Terkini Daerah
Depresi Positif Corona, Pria Ini secara Sadis Bunuh Anak 2 Tahun, Ngaku Ingin Membunuh sejak Juni
Anak dua tahun di Kabupaten Tangerang meregang nyawa di tangan tetangganya, RS, Senin (5/7/2021).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Anak dua tahun di Kabupaten Tangerang meregang nyawa di tangan tetangganya, RS, Senin (5/7/2021).
Dilansir TribunWow.com, kejadian mengenaskan itu berlangsung di Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa.
RS membunuh anak dua tahun itu menggunakan sebilah pisau yang biasa digunakannya untuk memotong rumput.
Kepala Unit Reskrim Polres Tigaraksa, Iptu Eddy Sumantri menjelaskan pelaku dan orangtua korban adalah tetangga dekat.
"Pelaku ini tetangga korban. Rumahnya berhadap-hadapan," kata Eddy, dikutip dari TribunJakarta.com, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Selain Doyan Oplas, VLH Sempat Debat dengan Selingkuhan sebelum Bunuh Suami, Bahas Nasib Anak
Baca juga: Istri Pembunuh Suami Ternyata Kerap Selingkuh, Korban Selalu Maafkan karena Pelaku Masih Muda
Sebelum menghabisi nyawa bocah tersebut, pelaku sempat melukai dirinya sendiri.
Karena itu, Eddy menyebut pihaknya akan memeriksa kejiwaan pelaku.
"Akan kami rujuk ke rumah sakit jiwa untuk diperiksa apakah ada gangguan kejiwaan pada pelaku," lanjutnya.
Seusai kejadian, korban langsung dilarikan ke rumah sakit.
Nahas, banyak rumah sakit yang menolak anak dua tahun tersebut.
Korban akhirnya dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang.
Kronologi
Sementara itu, Kapolres Tigaraksa Kompol Rudi Supriadi menyebut kejadian itu berlangsung sekira pukul 10.30 WIB.
Saat kejadian, pelaku tengah jalan-jalan keluar rumah.
Ia kemudian mengambil sebilah pisau yang tergeletak di pagar rumah tetangga.
"Kebetulan saat itu ada si kecil, dia sekap dan lukai di bagian leher," ujar Rudi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Istri Pembunuh Suami Ternyata Kerap Selingkuh, Korban Selalu Maafkan karena Pelaku Masih Muda
Baca juga: Sosok VLH, Otak Pembunuhan Juragan Emas di Jayapura, sang Selingkuhan Jadi Eksekutor
Setelah melukai korban, pelaku lantas melukai lehernya sendiri.
Beruntung, saat itu ada tetangga yang melihat kejadian itu dan langsung berteriak minta tolong.
Korban dan pelaku pun dibawa ke rumah sakit.
Setelah mendapat perawatan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tigakarsa.
Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku mengalami depresi karena menjalani isolasi mandiri setelah positif Covid-19.
Kepada polisi, pelaku mengalami perilaku aneh dan ada keinginan membunuh sejak 30 Juni 2021 lalu.
"Sebelumnya akan kita rujuk ke RS Jiwa di Serpong. Namun, saat ini tidak menerima pasien," jelas Rudi.
"Berdasarkan keterangan dari rekan kerja, serta kondisi selama pemeriksaan tidak ada tanda-tanda gangguan kejiwaan."
RS dijerat UU No 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Juga dilapis dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunJakarta.com dengan judul Tanpa Alasan Jelas, Pria di Tangerang Tiba-tiba Bunuh Anak Tetangga Usia 2 Tahun, dan Kompas.com dengan judul Diduga Depresi karena Positif Covid-19, Pria Ini Sekap dan Lukai Balita Tetangganya dengan Sadis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ilustrasi-pembunuhan-bayi.jpg)