Puasa Ramadan 2021
Simak Penjelasan Ustaz soal Ketentuan dan Hukum Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan 1442 H
Saat bulan suci Ramadan, umat Muslim tak hanya berpuasa, tetapi juga membayar zakat fitrah, simak hukum dan ketentuannya.
Penulis: Adi Manggala Saputro
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Saat bulan suci Ramadan, umat Muslim tak hanya berpuasa, tetapi juga membayar zakat fitrah.
Menurut Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, kata Fitrah mempunyai arti kejadian manusia.
Jadi, Zakat Fitrah itu adalah zakat jiwa, setiap orang yang hidup meskipun usianya baru lahir itu juga harus dizakati.
Baca juga: Bolehkah Orang yang Penghasilannya Kurang untuk Penuhi Kebutuhan Tidak Membayar Zakat Fitrah?
Sebagai contoh, jika ada orang yang lahir pada saat hari terakhir Bulan Ramadhan, lahir malam hari besoknya Idul Fitri, maka dia harus dizakati karena sudah hidup sebelum Idul Fitri.
Maka ada yang mengatakan, sebelum salat Idul Fitri lahir itu juga harus bayar zakat.
Setelah salat tidak dikenakan bayar zakat, karena itu adalah zakat fitrah menzakati jiwa.
Hukum Zakat Fitrah
Zakat Fitrah harus dilaksanakan pada Bulan Ramadhan.
Hukum Zakat Fitrah adalah wajib diberikan karena termasuk ke dalam Rukun Islam yang kelima, memberikan Zakat Mal dan Zakat Fitrah hukumnya wajib diberikan.
Orang yang Wajib Membayar dan Menerima Zakat Fitrah
Menurut Wahid Ahmadi, seorang muslim wajib membayar Zakat Fitrah.
Zakat Fitrah juga diwajibkan bagi orang yang mampu membayarkannya tepat waktu.
"Yang wajib itu semuanya. Dan karena ini soal uang, jadi yang dia bisa membayar zakat pada waktu harus membayar, yaitu sebelum salat pada Idul Fitri,” jelas Wahid Ahmadi.
"Kalau tidak tidak punya uang ya namanya tidak punya uang. Berarti tidak wajib zakat," tutur Wahid Ahmadi.
Baca juga: Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Lebih dari Satu Kali? Ini Penjelasan Ustaz
Sementara itu, seseorang yang berhak menerima Zakat Fitrah adalah fakir miskin.
Tujuan Zakat Fitrah itu untuk turut menyertakan kebahagiaan bagi orang-orang fakir miskin di bulan Idul Fitri.
"Terus kepada siapa? Ya diberikan kepada fakir miskin utamanya. Karena zakat itu memang tujuannya dalam rangka untuk memberikan makan, menyertakan orang-orang fakir miskin dalam kebahagiaan Idul Fitri." jelasnya.

Menurut Wahid Ahmadi, terdapat 3 orang selain fakir miskin yang berhak untuk menerima Zakat Fitrah jika dirasa tidak ada lagi fakir miskin di lingkungan sekitar.
1. Orang yang sedang terlilit utang.
2. Ibnu Sabil yakni golongan yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya. Seperti orang yang berada di tempat jauh dan memerlukan bekal.
3. Fisabilillah orang yang sedang berjuang di jalan Allah. Namun demikian perlu diingat bahwa golongan utama yang berhak menerima zakat fitrah yakni tetaplah fakir miskin.
Ketentuan Zakat Fitrah
1. Membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.
2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakni 1 sha' atau 2,5 kilogram.
3. Membayar zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadan.
Namun pada umumnya bisa dilakukan 3 hari menjelang hari raya Idul Fitri atau akhir Ramadhan.
4. Ketika menyerahkannya maka membaca niat membayar zakat fitrah.
Zakat Fitrah Bagi Orang Tidak Mampu dan Menggunakan Uang Hasil dari Mengutang
Seseorang dikatakan tidak mampu dilihat dari latarbelakangnya.
Ketidakmampuan seseorang itu relatif, jika seseorang lagi tidak ada uang hingga batas akhir membayar Zakat Fitrah pada pagi sebelum salat Ied dikarenakan belum mendapat gaji.
Maka seseorang tersebut diperbolehkan untuk meminjam uang atau mengutang untuk membayar Zakat Fitrah.
Karena di akhir bulan utang tersebut dapat ditukar dengan gajinya.
Tetapi kalau bukan pegawai, penghasilannya didapatkan dari berdagang, atau segala macam yang tidak bisa dipastikan, dan pada waktu
membayar Zakat Fitrah tidak mempunyai uang, maka tidak diwajibkan bayar zakat.
Karena membayar zakat tentu dengan uang, syaratnya adalah seseorang mempunyai uang.
Jika seseorang mempunyai uang dan bisa untuk makan, ada sisanya, uang tersebut dapat digunakan untuk Zakat Fitrah.
Jika tidak mampu membayar Zakat Fitrah, maka orang itu harus disantuni sebagai muzaki. (TribunWow.com)
Berita lain terkait Zakat Fitrah