Virus Corona
Kasus Covid-19 Melonjak, Wagub DKI Jakarta Imbau Warga di Zona Merah untuk Ibadah di Rumah
Wagub DKI Jakarta meminta warganya yang tinggal di zona merah untuk melaksanakan ibadah di rumah karena kasus Covid-19 melonjak.
Penulis: Yonatan Krisna Halman Tri Santosa
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menanggapi surat edaran (SE) No SE 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas.
Isi surat itu adalah adanya pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jakarta pada Kamis (17/6/2021), Ahmad Riza Patria atau yang lebih dikenal Ariza meminta warganya untuk beribadah di rumah bagi mereka yang tinggal di kawasan zona merah Covid-19.
“Ibadah tidak mesti di tempat ibadah, bisa di rumah masing-masing. Kami imbau ibadah sementara ini dilakukan di rumah masing-masing,” ucapnya, Kamis (17/6/2021).
Sedangkan untuk di luar zona merah, Ariza tetap mengimbau para pengurus tempat ibadah memberlakukan pembatasan-pembatasan.
Jemaah yang boleh beribadah di sana pun hanya warga yang berada di sekitar lokasi tempat ibadah tersebut.
“Jadi beribadah di tempat terdekat kita berada, bagi yang harus ke masjid, ke musala, dan ke gereja,” ujarnya di Balai Kota.
Pembatasan ini dibuat guna meminimalisir penularan Covid-19 di tempat ibadah.
Selain itu, hal ini bertujuan untuk memudahkan petugas dalam melakukan tracing saat ditemukn kasus Covid-19.
Baca juga: Dampak Rumah Sakit Penuh di Indramayu, Pasien Covid-19 Meninggal di Dalam Mobil, Ini Kronologinya
Baca juga: Kasus Covid-19 di DKI Melonjak Tajam, Anies Baswedan Ngaku Prihatin hingga Khawatir: Amat Genting
Menag Keluarkan SE
Sebelumnya pada Rabu (16/6/2021) Yaqut mengeluarkan SE tentang pembatasan peribatan di rumah ibadah akibat kasus lonjakan Covid-19 di Indonesia.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Rabu (16/6/2021) dalam surat itu, dirinya berharap semua warga bisa menjalankan ibadah sekaligus terjaga kondisi kesehatannya.
"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ujar Menag Yaqut dalam keterangannya, Rabu (16/6/2021).
Yaqut mengatakan bahwa seluruh kegiatan keagamaan di zona merah dan zona oranye/kuning ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19.
"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahandan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah," ujar Yaqut.