Terkini Daerah
Penyebar Hoaks Adam Ibrahim Ngaku Telanjang saat Saksikan Manusia Berubah Jadi Babi Ngepet
Tersangka kasus hoaks babi ngepet Adam Ibrahim (44) mengaku menangkap sendiri hewan yang diklaim mampu melakukan perbuatan mistis tersebut.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Tersangka kasus hoaks babi ngepet Adam Ibrahim (44) mengaku menangkap sendiri hewan yang diklaim mampu melakukan perbuatan mistis tersebut.
Peristiwa yang menghebohkan media sosial itu terjadi di Kampung Bedahan RT 2/RW 4 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok pada Selasa (27/4/2021)
Terungkap kemudian Adam Ibrahim hanya ingin viral dan pengikut majelis taklimnya bertambah banyak.

Baca juga: Pengakuan Adam Ibrahim, Pelaku yang Buat Rekayasa Isu Babi Ngepet di Depok: Saya Khilaf, Iman Lemah
Dalam video yang diterima TribunWow.com pada Kamis (29/4/2021), terlihat bagaimana tersangka mengajak warga yang ramai-ramai berkumpul untuk membunuh babi hutan yang diklaim sebagai hewan mistis.
Awalnya ia mengaku melihat sendiri sosok asli manusia yang berubah menjadi babi ngepet.
"Saya pengin lihat, pengin tahu. Alhamdulillah tertangkaplah (babi ngepet itu)," kata Adam Ibrahim.
Ia mengungkapkan momen penangkapan babi ngepet tersebut yang terjadi pada Selasa (27/4/2021) malam.
Adam mengklaim ada seseorang berjubah hitam yang nantinya akan berubah menjadi babi ngepet.
"Jadi ada satu orang datang, ketika itu diantar dua orang menggunakan motor," kata Adam.
"Orang itu berjubah hitam dan jalannya pun tidak dengan langkah, melainkan seperti memakai sepatu roda," lanjut tersangka.
"Sampailah di sini dan itu pun semua menyaksikan di mana orang itu berubah menjadi babi."
Baca juga: Sosok di Balik Viral Babi Ngepet di Depok, Ternyata Sengaja Rencanakan Kebohongan sejak Maret
Setelah itu warga yang hadir di kebun lokasi kejadian menangkap babi yang disebut Adam sebagai hewan mistis pencuri uang.
Syarat menangkap babi ngepet yaitu harus dilakukan dalam keadaan telanjang.
Adam mengaku dirinya ikut telanjang bersama warga lainnya.
"Ketika sudah berubah menjadi babi, ditangkaplah oleh warga dalam keadaan telanjang bulat," katanya.
"Yang enggak telanjang enggak bisa (lihat), yang telanjang saja yang bisa lihat," jelas oknum ustaz tersebut.
Ia mengklaim babi tersebut dapat bertambah mengecil seiring berjalannya waktu.
Sehingga babi itu harus segera dibunuh agar dapat diketahui siapa sosok aslinya.
"Yang kita khawatirkan semakin lama semakin sampai sore nanti mengecil," kata Adam.
"Ketika menghilang, kita tidak punya bukti kuat nanti siapa orangnya tersebut," lanjutnya.
Fakta Viral Babi Ngepet
Berdasarkan pemeriksaan saksi, terungkap kemudian kejadian berawal dari cerita Adi Firmanto kepada Ustaz Adam Ibrahim bahwa dirinya kehilangan uang Rp2 juta dua kali.
Adam Ibrahim memberitahu Adi bahwa kejadian tersebut akibat adanya pengaruh mistis tuyul atau babi ngepet.
Adam Ibrahim lalu membeli seekor babi hutan secara online dari Komunitas Kucing Depok.
Babi itu dibelinya seharga Rp900 ribu dengan ongkos kirim Rp200 ribu.
Uang itu berasal dari Adi Firmanto.
Terkait penangkapan babi yang diduga hewan mistis tersebut ternyata tidak pernah disaksikan secara langsung oleh para warga yang mengaku menangkapnya.
Baca juga: Pengakuan Pengendara Motor Perempuan yang Viral karena Masuk Jalan Tol, Tak Tahu Jalan di Jakarta
Kisah penangkapan itu hanya berdasarkan cerita Adam Ibdahim.
Saat penangkapan, ternyata warga hanya melihat seekor babi berkeliaran di sekitar kandang yang sudah disiapkan Adam Ibrahim.
Warga menunggu di rumah Adam Ibrahim dan tidak diizinkan keluar untuk melihat proses perubahan dari manusia menjadi babi ngepet.
Lalu babi tersebut ditangkap para saksi sesuai aba-aba Adam Ibrahim melalui WhatsApp.
Motif yang ditemukan adalah Adam Ibrahim melakukan kebohongan dan penipuan agar menjadi terkenal dan pengikut majelis taklimnya bertambah banyak.
Tersangka Ditangkap
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi membuat laporan informasi dan memeriksa para saksi.
Adam Ibrahim diamankan dan dikenai Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 nomor 1 tahun 1946 tentang pemberitahuan kabar bohong yang menimbulkan keonaran.
Hukuman penjara maksimal 3 tahun.
Barang bukti yang diamankan yaitu ponsel milik Adi Irmanto, Adam Ibrahim, Farhan, Iwan, Rizki, serta foto dan video dari babi yang ditangkap.
Sementara itu babi yang ditangkap telah diamankan dan dipindah makamnya untuk menghindari kerumunan massa. (TribunWow.com/Brigitta)