Breaking News:

Puasa Ramadan 2021

Apakah Boleh Membayar Zakat Fitrah Menggunakan Uang? Simak Jawaban Ustaz

Zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi seluruh pemeluk Islam. Kemudian, apakah boleh zakat fitrah dalam bentuk uang?

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Warga membayar zakat fitrah kepada Badan Amil Zakat (BAZ) DKM Al-Husna di Masjid Al-Husna, Jalan Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Senin (3/6/2019). Menjelang Hari Raya Idulfitri 1440 H, umat Islam yang mampu diwajibkan membayar zakat fitrah sebagai sarana pembersih jiwa dan harta bendanya, sekaligus sebagai penyempurna ibadah puasa selama Ramadan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNWOW.COM - Konsultasi Ramadan dan Idul Fitri 2021/1442 hijriah.

Zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi seluruh pemeluk Islam.

Baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda, bahkan bayi yang lahir di akhir bulan Ramadan sebelum matahari terbenam pun wajib mengeluarkannya.

Hal tersebut karena zakat fitrah menjadi bagian ibadah yang menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Kemudian, apakah boleh zakat fitrah menggunakan uang?

Ucapan Ramadhan
Ucapan Ramadhan (Freepik)

Baca juga: Ditanya Ustaz Abdul Somad soal Pernah Hidup Sulit, Hotman Paris: Saya Bukan dari Keluarga Miskin

Baca juga: Tanya Ustaz: Bolehkah Seorang Muslim Membayar Zakat Fitrah Lebih dari Satu Kali?

Baca juga: Tanya Ustaz: Apakah Pedagang yang Punya Utang Tetap Wajib Bayar Zakat?

Jawaban

Itu bahan makanan pokok, kalau dulu gandum, roti

Kalau di Indonesia ya umumnya beras, itu adalah bentuk-bentuk zakat fitrah

Sebagian kemudian mengatakan boleh berupa uang misalnya

Aslinya adalah bahan makanan karena memang untuk dikonsumsi saat hari lebaran.

Apa Itu Zakat Fitrah dan Bagaimana Hukumnya?

Zakat fitrah, fitrah itu artinya kejadian manusia.

Maka zakat fitrah itu zakat jiwa namanya, nah karena dia zakat jiwa. maka setiap orang yang hidup, meskipun usianya baru lahir, itu sudah harus dizakati.

Ilustrasi Ramadan.
Ilustrasi Ramadan. (Tribunnews.com)

Baca juga: Tanya Ustaz: Bagaimana Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, serta Keluarga

Baca juga: Tanya Ustaz: Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Jadi kalau misalnya ada orang yang lahir pada saat hari terakhir Ramadan, lahir malam hari besoknya Idul Fitri, maka dia sudah harus dizakati.

Karena dia sudah hidup sebelum Idul Fitri.

Bahkan ada yang mengatakan bahwa sebelum salat Idul Fitri lahir, itu sudah harus bayar zakat ya.

Kalau sesudah salat ya enggak, itu karena dia adalah zakat fitrah, menzakati jiwa.

Yang kedua hukumnya apa? Wajib, wajib diberikan.

Itu masuk dalam Rukun Islam yang ke-5 ya, memberikan zakat.

Zakat mal dan zakat fitrah, kedua-duanya sama, wajib hukumnya.

Zakat Fitrah Orang Tak Mampu dan dari Hasil Mengutang

Tidak mampu itu kan relatif ya, kalau Anda pada saat hari akhir Ramadan itu tidak ada uang sama sekali.

Tapi bukan berarti Anda tidak mampu, lagi tidak ada uang, gajinya belum datang misalnya, aslinya Anda akan punya uang.

Tanya Ustaz: Kapan Waktu yang Paling Baik untuk Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan?

Maka Anda boleh utang, Anda harus utang begitu, karena akan punya uang, akan gajian.

Seperti itu utangnya tidak apa-apa karena memang aslinya Anda punya uang, hari itu, tanggal terakhir Ramadan, atau pagi sebelum salat Ied, Anda dalam keadaan belum gajian.

Nah itu malah harus utang ya, karena sesungguhnya Anda punya uang.

Tetapi kalau Anda bukan pegawai, penghasilannya memang, seperti dagang, segala macam yang tidak bisa dipastikan, dan Anda hari itu tidak punya uang.

Ya sudah, tidak ada kewajiban untuk bayar zakat.

Karena bayar zakat tentu dengan uang, syaratnya adalah dia punya uang.

Dia punya uang, bisa buat makan pada hari itu, ada sisanya, nah itu buat zakat.

Kalau tidak ya berarti Anda harus disantuni sebagai muzaki.

Wahid Ahmadi
Wahid Ahmadi (Facebook/Wahid Ahmadi)

Wahid Ahmadi

Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah

Kirim pertanyaan Anda seputar puasa Ramadan dan Idul Fitri ke nomor WhatsApp 081-326-459-919.

Identitas pengirim, nama dan nomor WhatsApp tidak kami publikasikan.

(TribunWow.com/Tami)

Berita lain terkait Puasa Ramadan 2021

Tags:
Hukum Zakat FitrahTata Cara Zakat FitrahBayar zakat fitrahzakat fitrahPuasa Ramadan 2021
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved