Breaking News:

Idul Adha 2021

BREAKING NEWS - Hasil Sidang Isbat 1 Dzulhijjah 11 Juli, Hari Raya Idul Adha Jatuh pada 20 Juli 2021

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan hasil Sidang Isbat penetapan 1 Dzulhijah 1442 H.

freepik.com/pikisuperstar
Ilustrasi Idul Adha. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan hasil Sidang Isbat penetapan 1 Dzulhijah 1442 H. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan hasil Sidang Isbat penetapan 1 Dzulhijah 1442 H.

Dilansir TribunWow.com, Menag menyebut 1 Dzulhijah 1442 H jatuh pada Minggu (11/7/2021).

Dengan begitu, Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021.

"Satu Dzulhijah 1442H ditetapkan jatuh pada hari Ahad tanggal 11 Juli 2021 Masehi," ucap Menag, dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Kemenag RI, Sabtu (10/7/2021).

"Dengan begitu Hari Raya Idul Adha jatuh pada Hari Selasa, 20 Juli 2021."

Menag juga melarang umat Muslim menggelar ibadah Salat Idul Adha di tempat ibadah.

Baca juga: Kapan Batas Terakhir Potong Kuku dan Rambut bagi yang Hendak Berkurban Idul Adha 2021?

Ketentuan tersebut berlaku bagi masyarakat di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPK) Darurat.

"Terkait peniadaan malam takbiran dan salat Idul Adha di wilayah PPKM Darurat ini juga ditiadakan."

"Jadi saya minta malam takbiran dan salat Idul Adha di wilayah PPKM Darurat dilakukan di rumah masing-masing."

Panduan Kemenag soal Ibadah saat Idul Adha 2021 di Tengah PPKM Darurat

Kementerian Agama menerbitkan dua surat edaran yang memuat petunjuk teknis pelaksanaan Hari Raya Idul adha di dalam dan luar zona pemberlakukan PPKM Darurat.

Pertama, edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kedua, edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Dua surat edaran ini diterbitkan sebagai tindaklanjut atas kebijakan Pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat pada 121 Kabupaten Kota di Pulau Jawa dan Bali," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, melalui keterangan tertulis, Jumat (2/7/2021).

Yaqut mengatakan, surat edaran ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha.

Mulai dari malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat.

"Dua surat edaran ini memiliki tujuan yang sama, yaitu dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Idul Adha 1442 H," tutur Yaqut.

Menurut Yaqut, dua edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kabupaten Kota, Kantor Urusan Agama Kecamatan, penyuluh agama, pimpinan organisasi masyarakat Islam, serta pengurus dan pengelola masjid dan musalla se-Indonesia.

"Saya minta jajaran Kemenag, pusat hingga daerah, menjalin sinergi dengan ormas serta pengurus masjid dan musalla untuk mensosialisasikan edaran ini," ungkap Yaqut.

Edaran ini, menurut Yaqut, juga menjadi panduan bagi semua pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan penyembelihan hewan kurban.

Selain itu, edaran ini juga menjelaskan teknis pengawasan dan monitoring yang harus dilakukan Kepala KUA, penghulu dan penyuluh agama.

"Jika menemukan potensi pelanggaran dan atau pelanggaran ketentuan dalam Surat Edaran ini, mereka wajib berkoordinasi dengan pimpinannya, pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan," pungkas Yaqut.

Seperti diketahui, Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kebijakan ini diterapkan pada 45 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Sunah Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah Jelang Idul Adha 2021, Dilengkapi Artinya

Jdwal Puasa Tarwiyah dan Arafah pada bulan Dzulhijah 2021:

1 Dzulhijjah = Ahad/11 Juli 2021

2 Dzulhijjah = Senin/12 Juli 2021

3 Dzulhijjah = Selasa/13 Juli 2021

4 Dzulhijjah = Rabu/14 Juli 2021

5 Dzulhijjah = Kamis/15 Juli 2021

6 Dzulhijjah = Jum'at/16 Juli 2021

7 Dzulhijjah = Sabtu/17 Juli 2021

8 Dzulhijjah = Ahad/18 Juli 2021

9 Dzulhijjah = Senin/19 Juli 2021

HARAM PUASA :

10 Dzulhijjah = 20 Juli 2021

11 Dzulhijjah = 21 Juli 2021

12 Dzulhijjah = 22 Juli 2021

13 Dzulhijjah = 23 Juli 2021

Adapun pada tanggal 11 - 19 Juli 2021, umat muslim disunahkan puasa dan memperbanyak amal shaleh.

Puasa Arafah 9 Dzulhijjah = 19 Juli 2021

Idul Adha 10 Dzulhijjah = 20 Juli 2021

Tanggal 21, 22 dan 23 Juli 2021/ 11, 12 dan 13 Dzulhijjah 1442 adalah hari TASYRIK = HARAM PUASA. (TribunWow.com/Tribunnews.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag Terbitkan Juknis Penyelenggaraan Idul Adha di Dalam dan Luar Zona PPKM Darurat

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Idul AdhaIdul Adha 2021Hasil sidang isbatKemenagPuasa DzulhijjahPuasa ArafahPuasa Tarwiyah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved