Breaking News:

Kapal Selam Nanggala 402

Oknum Polisi DIY Diciduk seusai Hina Tenggelamnya KRI Nanggala 402, Begini Isi Tulisannya di Medsos

Anggota Polsek Kalasan, DIY, Aipda Fajar Indriawan diciduk seusai berkomentar negatif soal tragedi tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Ia memastikan pihaknya akan memproses secara pidana oknum polisi yang berkomentar negatif terkait insiden tenggelamnya kapal Nanggala 402. 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Polsek Kalasan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aipda Fajar Indriawan diciduk seusai berkomentar negatif soal tragedi tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402.

Dilansir TribunWow.com, pernyataannya viral di media sosial karena menganggap masyarakat terlalu berlebihan menyoroti insiden tenggelamnya kapal buatan Jerman tersebut.

Tak hanya itu, Aipda Fajar pun mengaku heran mengapa masyarakat menangisi insiden yang menewaskan 53 awak kapal.

"Matioo c****k, saya hidup di Indonesia sampe saat ini susah kekurangan kesukaran.

Ngopo kru kapal kyoo ngono di tangisi. Urus sendiri urusanmu," tulis Aipda Fajar, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (26/4/2021).

Kapal selam KRI Nanggala 402 berlayar mendekati dermaga Indah Kiat di Kota Cilegon, Banten, beberapa waktu lalu.
Kapal selam KRI Nanggala 402 berlayar mendekati dermaga Indah Kiat di Kota Cilegon, Banten, beberapa waktu lalu. (KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO)

Baca juga: Saudaranya Jadi Korban KRI Nanggala 402, Prabowo Subianto: Kami Sekeluarga akan Selalu Mengenangmu

Baca juga: Bawa Mainan, Risma Kunjungi Keluarga Korban KRI Nanggala 402, Hibur Anak Lettu Imam yang Masih Kecil

Akibat tulisannya itu, Aipda Fajar pun diringkus polisi.

Kini, ia masih menjalani pemeriksaan Propam Polda DIY.

Kabar penangkapan Aipda Fajar itu telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto.

"Anggota sudah diamankan sejak semalam (Minggu (25/4/2021)," jelas Yuliyanto, Senin (26/4/2021).

"Sekarang sedang dalam pemeriksaan Propam Polda DIY."

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan pihaknya akan memproses secara pidana oknum polisi tersebut.

Baca juga: Viral Reporter Tahan Tangis saat Laporkan Kondisi Keluarga KRI Nanggala 402, sampai Terbata-bata

Baca juga: Viral Diduga Kru KRI Nanggala 402 Nyanyikan Lagu Sampai Jumpa di Kapal Selam: Ku Tak Siap Merindu

Selain pidana, Aipda Fajar juga akan diproses melalui sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).

"Proses pidana sedang dijalankan," kata Agus, Senin (26/4/2021).

"Nanti juga bakal dilanjutkan dengan kode etiknya."

Diduga Depresi

Halaman
12
Tags:
KRI Nanggala 402Kapal Selam Nanggala 402YogyakartaOknum polisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved