaku mengaku menghabisi dan memperkosa korban," kata dia.
Sedangkan dua pelaku lainnya yakni SK dan CAN yang diduga kuat otak pelaku dari kejadian tersebut, kini masih buron.
Baca juga: Terobsesi Film Asusila, 5 Pemuda Rudapaksa Remaja 14 Tahun secara Bergilir lalu Ditinggal di Jalan
Baca juga: Kronologi Oknum DPRD dan Kades Sekap, Aniaya, lalu Lecehkan Murid Pesantren, Bermula dari Lakalantas
Motif Rudapaksa dan Pembunuhan
Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin mengatakan, motif pelaku merudapaksa dan membunuh korban ialah karena dendam.
SK yang merupakan otak pelaku, disebut ajakan menikahnya ditolak oleh korban.
"Motifnya salah seorang pelaku SK dendam kepada korban karena menolak diajak nikah," kata Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin.
Namun korban sebelum dihabisi ternyata sempat dirudapaksa oleh ke lima pelaku.
Saat ini kata dia, pihaknya sedang melakukan olah TKP untuk mengetahui peran masing-masing tersangka dan mencari barang bukti lain yang belum ditemukan.
Adapun ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal Primer 340 KUHP junto 55 KUHP subsider dan 285 KHUP dengan Ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman Mati. (Kompas.com / Sripoku.com)
Berita terkait Kasus Pembunuhan
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Tolak Diajak Nikah, Janda di Muba Dirudapaksa lalu Dibunuh, Pelaku Sempat Bantu Angkat Jasad Korban