Terkini Daerah
Sosok Majikan yang Paksa ART Makan Kotoran Kucing, Profesi Pengacara dan Sadar saat Siksa Korban
Fairus SH (54) tega menyiksa asisten rumah tangga (ART) yang ia pekerjakan secara sadis, mulai dari disterika hingga dipaksa makan kotoran hewan.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan seorang tersangka atas kasus penyiksaan asisten rumah tangga (ART) berinisial EAS (45).
Tersangka kasus tersebut tak lain adalah Fairus SH (54) selaku majikan korban yang menyiksa korban di kediamannya di daerah Manyar, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ternyata dalam kondisi sadar menyiksa korban.

Baca juga: Kisah Pilu ART di Surabaya, Dianiaya Pakai Setrika, Gaji Tak Dibayar, Dipaksa Makan Kotoran Kucing
Dikutip TribunWow.com dari SURYA.co.id, tersangka yang merupakan seorang wanita, kesehariannya diketahui berprofesi sebagai pengacara.
Fairus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan seusai dipanggil oleh polisi pada Selasa (18/5/2021).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian menegaskan, ditemukan sejumlah bukti yang mendukung fakta tersangka melakukan penyiksaan terhadap EAS.
Barang bukti yang dikumpulkan di antaranya adalah pipa PVC, sapu ijuk, selang air hingga setrika listrik.
"Seperti yang bisa dilihat, kami amankan barang bukti ini sebagai alat untuk melakukan penganiayaan oleh pelaku terhadap korban," kata Oki, Rabu (19/5/2021).
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengaku kesal karena menilai korban tak bekerja secara baik.
"Tersangka mengaku kesal. Korban saat bekerja dinilai kurang baik," ungkap Oki.
Temuan lain yang ditemukan oleh pihak kepolisian adalah tersangka ternyata dalam kondisi sadar menyiksa korban.
Ditemukan sejumlah luka di sekujur tubuh korban, di antaranya adalah bekas setrika di lengan dan paha.
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun.
Baca juga: Nasib Majikan yang Siksa dan Paksa ART Makan Kotoran Kucing, Terancam 5 Tahun Penjara