PPKM Darurat
Pos Penyekatan DKI Jakarta Timbulkan Kemacetan Parah, Pangdam Jaya Akui Kewalahan: Kesalahannya Dua
Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji mengakui pihaknya kewalahan melakukan penyekatan guna menjalankan aturan PPKM Darurat, Senin (5/7/2021).
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat menimbulkan penumpukan kendaraan di titik penyekatan di jalan raya masuk Ibu Kota Jakarta.
Di antaranya, penyekatan di jalan raya Jakarta - Bogor, tepatnya di Pasar Rebo Jakarta Timur yang membuat antrean pengendara mengular.
Panglima Kodam atau Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji sampai geram karena masih banyak masyarakat yang ngeyel ingin masuk ke Jakarta saat PPKM Darurat hari ke-3, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Lurah Depok yang Gelar Resepsi saat PPKM Darurat Bantah Langgar Prokes, Akui Difasilitasi 200 Kursi
Pasalnya, masih banyak para pekerja non esensial tatap diminta masuk bekerja oleh perusahaan.
TNI bersama Polri mengaku kewalahan membendung arus kendaraan dari luar Jakarta.
"Saya sama Kapolda di sini memang berat sekali bagi kami sebagai aparat untuk menegakkan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Mayjen Mulyo Aji dikutip TribunWow.com dari tvOnenews, Senin (5/7/2021).
"Karena ternyata di antara semua yang perjalanan ke Jakarta, mayoritas adalah pekerja," terangnya.
Aparat terpaksa meminta masyarakat yang bukan pekerja sektor esensial dan kritikal untuk putar balik.
Meski kewalahan, Mayjen Mulyo Adi memastikan pihaknya akan tetap konsisten melakukan penyekatan.
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Skuad Persib Bandung Tetap Latihan Mandiri, seperti Apa Program Latihannya?
Baca juga: Lurah Depok yang Gelar Resepsi saat PPKM Darurat Bantah Langgar Prokes, Akui Difasilitasi 200 Kursi
"Apa artinya, perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta ini tidak mematuhi perintah dari pemerintah," kata
"Sehingga kami sendiri kewalahan."
"Tapi tetap kami konsisten untuk melaksanakan pekerjaan, menjaga wilayah jangan sampai terjadi seperti ini," tambahnya.
Sebagai aparat, TNI dan Polri sudah mengerahkan tenaga semaksimal mungkin.
Pangdam Jaya menyayangkan masih banyaknya perusahaan non esesnsial yang meminta pekerjanya masuk.
Sehingga, PPKM Darurat justru mau tak mau menimbulkan kerumunan dan kemacetan panjang.
"Jadi kami berusaha semaksimal mungkin untuk bisa mengurangi jumlah manusia di Jakarta," kata Mayjen Mulyo Aji.
"Ini kesalahannya dua, dari manusianya sendiri yang mau ke Jakarta dia tidak sadar."
"Yang kedua, sebagian besar mereka adalah pekerja. Apa artinya? Pekerja tadi harus masuk. Artinya lagi, bahwa perusahaan tidak mengikuti perintah dari pemerintah," pungkasnya.
Baca juga: CARA CEK Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Pencairan Diperpanjang saat PPKM Darurat, Siapkan KTP-KK
Lihat videonya dari awal:
Aturan Lengkap PPKM Darurat
Berikut ini adalah rincian aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konpers, Kamis (1/7/2021).
Dalam aturan tersebut, tempat ibadah seperti masjid hingga gereja akan ditutup lagi untuk sementara.
1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (TribunWow.com/Rilo/Anung)