Breaking News:

Virus Corona

Australia Melarang Kedatangan dari India, Hukuman Penjara dan Denda Siap Diterapkan

Warga negara dan penduduk Australia yang telah berada di India dilarang kembali pulang.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Atri Wahyu Mukti
AFP Arun Sankar
Warga India saat mengantre di apotek 

TRIBUNWOW.COM - Warga negara dan penduduk Australia yang telah berada di India dilarang kembali pulang.

Dikutip TribunWow.com dari Channelnewsasia, pelarangan kedatangan dari India itu berlaku mulai Senin, (3/5/2021).

Kriteria penduduk yang dilarang pulang yakni yang sudah menetap di India selama lebih dari 14 hari.

Baca juga: Gelombang Covid-19 di India Membuat 200 Ribu Lebih Korban Jiwa, Warga Berburu Vaksin

Pemandangan Kota Canberra, Ibu Kota Australia
Pemandangan Kota Canberra, Ibu Kota Australia (Flickr.com/ Jason Tong)

Denda dan hukuman penjara akan diterapkan pemerintahan Australia bagi yang melanggar aturan tersebut.

Penetapan keadaan darurat sementara itu dikeluarkan pada Jumat (29/4/2021) lalu.

Australia menjadi negara pertama yang menetapkan warganya tak boleh pulang jika sudah berada di India.

Langkah tersebut adalah bagian dari langkah-langkah ketat untuk menghentikan pelancong ke Australia dari negara terpadat kedua di dunia itu.

Baca juga: WHO: Varian Covid-19 yang Melanda India juga Ditemukan di 17 Negara Lainnya

Mengingat India saat ini sedang menghadapi lonjakan kasus Covid-19 dan kematian.

Hukuman penjara yang diterapkan yakni 5 tahun penjara.

"Pemerintah tidak mengambil keputusan ini dengan mudah," kata Menteri Kesehatan Greg Hunt.

"Namun, sangat penting integritas sistem kesehatan publik dan karantina Australia dilindungi dan jumlah kasus Covid-19 di fasilitas karantina dikurangi ke tingkat yang dapat dikelola. "

Pemerintah akan mempertimbangkan kembali pembatasan pada 15 Mei mendatang. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)

Berita lainnya terkait Covid-19 India

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Virus CoronaCovid-19IndiaAustralia
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved