Breaking News:

Kabar Tokoh

Sosok Ari Kuncoro, Rektor UI yang Viral karena Panggil BEM UI, Rangkap Jabatannya Kini Disorot

Diduga, selain menjadi Rektor UI, Ari Kuncoro juga merangkap jabatan menjadi Wakil Komisaris BUMN Bank BRI.

Editor: Lailatun Niqmah
BRI
Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro, diduga melanggar statuta UI karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Gambar diambil dari situs resmi BRI pada Senin (28/6/2021) sore. 

TRIBUNWOW.COM - Sosok Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro kini tengah menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, Ari Kuncoro langsung memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, yang viral menjuluki Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai The King of Lip Service.

Setelah pemanggilan itu, latar belakang rektor UI Ari Kuncoro juga menjadi perbincangan sejumlah masyarakat di media sosial.

Diduga, selain menjadi Rektor UI, Ari Kuncoro juga merangkap jabatan menjadi Wakil Komisaris BUMN Bank BRI.

Rektor UI Prof Ari Kuncoro, SE, MA, Ph.D saat ditemui di Makara Center, Universitas Indonesia, Depok, Rabu (25/9/2019).
Rektor UI Prof Ari Kuncoro, SE, MA, Ph.D saat ditemui di Makara Center, Universitas Indonesia, Depok, Rabu (25/9/2019). (Warta Kota/Vini Rizki Amelia)

Sosok dan Jejak Karier Ari Kuncoro

Dikutip dari Wartakota, Prof Ari Kuncoro lahir di Jakarta, 28 Januari 1962 (umur 59 tahun).

Ia adalah Rektor Universitas Indonesia periode 2019-2024.

Ari Kuncoro dilantik berdasarkan Surat Keputusan Nomor 020/SK/MWA-UI/2019 tentang Pemberhentian Rektor UI Periode tahun 2014 – 2019 dan Pengangkatan Rektor UI Periode tahun 2019 – 2024.

Jabatan rektor itu didapatkan melalui Pemilihan Rektor UI oleh Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) pada 25 September 2019.

Ari Kuncoro sempat menjadi Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI), dimana ia diangkat pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BNI pada 2 November 2017.

Tahun 2020, ia diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI.

Ditelusuri Tribunnews pada laman BRI, Selasa (29/6), nama Ari Kuncoro tertulis sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen.

Melansir laman resmi UI, Selasa (29/6/2021), Ari Kuncoro merupakan Guru Besar dalam bidang Ilmu Ekonomi di FEB UI dengan google h-index 14 dan menduduki peringkat pertama di Indonesia untuk sitasi karya ilmiah berdasarkan RePEC.

Sebelum menjadi hingga seperti ini, Prof. Ari memulai kariernya di LPEM FEB UI sebagai asisten peneliti.

Sepak terjangnya dalam akademisi terus berlanjut hingga dia menjadi Wakil Dekan FEB UI sampai menjadi Dekan FEB UI seperti saat ini.

Selain itu, ia juga memiliki kegiatan lain dalam karier akademisnya seperti membangun kerja sama penelitian dengan Brown University, NBER (National Bureau of Economic Research), NSF (National Science Fondation) di Amerika Serikat. Beberapa penelitiannya juga sudah dipublikasikan dalam jurnal yang memiliki reputasi internasional.

Hingga saat ini, ia juga aktif dengan kegiatan di luar FEB UI seperti menjadi anggota East Asian Economist Association dan menjadi professor tamu di Brown University dan Australian National University.

Dalam pemilihan rektor UI periode 2019-2014, Prof. Ari membawa visi “Menuju Universitas Indonesia yang inovatif, mandiri, unggul, inklusif, dan bermartabat”.

Rangkap Jabatan Wakil Komisaris BUMN, Diduga termasuk Pelanggaran Statuta UI

Karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisari BUMN BRI, Ari Kuncoro diduga melakukan pelanggaran.

Awalnya, hal itu terungkap oleh cuitan milik pegiat anti-korupsi Donal Fariz, melalui akun Twitternya, @Donalfariz, Minggu (27/6/2021).

"Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. "

"Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yg berkaitan dengan penguasa ?," tulis Fariz.

cuitan Donal Fariz
cuitan Donal Fariz (Twitter @donalfariz)

Secara terpisah, Donal menuturkan ada aturan yang melarang rektor merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN.

Larangan itu tertuang pada Pasal 35 huruf C, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Pasal tersebut berbunyi:

Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Menurut Donald, Ari Kuncoro yang memiliki jabatan sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris BUMN tersebut sudah bertentangan dengan Statuta UI.

“Tindakan Rektor yang merangkap sebagai Wakil Komisaris BRI tentu bertentangan dengan Statuta UI,” ujar Donal, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/6/2021).

Lanjutnya, Donal pun meminta Majelis Wali Amanat UI segera bertindak melakukan klarifikasi.

Bahkan, ia juga mendorong pihak Ombudsman RI mendalami kejadian tersebut.

“Ombudsman juga bisa melakukan pemeriksaan terkait dengan aspek pelayanan publik yang berkaitan dengan larangan rangkap jabatan,” tandasnya.

Panggil BEM UI

Diketahui, BEM UI meyakini bahwa Jokowi banyak mengumbar janji-janji, yang pada akhirnya tak ditepati.

BEM UI bahkan menyinggung soal Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga polemik Tes Wawasan Kebangsaan sebagai upaya pelemahan lembaga anti rasuah itu.

Kritikan BEM UI ini pun viral, dan mendapat tanggapan dari sejumlah orang.

Hingga pada hari Minggu (27/6/2020), pihak rektor UI memanggil beberapa mahasiswa yang tergabung dalam BEM UI itu.

Hal itu dituangkan dalam surat undangan yang beredar, bersifat penting dan segera.

Unggahan akun Instagram BEM UI, Sabtu (26/6/2021). BEM UI menjadi trending topic di Twitter setelah memberikan kritik kepada pemerintah dan menyebut Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) 'King of Lip Service'
Unggahan akun Instagram BEM UI, Sabtu (26/6/2021). BEM UI menjadi trending topic di Twitter setelah memberikan kritik kepada pemerintah dan menyebut Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) 'King of Lip Service' (Instagram/@bemui_official)

Ada 10 nama yang diminta hadir di Ruang Rapat Ditmawa (Direktorat Kemahasiswaan) UI, Minggu (27/6/2021) pukul 15.00 WIB.

Sejumlah orang yang dipanggil tersebut, yakni Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra, Wakil Ketua BEM UI, Yogie Sani, Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI, Ginanjar Ariyasuta, Kepala Kantor Komunikasi dan Informasi BEM UI, Oktivani Budi, Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI, Christopher Christian.

Lalu, lima orang lainnya adalah Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI, Syahrul Badri, dan wakilnya, Achmad Fathan Mubina, Ketua DPM UI, Yosia Setiadi, dan dua wakilnya, Muffaza Raffiky serta Abdurrosyid.

(Tribunnews.com/Shella Latifa, WartaKota/Wito Karyono, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Berita terkait Ari Kuncoro

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PROFIL Rektor UI Ari Kuncoro, Disorot setelah Panggil BEM UI, Merangkap Jabatan Wakil Komisaris BUMN

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
RektorAri KuncoroUniversitas IndonesiaBEM UIJokowiSosok
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved