Breaking News:

Terkini Daerah

Terungkap Eksekutor Penyiram Air Keras ke Satpam, Ngaku Diupah Orang yang Baru Dikenal Rp1,4 Juta

Riki Sepriawan alias Kiki (27) ditetapkan sebagai satu di antara para pelaku penyiraman air keras terhadap satpam UIN Jakabaring Aminudin (50).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Capture YouTube Tribun Sumsel
Kiki (27), satu dari tiga pelaku penyiraman air keras terhadap satpam UIN Jakabaring Aminudin di Palembang, Senin (10/5/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Riki Sepriawan alias Kiki (27) ditetapkan sebagai satu di antara para pelaku penyiraman air keras terhadap satpam UIN Jakabaring Aminudin (50) dan Robani (30), warga Jalan Padat Karya Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Dilansir TribunWow.com, Kiki adalah warga Jalan KH Azhari, Lorong Kamasan, Kelurahan 304 Ulu, Kecematan SU I Palembang.

Bagian kakinya ditembak karena mencoba melarikan diri saat diringkus di Kabupaten Kepahiyang, Sabtu (8/5/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Erwin pelaku penyiraman seorang satpam UIN Raden Fatah Palembang berhasil ditangkap Polrestabes Palembang. Motif pelaku disuruh menghabisi korban karena ingin menguasai lahan parkir di kampus tempat korban bekerja, Sabtu (1/5/2021).
Erwin pelaku penyiraman seorang satpam UIN Raden Fatah Palembang berhasil ditangkap Polrestabes Palembang. Motif pelaku disuruh menghabisi korban karena ingin menguasai lahan parkir di kampus tempat korban bekerja, Sabtu (1/5/2021). (Capture YouTube TvOne)

Baca juga: Pengakuan Istri Pria yang Tewas Ditikam, Ngaku Sudah Sebulan Cekcok karena Anaknya Dianiaya Korban

Ia lalu dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diperiksa.

Sebelumnya rekan Kiki, Erwin, telah ditangkap terlebih dulu.

Dalam melakukan aksinya, Kiki diiming-imingi sejumlah uang oleh Erwin.

"Disuruh, dibayar Rp1,45 juta. Janjinya Rp10 juta," ungkap Kiki, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Tribun Sumsel, Senin (10/5/2021).

Ia mengaku baru kenal dengan Erwin yang memberinya pekerjaan.

"Yang menyuruh Erwin. Saya baru kenal juga (dengan Erwin)," jelasnya.

Rencana penyerangan tersebut mereka susun secara singkat.

"Sekitar tiga hari," ungkap Kiki.

Ia mengaku motif menerima pekerjaan kriminal itu karena kehabisan uang untuk lebaran.

"Buntu, lebaran enggak ada duit," jelasnya.

Dalam aksi yang dilakukan tiga orang itu, Kiki berperan sebagai penunjuk jalan dan eksekutor menyiram air keras

Kiki mengaku tidak mengenal korban sebelumnya.

Baca juga: Fakta Penganiayaan ART di Surabaya, Disuruh Makan Kotoran Kucing hingga Digaji 13 Bulan Sekali

Selain itu, ia mengaku baru kali ini melakukan kejahatan kriminal.

Dikutip dari TribunSumsel.com, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

Sebelumnya pelaku Erwin sudah ditangkap terlebih dulu.

"Pelaku Kiki ini merupakan rekan Erwin yang sudah kami tangkap terlebih dahulu atas kasus penganiayaan (siram air keras) dan penusukan terhadap korban Aminudin beserta anaknya (Robani)," kata Tri Wahyudi.

Ia menyebut masih ada dua orang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Nama nama sudah kami kantongi. Kami tak segan segan melumpuhkan jika saat ditangkap melawan," terangnya.

Tri mengungkapkan motif penganiayaan berat ini berlatar belakang sakit hati dari DE kepada korban, sehingga membayar DV untuk melakukan penganiayaan.

"Otaknya pun akan kami kejar. Saya ingatkan lagi kepada dua DPO lebih baik menyerahkan diri," imbau Tri.

Unit Pidum dan Tekab 134 juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar hasil visum et repertum, satu botol bekas sampo bayi, bekas wadah cairan air keras cuka para, dan satu buah blangkon.

Akibat perbuatan mereka, para pelaku diancam dijerat Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Lihat videonya mulai dari awal:

Penangkapan Erwin

Pelaku penyiraman air keras terhadap satpam Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Aminudin (49), sempat kabur saat kejadian.

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di TvOne, Senin (3/5/2021).

Pelaku adalah Erwin (43) yang ditangkap petugas Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134, Polrestabes Palembang pada Jumat (30/4/2021) lalu.

Baca juga: Tengah Malam Didatangi 3 OTK, Pria di Palembang Tiba-tiba Disiram Air Keras saat Diajak Ngobrol

Tri Wahyudi mengungkapkan pelaku merupakan orang suruhan yang menerima bayaran atas aksinya.

Awalnya pelaku menghampiri korban yang sedang berada di depan rumahnya dan berpura-pura bertanya alamat.

"Kondisi TKP memang sepi," ungkap Tri Wahyudi.

Erwin pelaku penyiraman seorang satpam UIN Raden Fatah Palembang berhasil ditangkap Polrestabes Palembang. Motif pelaku disuruh menghabisi korban karena ingin menguasai lahan parkir di kampus tempat korban bekerja, Sabtu (1/5/2021)
Erwin pelaku penyiraman seorang satpam UIN Raden Fatah Palembang berhasil ditangkap Polrestabes Palembang. Motif pelaku disuruh menghabisi korban karena ingin menguasai lahan parkir di kampus tempat korban bekerja, Sabtu (1/5/2021) (SRIPOKU.COM/Andi Wijaya)

Namun warga sekitar mengetahui aksi penyiraman tersebut dan mengejar pelaku, termasuk anak korban.

"Alhamdulillah pada saat kejadian, setelah melakukan penyiraman pelaku membawa motor dan diketahui oleh warga," papar Tri.

"Pertama dikejar sama anaknya, tapi pelaku juga melukai anaknya," lanjutnya.

Diketahui anak korban turut disabet dengan senjata tajam.

Ia dilarikan ke rumah sakit akibat luka tusuk.

Pelaku lalu berhasil kabur setelah berboncengan tiga dengan dua rekannya yang lain.

Baca juga: Pengakuan Bocah yang Dianiaya Nenek karena Dapat Sedikit Uang saat Ngemis: Diminta Rp 30 Ribu Sehari

"Warga mengetahui lalu dikejar, sehingga motor pelaku jatuh, (pelaku) lari lagi dan berboncengan tiga dengan kawannya yang lain," kata Tri.

Tri menyebut air keras memang mudah didapatkan di motor bahan kimia.

Ia menyebut pihak kepolisian masih memburu otak dari aksi penyiraman yang memberi suruhan kepada Erwin.

Menurut Tri, tidak terjadi tawar-menawar antara korban dengan pelaku.

"Langsung persetujuan si dalang dengan Erwin, 'Ini uang Rp10 juta, kamu lakukan penyiraman terhadap korban ini', langsung Erwin meng-oke-kan," jelas Tri.

Erwin sendiri mengaku tidak tahu apa motif pelaku utama hendak melukai korban.

"Dari keterangan Erwin dia belum tahu. Alasannya hanya dendam dan sakit hati, sekadar itu. Tapi kita tetap tidak percaya, kita tetap menggali," terang Tri.

Tri berharap hal itu dapat diketahui segera setelah polisi berhasil mengamankan dalang.

Akibat perbuatannya, Erwin terancam dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (TribunWow.com/Brigitta)

Baca berita lainnya terkait kasus penganiayaan

Tags:
Penyiraman Air KerasAir KerasSatpamPalembangSumatera Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved