Breaking News:

Puasa Ramadan 2021

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Mendekati saat Perayaan Idul Fitri? Simak Penjelasan Lengkap dari Ustaz

Berikut penjelasan terkait kapan waktu terakhir umat muslim harus membayar zakat fitrah yang berhukum wajib.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
baznas.go.id
Ilustrasi - Mereka yang beragama Islam akan menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh. 

TRIBUNWOW.COM - Sebentar lagi dalam hitungan hari, para umat muslim di seluruh dunia akan menyambut datangnya bulan suci Ramadan.

Mereka yang beragama Islam akan menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh.

Di samping puasa, umat muslim juga akan menjalankan rukun Islam yang lain yakni menunaikan zakat, khususnya zakat fitrah.

Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menjelaskan terkait ketentuan zakat fitrah.
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menjelaskan terkait ketentuan zakat fitrah. (Facebook/Wahid Ahmadi)

Baca juga: Apakah Beras yang Diterima dari Zakat Fitrah Boleh Digunakan untuk Berzakat? Ini Penjelasannya

Baca juga: Simak Hukum dan Ketentuan Membayar Zakat Fitrah saat Bulan Puasa Ramadan, Ini Penjelasan Ustaz

Pada bulan Ramadan nanti, seluruh umat muslim yang bernyawa diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Lalu kapan waktu yang pas untuk membayar zakat fitrah?

Berdasarkan penjelasan dari Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, zakat fitrah paling tepat dibayarkan sebelum menunaikan ibadah salat Ied atau salat Idul Fitri.

"Waktu yang paling bagus, waktu subuh Idul Fitri sebelum salat Ied dimulai," ujar Wahid dalam program "TANYA USTAZ: Penjelasan Apa Itu Zakat Fitrah dan Hukumnya?" YouTube Tribunnews.com, 17 Mei 2020.

Namun tidak diharuskan bagi para umat muslim untuk membayar sebelum salat Idul Fitri.

"Tetapi boleh malamnya, boleh sebelumnya, yang penting sudah masuk bulan Ramadan," kata Wahid.

"Yang afdhol adalah sudah mendekati pada saat Idul Fitri," ujarnya.

Baca juga: Siapa Saja Orang yang Berhak Terima Zakat Fitrah di Puasa Ramadan? Simak Penjelasannya

Wahid menambahkan, zakat ini nantinya diperuntukkan untuk mereka yang kurang mampu.

"Memberikan makan kepada orang miskin, memberikan rasa kebahagiaan pada saat Idul Fitri," terang dia.

Sementara itu berdasarkan penjelasan Badan Zakat Nasional (BAZNAS), zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal bulan Ramadan dan paling selambat-lambatnya adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Berdasarkan penjelasan Ketua Ikadi Jateng, Wahid Ahmadi, fitrah memiliki arti kejadian manusia.

"Maka zakat fitrah itu zakat jiwa namanya," jelas Wahid dalam program "TANYA USTAZ: Penjelasan Apa Itu Zakat Fitrah dan Hukumnya?".

"Setiap orang yang hidup, meskipun usianya baru lahir, itu sudah harus dizakati," sambungnya.

Wahid mencontohkan apabila ada seorang bayi muslim yang lahir di hari terakhir bulan suci Ramadan, maka keesokannya dia harus langsung dibayarkan zakatnya.

"Sebelum salat Idul Fitri, lahir itu sudah harus bayar zakat," ujar Wahid.

"Hukumnya wajib, wajib diberikan itu masuk dalam rukun Islam," tegasnya.

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Mandi Junub Siang Hari di Bulan Ramadan, Apakah Puasanya Masih Tetap Sah?

Sementara itu, dikutip dari baznas.go.id, zakat fitrah adalah bentuk mensucikan diri seusai ibadah di bulan Ramadan.

Selain itu, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Ketentuan zakat fitrah:

1. Wajib untuk seluruh umat Islam

2. Hidup pada saat bulan Ramadan

3. Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri

4. Zakat fitrah dianjurkan beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa

Kewajiban terkait zakat fitrah tertuang dalam hadist Ibnu Umar ra sebagai berikut:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Namun berdasarkan pendapat ulama Shaikh Yusuf Qardawi, zakat fitrah bisa diberikan dalam bentuk uang tunai setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.

Kemudian, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu per jiwa.

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Hasil Utang? Berikut Jawaban Ustaz

Simak videonya:

Niat Membayar Zakat Fitrah

Berikut niat zakat fitrah menurut Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, IAIN Surakarta, Khasan Ubaidillah SPdI MPdI dalam acara Tanya Ustaz yang tayang di kanal YouTube Tribunnews.com:

a. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

b. Niat zakat fitrah untuk istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”

c. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.

d. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

e. Niat zakat fitrah untuk semua keluarga

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala. (TribunWow.com)

Berita lain terkait Zakat

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Puasa Ramadan 2021zakat fitrahIdul Fitri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved