Breaking News:

Terkini Daerah

Pria di Sragen Ancam Bidan Desa dengan Parang saat akan Jemput Pasien Covid-19, Begini Kronologinya

Polisi meringkus pria bernial S yang melakukan pengancaman terhadap nakes di Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Jumat (9/7/2021).

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Kompas TV
Tersangka berninisial S (47), pelaku pengancaman bidan di Sragen. Polisi meringkus pria bernial S yang melakukan pengancaman terhadap nakes di Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Jumat (9/7/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Kejadian tak mengenakkan kembali menimpa tenaga kesehatan (Nakes) saat akan menangani pasien Covdi-19.

Kali ini, seorang pria di Sragen melakukan pengancaman terhadap bidan desa dengan menggunakan sejata tajam jenis parang.

Dilansir TribunWow.com, aksi nekat tersebut dilakukan oleh pria berinisial S (47) warga asal Dukuh Genengsari, Desa Kalikobok, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.

Baca juga: Fakta Viral Video 1 Keluarga di Bekasi Meninggal karena Covid-19, Begini Penjelasan Ketua RW

Sementara korban adalah bidan desa setempat berinisial R (46).

Diketahui, tenaga kesehatan tersebut datang ke Desa Kalikobok, untuk melaksanakan tugas menjemput pasien Covid-19 untuk dibawa ke Technopark Sragen.

Namun, korban justru mendapatkan ancaman dari pelaku hingga akhirnya mengurungkan niat dan melaporkan ke polisi.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi membenarkan adanya insiden tersebut.

"Tindak pidana dugaan pengancaman yang dilakukan oleh tersangka S, terhadap seorang tenaga kesehatan," kata AKBP Yuswanto Ardi dikutip dari KompasTV, Jumat (9/7/2021).

"Kejadian di Tanon dan terlapor atas nama saudara Ririn sebagai tenaga kesehatan mendapatkan pengancaman dengan menggunakan sebilah senjata tajam yang dilakukan oleh tersangka S pada saat melaksanakan tugas," imbuhnya.

Polisi langsung meringkus pelaku di rumahnya setelah mendapatkan laporan tersebut.

S yang menjadi tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI no 12 tahun 1959 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu pasal 335 KUHP terkait kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang dengan ancaman 1 tahun penjara.

Baca juga: Minta Negara Istimewakan Pejabat Pasien Covid-19, Wasekjen PAN Rosaline Dikritik Partainya Sendiri

Kronologi Kejadian

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, peristiwa tersebut, terjadi pada hari Minggu (20/6/2021) lalu.

"Kejadiannya hari minggu, sekitar pukul 16.00 WIB, bidan R melaksanakan tugas penjemputan terhadap pasien Corona berinisial G, dirumahnya di Desa Kalikobok, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (7/7/2021).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
SragenJawa TengahBidanCovid-19Ancaman
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved