Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Oknum Polisi Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Polsek, Korban Diancam Penjara kalau Tak Mau Melayani

Viral di media sosial adanya kasus rudapaksa oleh oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Editor: Mohamad Yoenus
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi kasus rudapaksa terhadap wanita. Viral di media sosial adanya kasus rudapaksa oleh oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara. 

TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial adanya kasus rudapaksa oleh oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Adapun terduga pelaku berinisial Briptu II, sedangkan korban masih berusia 16 tahun.

Peristiwa itu terjadi di kantor polisi tempat pelaku berdinas.

Baca juga: Gadis di Bawah Umur di Medan Dirudapaksa Sopir Taksi Online, Rekaman CCTV Ungkap Fakta Baru

Aksi ini pun langsung menuai kecaman dari publik, dan tidak dapat ditolerir oleh aparat kepolisian.

Berikut fakta kasus rudapaksa oleh Briptu II:

Kronologi

Peristiwa dimulai saat korban bersama temanya mendatangi daerah Sidangoli dalam kondisi larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT.

Mereka menginap di sebuah tempat.

Tak lama setelah itu, keduanya dijemput oleh oknum polisi ke Polsek menggunakan mobil patroli.

Namun, tidak dijelaskan alasan oknum polisi itu membawa korban ke Polsek.

Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan terpisah.

Keduanya pun disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.

Namun, korban secara tegas menepis karena telah mendapatkan izin dari orangtua.

Seusai pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah dan pelaku pun mengunci pintu ruangan tersebut.

Tak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan sambil menangis lantaran mengaku dirudapaksa oleh Briptu II.

Briptu II mengancam kalau tidak melayani, maka korban bakal masuk penjara.

Tak hanya merudapaksa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Keesokan harinya, korban dan temannya bahkan dijebloskan ke penjara oleh pelaku.

Ditetapkan Tersangka

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Adip Rojikan memastikan Briptu II telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Adip, Briptu II juga telah dilakukan penahanan di Polres Ternate.

Sebaliknya, pihak kepolisian tidak akan mentolerir jika adanya anggotanya yang melakukan pelanggaran dalam bertugas.

"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate. Jadi bukan hanya penetapan tersangka, jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," kata Adip kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).

Adip menuturkan pihaknya juga telah melakukan rekonstruksi dalam kasus tersebut. Berkas perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.

"Kemarin sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa."

"Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," ungkap dia.

Lebih lanjut, ia menambahkan Briptu II juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Disangka terkait dengan UU perlindungan anak. Kita terapkan dengan UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun lebih," tukasnya.

Baca juga: Diminta Keluarga Korban Rudapaksa Lakukan Hal Ini ke Pelaku, Polisi: Itu Tidak Mungkin

Sanksi Maksimal

Sementara itu, Kompolnas meminta Briptu II yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara, dihukum pidana dengan sanksi maksimal.

"Saya merekomendasikan hukuman maksimum disertai sanksi pemecatan untuk efek jera, agar tidak ada yang melakukan tindakan kejam seperti ini," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

Poengky menuturkan kasus pemerkosaan yang dilakukan Briptu II dinilai telah memalukan institusi Polri.

"Kasus dugaan perkosaan yang dilakukan Briptu II oknum anggota Polsek Jailolo Selatan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun adalah kejahatan dan tindakan yang sangat memalukan institusi."

"Oleh karena itu Kompolnas mendorong Polda Maluku Utara untuk memproses pidana, etik dan disiplin," ungkap dia.

Menurutnya, Briptu II juga telah menghina institusi Polri dengan melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak.

Apalagi, perbuatan bejatnya itu dilakukan di kantor polisi.

"Yang bersangkutan menghina institusi Polri dengan melakukan kejahatan tersebut di kantor Polsek dan dengan menggunakan atribut serta instrumen hukum."

"Oleh karena itu terhadap kejahatan yang dilakukan ini harus dihukum maksimum," jelasnya.

Ia juga mengharapkan kasus serupa tidak terulang lagi di tempat lainnya. Polri juga diminta untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

"Kasus seperti ini jelas menjadi perhatian publik, sehingga tidak mungkin ditutup-tutupi. Pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan."

"Ancaman hukumannya maksimum pidana 15 tahun dan denda maksimum 5 miliar. Untuk pelanggaran etik, ancaman hukuman maksimum adalah PTDH," tukasnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kapolsek yang anak buahnya diduga memperkosa ABG dipecat. Ia juga menyesalkan tindakan dari Briptu II.

“Ini benar-benar di luar nalar dan keterlaluan. Lebih miris lagi, karena kejadiannya berlangsung di kantor polisi."

"Karena itu, saya sudah tahu infonya bahwa pelaku sudah ditahan, namun perlu ada tindakan yang lebih tegas lagi, jadi pecat saja Kapolseknya,” ujar Sahroni.

Sedangkan untuk korban, sambung Sahroni, mengingat usianya yang masih belia, maka dalam penanganannya, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus sangat hati-hati.

“Korban pastinya sangat terpukul dan trauma berat, karenanya PPPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus sangat berhati-hati ketika menangani korban, dan harus punya perspektif yang melindungi dan tidak menyudutkan korban,” ujarnya. (Tribun Network/igm/mam/wly)

Berita terkait Kasus Rudapaksa

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Perkosa ABG di Polsek Jailolo Selatan, Briptu II Diancam 15 Tahun Penjara, Ini Kronologinya

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
rudapaksaWanitaGadisPolisiHalmahera BaratMaluku UtaraSidangoli
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved