Terkini Daerah
Tersangka Adam Ibrahim Ajak Warga Bunuh Babi Ngepet Ramai-ramai: Sehingga Keluarganya Datang
Tersangka kasus penipuan babi ngepet Ustaz Adam Ibrahim (44) ternyata pernah mengajak warga untuk membunuh hewan mistis tersebut.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Tersangka kasus penipuan babi ngepet Ustaz Adam Ibrahim (44) ternyata pernah mengajak warga untuk membunuh hewan yang diklaim bisa melakukan perbuatan mistis tersebut.
Peristiwa yang menghebohkan media sosial itu terjadi di Kampung Bedahan RT 2/RW 4 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok pada Selasa (27/4/2021)
Terungkap kemudian Adam Ibrahim hanya ingin viral dan pengikut majelis taklimnya bertambah banyak.

Baca juga: Pengakuan Adam Ibrahim, Pelaku yang Buat Rekayasa Isu Babi Ngepet di Depok: Saya Khilaf, Iman Lemah
Dalam video yang diterima TribunWow.com pada Kamis (29/4/2021), terlihat bagaimana tersangka mengajak warga yang ramai-ramai berkumpul untuk membunuh babi hutan yang diklaim sebagai hewan mistis.
Hal itu dilakukan supaya mengetahui sosok asli manusia yang menjadi babi jadi-jadian itu.
"Ini bagong (babi ngepet) tadinya besar. Ketika kalungnya lepas, mengecil," kata Adam Ibrahim di hadapan warga.
Ia mengklaim babi tersebut dapat bertambah mengecil seiring berjalannya waktu.
Sehingga babi itu harus segera dibunuh agar dapat diketahui siapa sosok aslinya.
"Yang kita khawatirkan semakin lama semakin sampai sore nanti mengecil," kata Adam.
"Ketika menghilang, kita tidak punya bukti kuat nanti siapa orangnya tersebut," lanjutnya.
Adam menyebut keputusan itu sudah dirapatkan oleh tokoh masyarakat sekitar.
"Jadi pada hari ini kami mengatakan pada siang ini babi ini akan kita matikan," tegasnya.
Dengan matinya babi itu, tersangka mengklaim, pihak keluarga akan datang ke kampung tersebut.
Baca juga: Fakta Babi Ngepet di Depok, Ternyata Diviralkan Oknum Ustaz karena Mau Terkenal, Hewan Dibeli Online
"Sehingga nanti kalau sudah mati keluarganya datang," jelas Adam.
"Pasti namanya keluarga kalau anaknya hilang, pasti datang," lanjutnya.
Diketahui babi ngepet disebut sebagai hewan mistis yang dapat mencuri uang.
Dengan alasan itu, Adam semakin meyakinkan warga agar keadaan ekonomi tidak bertambah sulit.
"Sekarang zaman Corona kita kumpul begini yang sudah zona biru jadi zona merah lagi. Yang susah siapa? Kita juga. Ekonomi kita udah susah, jangan tambah susah karena hal seperti ini," katanya.
"Keputusan ini kita gunakan sebaik-baiknya," tambah Adam.
Setelah dibunuh, babi tersebut akan dikubur.
"Sampai kita tunggu satu minggu sampai keluarganya datang, karena kita sudah peringatkan dari pagi ke orang-orang yang punya ilmu beginian yang kita enggak tahu," jelas Adam.
Fakta Viral Babi Ngepet
Berdasarkan pemeriksaan saksi, terungkap kemudian kejadian berawal dari cerita Adi Firmanto kepada Ustaz Adam Ibrahim bahwa dirinya kehilangan uang Rp2 juta dua kali.
Adam Ibrahim memberitahu Adi bahwa kejadian tersebut akibat adanya pengaruh mistis tuyul atau babi ngepet.
Adam Ibrahim lalu membeli seekor babi hutan secara online dari Komunitas Kucing Depok.
Babi itu dibelinya seharga Rp900 ribu dengan ongkos kirim Rp200 ribu.
Uang itu berasal dari Adi Firmanto.
Terkait penangkapan babi yang diduga hewan mistis tersebut ternyata tidak pernah disaksikan secara langsung oleh para warga yang mengaku menangkapnya.
Baca juga: Pengakuan Pengendara Motor Perempuan yang Viral karena Masuk Jalan Tol, Tak Tahu Jalan di Jakarta
Kisah penangkapan itu hanya berdasarkan cerita Adam Ibdahim.
Saat penangkapan, ternyata warga hanya melihat seekor babi berkeliaran di sekitar kandang yang sudah disiapkan Adam Ibrahim.
Warga menunggu di rumah Adam Ibrahim dan tidak diizinkan keluar untuk melihat proses perubahan dari manusia menjadi babi ngepet.
Lalu babi tersebut ditangkap para saksi sesuai aba-aba Adam Ibrahim melalui WhatsApp.
Motif yang ditemukan adalah Adam Ibrahim melakukan kebohongan dan penipuan agar menjadi terkenal dan pengikut majelis taklimnya bertambah banyak.
Tersangka Ditangkap
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi membuat laporan informasi dan memeriksa para saksi.
Adam Ibrahim diamankan dan dikenai Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 nomor 1 tahun 1946 tentang pemberitahuan kabar bohong yang menimbulkan keonaran.
Hukuman penjara maksimal 3 tahun.
Barang bukti yang diamankan yaitu ponsel milik Adi Irmanto, Adam Ibrahim, Farhan, Iwan, Rizki, serta foto dan video dari babi yang ditangkap.
Sementara itu babi yang ditangkap telah diamankan dan dipindah makamnya untuk menghindari kerumunan massa. (TribunWow.com/Brigitta)