Puasa Ramadan 2021
Apakah Sah Membayar Zakat Fitrah untuk Puasa Ramadan dengan Uang Hasil Berutang? Simak Penjelasannya
Apakah boleh seorang muslim yang tidak mampu membayar zakat fitrah, kemudian zakatnya memakai uang hasil mengutang?
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Kali ini Ustaz Wahid Ahmadi akan menjelaskan hukum zakat fitrah memakai uang hasil utang.
Ustaz Wahid Ahmadi menyebutkan bahwa orang yang tidak mempunyai uang sama sekali tak perlu membayar zakat.
Namun, jika seorang muslim sudah memiliki penghasilan diperbolehkan utang untuk membayar zakat.
Nantinya utang tersebut harus dibayarkan setelah mempunyai uang.
"Tidak mampu itu kan relatif ya, kalau Anda pada saat hari akhir Ramadan itu tidak ada uang sama sekali," ujar Ustaz Wahid Ahmadi.
"Tapi bukan berarti Anda tidak mampu, lagi tidak ada uang, gajinya belum datang misalnya, aslinya Anda akan punya uang."
"Maka Anda boleh utang, Anda harus utang begitu, karena akan punya uang, akan gajian."
"Seperti itu utangnya tidak apa-apa karena memang aslinya Anda punya uang, hari itu, tanggal terakhir Ramadan, atau pagi sebelum salat Ied, Anda dalam keadaan belum gajian."
"Nah itu malah harus utang ya, karena sesungguhnya Anda punya uang."
Baca juga: Apa Itu Zakat Fitrah? Ini Perbedaannya dengan Zakat Mal, Keduanya Wajib Dibayarkan
Niat Membayar Zakat Fitrah
Berikut niat zakat fitrah menurut Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, IAIN Surakarta, Khasan Ubaidillah SPdI MPdI dalam acara Tanya Ustaz yang tayang di kanal YouTube Tribunnews.com:
a. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”
b. Niat zakat fitrah untuk istri