Terkini Daerah
Detik-detik Suami Bunuh Istri di Malang, Pelaku Ternyata dalam Proses Cerai dengan Korban
Kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istrinya ternyata sedang dalam proses cerai. Pelaku mencekik korban hingga tewas di sebuah rumah kosong
Penulis: Yonatan Krisna Halman Tri Santosa
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kasus perempuan yang ditemukan tewas di sebuah rumah kosong pada Kamis (3/6/2021) di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang yang menghebohkan warga terungkap.
Dikutip dari Surya pada Jumat (4/6/2021) diketahui pelaku adalah suaminya sendiri.
Diketahui pelaku dan korban adalah pasangan suami istri yang sedang dalam proses bercerai.

Keduanya hanya menunggu proses dokumen perceraian yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Agama.
Pelaku yang berinisial AM (39) dan Korban yang berinisial WL (31) telah dikarunai dua orang anak.
Kapolres Malang AKBP Umar menceritakan kronologi pembunuhan yang dilakukan AM terhadap WL.
Baca juga: Seorang Remaja di Jogja Tewas Dikeroyok, Saksi Ungkap Detik-detik Korban Dipukuli: 10 Orang Lebih
Baca juga: Fakta Pengantin Baru di Aceh yang Ditemukan Tewas di Kamarnya, Diduga Ada Masalah Rumah Tangga
Saat itu, AM menjemput WL di rumah orangtuanya dan diajak untuk jalan-jalan berdua.
Usai jalan-jalan, secara spontan mereka memasuki rumah kosong yang mereka lintasi.
Diketahui rumah kosong tersebut milik paman korban.
"Setelah itu mereka menepi. Itu spontanitas, abis jalan-jalan, kemudian tiba-tiba pergi rumah itu. Itu rumah paman si korban," papar Hendri.
Di sana tersangka menginterogasi korban karena diduga berselingkuh.
Tak kunjung dapat jawaban, pelaku menyakiti korban.
"Tiba-tiba mulai terjadi percekcokan. Karena tersangka ini menuduh korban selingkuh dengan pria lain. Si korban tidak mengakui akhirnya timbul cek-cok hingga akhirnya saling pukul," tutur Hendri.
Akibat emosi yang tak terkontrol, tersangka mencekik korban hingga tewas, dan meninggalkan jejak bekas cekikan di leher korban.
Setelah melakukan perbuatannya, tersangka meninggalkan korban sendirian di rumah tersebut.
"Akhirnya pelaku mencekik korban, hingga terduduk. Terus mencekik hingga korban meninggal dunia," ungkap Hendri.
"Setelah korban meninggal dunia, si pelaku meninggalkan korban di TKP (rumah kosong)."
Dilansir Suryamalang.com pada Jumat (4/6/2021), tersangka menceritakan perbuatannya tersebut ke keluarganya.
Setelah bercerita, keluarga segera melaporkan perbuatan tersangka ke Kepolisan malang.
"Iniasiasi menyerahkan diri ke kepolisian dari pihak keluarga. Polsek Gondanglegi mencoba mediasi terlebih dahulu," ujar Hendri.
"Akhirnya tersangka berkenan bersiap untuk menyerahkan diri ke Polres Malang."
Baca juga: Terkuak Motif Suami Bunuh Istri di Rumah Kosong, Sempat Ajak Jalan-jalan lalu Cekik hingga Tewas
Akibat perbuatannya kini tersangka terjerat dengan pasal pembunuhan yaitu pasal 338 juncto pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Tersangka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP," tutup Hendri.
Terkait rumah kosong yang digunakan pelaku untuk membunuh korban, Ketua RT setempat, Mujiono angkat bicara.
Mujiono mengungkapkan bahwa rumah tersebut selalu gelap karena tidak memiliki penerangan.
Diirnya juga tidak pernah mendapat laporan kapan rumah tersebut dibangun.
"Karena itu tanah kavling. Kami juga gak tahu siapa pemiliknya," terangnya.
Sementara di rumah tersebut terpampang spanduk dijual. (TribunWow.com/Krisna)
Sebagian artikel telah diolah dan telah tanyang dengan pada Surya dengan judul Kronologi Suami Cekik Istri hingga Tewas di Malang, Ajakan Jalan-jalan Berakhir di Rumah Kosong dan Suryamalang.com dengan judul Kronologi Pria Asal Malang Bunuh Mantan Istri di Gondanglegi, Pelaku dan Korban Sempat Jalan-jalan