Breaking News:

Terkini Daerah

Eksekutor Pembunuhan Pengusaha Emas Ternyata Pengangguran, Gantungkan Hidup pada Istri Korban

Terbongkar fakta baru terkait pembunuhan Nassarudin alias Acik (44), pengusaha emas di Jayapura, Papua.

Polresta Jayapra Kota for Tribun-Papua.com
Suasana jumpa pers kasus pembunuhan pedagang emas di Kota Jayapura, Papua, pada 28 Juli 2021. Kasus ini menguras perhatian nasional. Pembunuhan telah direncanakan. 

TRIBUNWOW.COM - Terbongkar fakta baru terkait pembunuhan Nassarudin alias Acik (44), pengusaha emas di Jayapura, Papua.

Dilansir TribunWow.com, Acik meregang nyawa di tangan selingkuhan istrinya, MM.

Tak hanya itu, MM ternyata telah merencakan pembunuhan bersama istri korban, VLH, sejak Februari 2021 lalu.

MM merupakan pria Afghanistan yang kini berdomisili di Jakarta.

Baca juga: Sempat Bohongi Polisi, Istri Akhirnya Ngaku Bersama Selingkuhan Otaki Pembunuhan Bos Emas di Papua

Baca juga: Istri Diduga Terlibat dalam Pembunuhan Juragan Emas di Papua, Bule Selingkuhannya Jadi Eksekutor

Ternyata, selama ini MM menjadikan VLH sebagai sumber uangnya.

Menurut Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R Urbinas, MM adalah pria pengangguran.

“Intinya selama ini laki-laki ini pengangguran, sehingga mengantungkan hidupnya ke perempuan,” ujar Gustav, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (5/7/2021).

Sebelum membunuh korban, MM sempat meminta uang pada VLH.

Karena itu, Gustav menyebut polisi akan memeriksa aliran dana yang masuk di rekening MM.

“Kami akan periksa ATM MM untuk melihat transaksi uang dari istri korban,” lanjutnya.

Rencanakan Pembunuhan Sejak Februari 2021

Sebelum menghabisi nyawa korban, MM dan VLH telah terlebih dulu berkomunikasi.

“Kedua tersangka sempat bertemu di Mall, sebelum VLH pulang bersama suaminya Acik," ujar Gustav, dikutip dari TribunPapua.com, Senin (5/7/2021).

Pembunuhan tersebut bahkan sudah direncanakan keduanya sejak tiga bulan lalu.

Menurut Gustav, keduanya sepakat membuat skenatio kematian Acik seolah-olah karena dibunuh perampok.

“Rencana pembunuhan sejak Febuari 2021 lalu. Aksi ketiga inilah baru berhasil menghabisi nyawa korban,” jelas Gustav.

“VLH sudah mengarang sejak awal, di mana akting seakan perampok sudah diatur, mulai dari perampasan tas yang ditentukan termasuk pelaku."

Lebih lanjut, VLH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

VLH dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sementara itu, MM terancam hukuman seumur hidup.

Baca juga: Detik-detik Suami Bunuh Istri saat Tidur dengan Bayi, Tiba-tiba Ayunkan Golok seusai Diminta Cerai

Baca juga: Drama Pembunuhan Juragan Emas, Istri Korban Bersandiwara padahal Tahu Pelaku adalah Pacar Bulenya

Motif Cinta Segitiga

Sebelumnya, video pembunuhan terhadap Acik sempat viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 34 detik, tampak seorang wanita menjerit minta tolong karena suaminya ditikam orang tak dikenal.

Kejadian itu berlangsung di Jalan Hanurata, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Papua.

Pelaku merupakan selingkuhan istri korban, VLH.

Hubungan terlarang pelaku dan VLH bahkan sudah berlangsung selama dua tahun.

Pelaku merupakan imigran asal Afganistan yang berdomisili di Jakarta.

Ia ditangkap saat akan meninggalkan Papua melalui Bandara Theys Eluay Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (3/7/2021).

Sementara itu, istri korban juga sudah ditangkap di Kampung Tirowali, Kecamatan Baraka, Enrekang, Sulawesi Selatan, Sabtu (4/7/2021).

Pengakuan Dusta

Kesaksian yang diberikan oleh istri korban juga terbukti bohong.

Pada saat itu tidak ada peristiwa perampokan.

"Ini murni pembunuhan, pelaku hanya satu orang yakni MM," ujar Gustav.

"Dugaan perencanaan, karena pelaku telah mengikuti korban dan istrinya sebelum aksi pembunuhan," jelasnya.

Istri korban kini diamankan sebagai saksi untuk diperiksa apakah terlibat atau tidak.

Meskipun saksi, tak menutup kemungkinan VLH bisa menjadi tersangka.

"Tapi bisa juga dijadikan tersangka dengan kasus memberikan keterangan palsu kepada penyidik saat kasus pembunuhan terjadi," kata Gustav.

"Intinya, VLH sudah mengakui bahwa pelaku pembunuhan atas suaminya adalah MM. Tapi kami akan menggali lagi motif pembunuhan tersebut," ujarnya.

Sementara itu MM kini dijerat pasal berlapis; Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," tegas Gustav.  (TribunWow.com)

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul FAKTA-FAKTA Pembunuhan Pengusaha Emas di Papua, Hubungan Terlarang hingga Skenario Perampokan Sadis, TribunPapua.com dengan judul Skenario Pembunuhan Pengusaha Emas, Istri dan Selingkuhannya Dalang Utama, BREAKING NEWS: Terduga Pelaku Pembunuhan Juragan Emas di Papua Terungkap, Lantaran Cinta Terlarang,  dan Pembunuh Pengusaha Emas di Jayapura Papua Warga Negara Afganistan

Baca artikel lain terkait kasus pembunuhan

Tags:
Kasus PembunuhanPembunuhanPerampokanPapuaBerita Viral
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved