Terkini Nasional
Langkah-langkah Update Data PNS di Aplikasi MySAPK, Wajib Diisi Seluruh ASN
Daftar langkah-langkah untuk mengupdate data PNS/ASN di aplikasi MySAPK
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Sipil Negara (PNS) untuk melakukan update data secara mandiri lewat aplikasi MySAPK.
Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN.
Kewajiban update data kepegawaian PNS diterapkan untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Perpres 95/2018 dan target satu data ASN sesuai Perpres 39/2019.
Baca juga: BKN Sebut Ada 97 Ribu Data PNS Misterius: Dibayarkan Gajinya, Iuran Pensiun, tapi Tak Ada Orangnya
Dikutip dari Kompas.com, berikut adalah langkah-langkah untuk mengupdate data di aplikasi MySAPK.
Sebelum melakukan update data, langkah pertama adalah menginstal aplikasi MySAPK.
Aplikasi ini dapat diunduh atau didownload melalui playstore.
Selain melalui playstore, aplikasi ini juga dapat diakses lewat website https://mysapk.bkn.go.id/.
Seusai menginstal aplikasi, seluruh ASN wajib membuat ID agar bisa login.
Jika lupa password yang lama, tinggal klik Lupa Password, input email terdaftar di MySAPK, dan PNS akan diarahkan membuat password baru dengan kode verifikasi yang dikirimkan ke email masing-masing.
Berikut ini adalah langkah lengkap untuk melakukan update data di MySAPK:
1. Login MySAPK
2. Pilih Pemutakhiran Data Mandiri
3. Periksa dan verifikasi data pada setiap riwayat
4. Lengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung
5. Kirim pengajuan dan unduh bukti pengajuan
6. Selesai update data mandiri
Sementara itu, jika ada data yang tidak sesuai, maka PNS dapat mengikuti cara ini:
1. Login MySAPK
2. Pilih Upadate Data Mandiri
3. Pilih Unor Verifikasi
4. Periksa dan verifikasi data pada setiap Riwayat
5. Tambah atau edit data yang tidak sesuai
6. Unggah dokumen pendukung
7. Periksa kembali usulan pemutakhiran dan klik Kirim Pengajuan
8. Unduh bukti telah mengikuti pemutakhiran data
9. Pantau progres verifikasi via layanan notifikasi MySAPK
Baca juga: CPNS 2021: Jadwal, Formasi, Syarat Umum hingga Link Resmi Simulasi Tes SKD CPNS
Berikut ini adalah daftar data yang bisa diupdate secara mandiri lewat aplikasi MySAPK:
Data personal (data yang wajib diupdate PNS)
Riwayat jabatan (data yang wajib diupdate PNS)
Riwayat pendidikan dan diklat (kursus) (data yang wajib diupdate PNS)
Riwayat SKP (2 tahun terakhir) (data yang wajib diupdate PNS)
Riwayat penghargaan (data yang wajib diupdate PNS)
Riwayat pangkat dan golongan ruang (data yang wajib diupdate PNS)
Riwayat keluarga (data yang tidak wajib diupdate PNS)
Riwayat peninjauan masa kerja (data yang tidak wajib diupdate PNS)
Riwayat pindah instansi (data yang wajib diupdate PNS)
Riwayat CLTN (data yang wajib diupdate PNS)
Riwayat CPNS/PNS (data yang wajib diupdate PNS)
Riwayat organisasi (data yang tidak wajib diupdate PNS). (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Fakta-fakta PNS Wajib Update Data Secara Mandiri Via Aplikasi MySAPK" dan "Ini Cara Update Data PNS Secara Mandiri Via Aplikasi MySAPK"