Puasa Ramadan 2021
Simak Tata Cara Bayar Zakat Fitrah di Bulan Puasa Ramadan, Lengkap dengan Besaran Nominalnya
Inilah tata cara membayar zakat fitrah pada bulan Ramadan beserta dengan nominal yang harus dibayarkan.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Tata cara membayar zakat fitrah pada bulan Ramadan beserta dengan besaran nominal yang harus dibayarkan tersaji dalam artikel ini.
Membayar zakat fitrah memiliki tata cara tersendiri sesuai dengan kaidah yang telah ditetapkan.
Menurut Wakil Rektor IAIN Surakarta, Dr. H. Muhammad Munadi, S.P.d, M.P.d, ada sejumlah aturan untuk melakukan tradisi tersebut.
Selain itu, ada beberapa perbedaan dalam melaksanakan zakat fitrah dengan zakat jenis lainnya.
Baca juga: Siapa Saja Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah di Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya
Seperti yang dikutip TribunWow.com dari program 'Tanya Ustaz' di kanal YouTube Tribunnews.com, Selasa (6/4/2021), ada dua jenis zakat dalam ajaran Islam.
Yakni zakat fitrah dan zakat mal.
"Zakat di dalam Islam itu sebenarnya ada dua, yang pertama zakat fitrah, yang kedua adalah zakat mal," terang M. Munadi.
"Zakat fitrah itu berlaku untuk semua orang Islam yang lahir menjelang tanggal satu Syawal, jadi semua wajib sampai orang itu selesainya di tanggal itu."
"Kalau zakat mal adalah zakat yang diterapkan bagi orang muslim yang punya kekayaan tertentu."
Baca juga: Apakah Zakat Fitrah Harus Dibayarkan Melalui Badan Amil Zakat? Bolehkan jika Disalurkan Mandiri
Menurut M. Munadi, zakat tersebut memiliki arti untuk menumbuhkan fitrah atau jiwa manusia.
"Zakat sebenarnya arti katanya tumbuh, berkembang dan bertambah atau subur," terang M.Munadi.
"Jadi zakat fitrah berarti kesuburang berkaitan dengan fitrah manusia," imbuhnya.
Kemudian, tata cara pemberian zakat fitrah antara lain haris diberikan oleh orang muslim yang berpuasa pada orang miskin.
Pasalnya, zakat tersebut merupakan sarana untuk menyucikan diri selama puasa.
"Zakat fitrah ini diberikan oleh orang muslim yang berpuasa kepada orang miskin," tutur M Munadi.
"Dalam hadist dijelaskan bahwa zakat fitrah itu untuk membersihkan hal-hal yang tidak baik selama puasa, selama satu bulan dengan cara memberikan bahan makanan pokok kepada umat Islam sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter."
"Kemudian kira-kira beras yang seperti apa yang harus dibayarkan, Allah mengatakan 'Lan tanaluu albirra hattaa tunfiquu mimmaa tuhibbuuna', bahwa yang namanya kebaikan itu ketika memberikan sesuatu itu yang sangat dicintai."
"Berarti kalau kita makannya itu beras raja lele, berarti diberikan pada saat zakat fitrah itu 2,5 kg beras raja lele atau yang sama dengan dimakan keseharian."
Kemudian, M. Munadi menerangkan pihak-pihak yang bisa mendapat zakat fitrah tersebut.
Ia menegaskan bahwa zakat fitrah tersebut hanya dapat diberikan kepada orang miskin.
"Diberikan kepada siapa zakat fitrah itu? Nabi Muhammad mengatakan hanya untuk orang miskin," ujar M. Munadi.
"Nah ini berbeda dengan zakat harta benda, zakat harta benda itu diberikan pada delapan asnaf yaitu fakir, miskin, mualaf, Gharim, Riqab, Fi Sabillilah, Ibnu Sabil dan Amil."
"Jadi ada perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal, kalau zakat fitrah hanya untuk orang miskin," tandasnya.
Sementara itu, mengenai niat zakat fitrah, umat yang ingin bersedekah bisa meniatkan seperti biasa dalam bahasa Indonesia.
Selain untuk memudahkan, M. Munadi lebih menyoroti keinginan mulia dari pihak-pihak yang ingin berzakat.
Baca juga: Niat Zakat Fitrah bagi Diri Sendiri Anak, Istri, dan Keluarga, Beserta dengan Besaran Nominalnya
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Besaran Zakat Fitrah
Dikutip dari laman baznas.go.id, zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam.
Selain itu, masih hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa.
Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Zakat fitrah bisa disalurkan kepada masjid terdekat atau lembaga amil zakat yang terpercaya.
Allah SWT memerintahkan untuk selalu menunaikan zakat fitrah sesuai dengan waktunya.
Zakat fitrah wajib dikeluarkan orang yang merdeka dan mampu, serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.
Zakat fitrah berguna untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah puasa kita.
Tanpa zakat fitrah, puasa kita tidak terlengkapi. (TribunWow.com)