Virus Corona
Australia Melarang Kedatangan dari India, Hukuman Penjara dan Denda Siap Diterapkan
Warga negara dan penduduk Australia yang telah berada di India dilarang kembali pulang.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Warga negara dan penduduk Australia yang telah berada di India dilarang kembali pulang.
Dikutip TribunWow.com dari Channelnewsasia, pelarangan kedatangan dari India itu berlaku mulai Senin, (3/5/2021).
Kriteria penduduk yang dilarang pulang yakni yang sudah menetap di India selama lebih dari 14 hari.
Baca juga: Gelombang Covid-19 di India Membuat 200 Ribu Lebih Korban Jiwa, Warga Berburu Vaksin

Denda dan hukuman penjara akan diterapkan pemerintahan Australia bagi yang melanggar aturan tersebut.
Penetapan keadaan darurat sementara itu dikeluarkan pada Jumat (29/4/2021) lalu.
Australia menjadi negara pertama yang menetapkan warganya tak boleh pulang jika sudah berada di India.
Langkah tersebut adalah bagian dari langkah-langkah ketat untuk menghentikan pelancong ke Australia dari negara terpadat kedua di dunia itu.
Baca juga: WHO: Varian Covid-19 yang Melanda India juga Ditemukan di 17 Negara Lainnya
Mengingat India saat ini sedang menghadapi lonjakan kasus Covid-19 dan kematian.
Hukuman penjara yang diterapkan yakni 5 tahun penjara.
"Pemerintah tidak mengambil keputusan ini dengan mudah," kata Menteri Kesehatan Greg Hunt.
"Namun, sangat penting integritas sistem kesehatan publik dan karantina Australia dilindungi dan jumlah kasus Covid-19 di fasilitas karantina dikurangi ke tingkat yang dapat dikelola. "
Pemerintah akan mempertimbangkan kembali pembatasan pada 15 Mei mendatang. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)