Breaking News:

Puasa Ramadan 2021

Jumlah Besaran Zakat Fitrah yang Dikeluarkan Umat Muslim di Bulan Ramadan, Bisa Uang Tunai

Membayar zakat fitrah bagi umat muslim umumnya bisa dibayarkan dalam berbagai bentuk. Namun, inilah yang paling dianjurkan.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Warga membayar zakat fitrah kepada Badan Amil Zakat (BAZ) DKM Al-Husna di Masjid Al-Husna, Jalan Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Senin (3/6/2019). 

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Baca juga: Berapa Jumlah Takaran Zakat Fitrah yang Benar? Berikut Penjelasan Ustaz

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa.

Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Selain itu, zakat fitrah bisa disalurkan kepada masjid terdekat atau lembaga amil zakat yang terpercaya.

Zakat fitrah wajib dikeluarkan orang yang merdeka dan mampu, serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.

Sementara dilihat dari fungsunya, zakat fitrah berguna untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah puasa kita.

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Hasil Utang? Berikut Jawaban Ustaz

Golongan Penerima Zakat Fitrah

Setidaknya, ada 8 golongan yang berhak menerima Zakat Fitrah di antaranya:

1. Fakir.

Seorang atau kaum yang bisa digolongkan fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin.

Seorang atau kaum yang bisa digolongkan miskin adalah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.

3. Amil

Amil adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
besaran zakatzakat fitrahIdul FitriBeras
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved