Terkini Daerah
5 Fakta Suami Istri di Kutim Kerja Sama Bunuh Kontraktor, Sakit Hati Gara-gara Jabatan Direbut
Kasus pembunuhan seorang kontraktor berinisial HL oleh pasangan suami istri di Kaltim. Ini fakta lengkapnya.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Kasus pembunuhan seorang kontraktor berinisial HL oleh pasangan suami istri di Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya terungkap.
Dilansir Tribun Kaltim, dalam rekonstruksi yang digelar di Aula Polres Kutim, Kamis (10/6/2021) kedua pelaku SM (38) dan MS (35) memperagakan 19 adegan.
Adegan-adegan tersebut mulai dari perencanaan pembunuhan hingga upaya penyembunyian barang milik korban.

Baca juga: Kasus Penembakan Anggota TNI dan Istri di Lampung, Ternyata Korban Tertembak Pistol Sendiri
Berikut sejumlah fakta seputar kasus pembunuhan kontraktor di Sangkulirang:
1. Kedua Pelaku Kompak Habisi Nyawa HL
Kekompakan tersebut terlihat dalam reka adegan yang diperagakan keduanya saat rekonstruksi pembunuhan di Aula Polres Kutim.
SM (38) dan MS (35), pasangan suami istri yang kompak membunuh HL, seorang kontraktor perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Kekompakan tersebut terlihat dalam reka adegan yang diperagakan keduanya saat rekonstruksi pembunuhan di Aula Polres Kutim.
Terdapat 19 adegan yang diperagakan pelaku, mulai dari perencanaan pembunuhan hingga upaya penyembunyian barang milik korban.
Kapolres Kutim AKPB Welly Djatmoko melalui Kanit Reskrim Polsek Sangkulirang, AIPTU Roni Setyo Budi mengatakan rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan dalam hal penyidik.
"Rekonstruksi hari ini untuk memastikan bagaimana kejadian yang sebenarnya, makanya kita hadirkan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) supaya jelas perkaranya bagaimana," ujarnya, Kamis (10/6/2021).
2. Sang Istri Lebih Aktif saat Melakukan Pembunuhan
Pada rekonstruksi, nampak sang istri lebih banyak melakukan kegiatan pembunuhan dengan suaminya yang bertindak sebagai pembantu.
Begitu pula senjata tajam berupa pisau dapur yang digunakan untuk membunuh korban digunakan oleh sang istri.
3. Pembunuhan Sudah Direncanakan
"Dalam pemeriksaan kami, yang merencanakan ini istri. Lantaran yang istri merasa sakit hati terhadap korban," ucapnya pada tribunkaltim.co.
Dari korban, kedua pelaku memperagakan mengambil tas berisikan uang tunai senilai Rp 77 juta yang selanjutnya disembunyikan oleh pelaku suami dengan cara dikubur.
Menurut kedua pelaku seluruh reka adegan yang diperagakan telah sesuai dengan kejadian pembunuhan yang sebenarnya.
Baca juga: Firasat Istri Driver Ojol yang Tewas dengan Tubuh Terbakar di Flyover Brebes: Tidak Biasanya
Pihak kepolisian tengah melakukan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana ini dan akan segera melimpahkan berkasnya ke kejaksaan.
"Terhadap pelaku kita sangkakan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati," ujarnya.
Selain itu, pelaku juga akan dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP karena sempat menguasai barang milik korban yang meninggal, dalam hal ini uang tunai Rp 77 juta tersebut.
4. Kronologi
Polres Kutai Timur mengamankan pasangan suami istri yang melakukan pembunuhan terhadap kontraktor salah satu perusahaan kepala sawit di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur.
Terkait pengungkapan kasus tersebut, Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko menjelaskan kronologi pembunuhan dalam konferensi pers yang digelar di lobby Polres Kutim, Selasa (18/5/2021).
Sang korban, HL (53) ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada hari kamis (13/5/2021) dengan luka tusuk di perut dan anggota tubuh lainnya.
Ternyata dua hari sebelum ditemukan meninggal dunia, korban diketahui akan pergi mengambil uang gaji karyawan di kantor perusahaan.
"Namun hingga malam tiba, HL tak kunjung datang sehingga pihak manajemen perusahaan mencurigai korban telah membawa lari uang tersebut dan melaporkannya ke Polsek Sangkulirang," ujar Welly.
Hingga akhirnya ada informasi penemuan jasad korban dan kendaraan milik korban di Desa Tepian Terap Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutim.
Olah tempat kejadian perkara (TKP) langsung dilakukan oleh tim dari Polsek Sangkulirang dan berhasil menemukan barang bukti berupa pisau berwarna kuning yang tidak jauh dari jasad korban.
"Kemudian dilakukan pengumpulan bahan keterangan terhadap para saksi serta mencari informasi terkait dengan adanya kejadian tersebut," ucapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, personil Polsek Sangkulirang mencurigai sepasang suami istri terduga pelaku pembunuhan yang berinisial SM dan MS.
Pencarian terhadap kedua pelaku langsung dilakukan dan pelaku berhasil ditangkap di Desa Mandu Pantai Sejahtera Kecamatan Sangkulirang, Kutim.
Setelah dilakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Baca juga: Fakta Viral 3 Bocah SD Bergelantungan Seberangi Sungai demi Sekolah di Kampar, Kades Beri Penjelasan
Hasilnya ditemukan 1 unit Hp merek Nokia warna Hitam milik Korban yg disimpan oleh pelaku di bawah karpet.
Dan uang gaji karyawan yang dibawa korban saat kejadian perkara sebesar Rp 77.860.000.
Kepolisian juga mengamankan berang bukti lainnya seperti pakaian pelaku, 1 unit sepeda motor milik pelaku dan korban, serta pisau yang digunakan sebagai alat pembunuhan.
"Usai pengambilan keterangan terhadap pelaku, modus pembunuhan dilakukan dengan meminta tolong kepada korban untuk diantar menagih hutang ke barak karyawan menggunakan motor," terang Welly.
Ketika berjalan sekitar 30 menit, MS menarik rambut Korban dari arah belakang sehingga keduanya terjatuh dari motor.
Selanjutnya MS langsung menusukkan pisau ke perut korban dan tak lama MS, suaminya membantu melakukan pembunuhan dengan memukul dan menginjak korban.
5. Gara-gara Jabatan Direbut
Motif pelaku membunuh korban didasari rasa sakit hati karena korban merebut jabatan salah satu pelaku sebagai kepala rombongan di perusahaannya.
Pelaku juga dendam terhadap korban karena diduga menyebabkan pelaku harus kehilangan pekerjaan.
Tindak pidana yang disangkakan adalah Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dengan ganjaran paling berat hukuman pidana mati atau seumur hidup.
"Atau paling lama dua puluh tahun," tutup Welly. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul TERKUAK SADISNYA Cara Istri Bantu Suami Bunuh Rekannya Pakai Pisau Dapur, Sakit Hati Jabatan Direbut