Breaking News:

Terkini Daerah

Pengakuan Pembunuh Bos Plastik di Bandung, Masuk Lewat Atap Rumah hingga Motif Habisi sang Tetangga

Seorang bos pemilik toko plastik bernama Sulaiman (72) ditemukan tewas setelah dihabisi oleh tetangganya sendiri, Lukman Nurdin (52).

Editor: Mohamad Yoenus
Istimewa/TribunJabar
Seorang pemilik toko plastik berusia sekitar 50 tahun ditemukan meninggal dengan sembilan luka tusukan, di Jalan Haji Kurdi, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, Kamis (27/5/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang bos pemilik toko plastik bernama Sulaiman (72) ditemukan tewas setelah dihabisi oleh tetangganya sendiri, Lukman Nurdin (52).

Peristiwa pembunuhan sadis ini terjadi di Jalan Kurdi, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/5/2021) lalu.

Dalam melakukan aksinya, Lukman masuk rumah korban lewat atap, dengan niatan awal merampok harta Sulaiman.

Polisi menunjukkan barbuk aksi pembunuhan bos plastik di Bandung
Polisi menunjukkan barbuk aksi pembunuhan bos plastik di Bandung (Istimewa/TribunJabar)

Baca juga: Pemuda Bunuh Diri di Empat Lawang, Aksi Sempat Dicegah sang Ayah tapi Terlambat

Ia mengaku nekat melakukan kejahatan ini lantaran terlilit utang ratusan juta rupiah.

Setelah masuk, Lukman awalnya membangunkan korban yang sedang tidur dan menodongkan pisau.

Saat dimintai uang, korban melawan sehingga pelaku langsung menusukkan pisau ke tubuh korban berkali-kali hingga tewas.

Wakapolrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana Marzuki mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan nekat melakukan pencurian karena kepepet.

"Ketika ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan menjelaskan bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan pembunuhan ini dan juga perampokan ini karena kepepet untuk bayar utang," ujar AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (2/6/2021).

Kepada polisi, Lukman mengaku memiliki utang sekitar Rp 460 juta dan baru mendapatkan Rp 50 juta dari hasil mencuri di rumah Sulaiman.

"Banyak utangnya, termasuk kontrakan pelaku ini," katanya.

Lukman, kata dia, melakukan perampokan dengan cara masuk ke rumah korban melalui atap dan saat turun ke bawah, pelaku melihat korban sedang tertidur.

"Pelaku langsung membangunkan korban dan menodongkan pisau, setelah itu korban diminta uang."

"Korban melawan, dan dilakukan penusukan oleh pelaku berkali-bali, kemudian pelaku langsung mengambil uang di rumah korban sebanyak Rp50 juta," ucapnya.

Baca juga: Meski Korban Sudah Minta Ampun, Remaja Nekat Berkali-kali Tikam Guru SD hingga Tewas, Ini Motifnya

Menurut Yoris, pisau yang dibawa pelaku sudah disiapkan sebelum masuk ke rumah korban.

Namun, Ia masih perlu memastikan apakah peristiwa itu masuk dalam pembunuhan berencana atau bukan.

"Kita akan mengurai untuk kasus ini, apakah pembunuhan berencana atau tidak, tergantung hasil penyidikan."

"Namun pelaku sudah menyiapkan pisau sebelum masuk ke dalam rumah, pisau dibeli di toko, khusus memang untuk melakukan perampokan ini," katanya.

Lukman diketahui merupakan tetangga korban.

Jarak antara rumah korban dengan pelaku hanya terpisahkan dua rumah.

Lukman ditangkap hari kedua setelah kejadian di depan rumahnya.

Dalam pengungkapan tersebut, turut diamankan barang bukti seperti pakaian yang dikenakan oleh korban, telepon genggam hingga buku tabungan milik pelaku.

Akibat perbuatannya, Lukman dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Korban bernama Sulaiman seorang bos pemilik toko plastik di Jalan Kurdi, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung.

Saat itu korban ditemukan tidak bernyawa dalam posisi duduk bersimbah darah dengan sebelas luka tusukan di sejumlah bagian tubuhnya.

Dalam pengungkapan tersebut, turut diamankan barang bukti seperti pakaian yang dikenakan oleh korban, telepon genggam hingga buku tabungan milik pelaku.

Akibat perbuatannya, Lukman dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman)

Berita terkait Kasus Pembunuhan

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Terlilit Utang Rp 460 Juta, Lukman Nekat Bunuh Bos Plastik di Bandung dengan Sadis

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
PembunuhanBandungJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved