Terkini Daerah
Modus Terapi Kanker, Dosen Unej Cabuli Keponakan yang Masih SMA, Begini Nasibnya Kini
Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH dicopot dari jabatannya seusai mencabuli keponakannya.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH dicopot dari jabatannya.
Dilansir TribunWow.com, pencopotan tersebut merupakan buntut dari pencabulan yang dilakukan RH terhadap keponakannya.
Untuk diketahui, sebelumnya RH menjabat sebagai Koordinator Program Magister Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej.
Baca juga: Pria di Aceh Jaya Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 14 Tahun, Lakukan Aksinya di 3 Tempat Berbeda
Baca juga: Kronologi Pria Cabuli 3 Wanita Sekaligus di Langkat, Korban Ngaku Mendadak Hilang Kesadaran
Tak cuma dicopot dari jabatan, RH juga terancam bui oleh Unit PPA Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jember.
Menurut Kasatreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari, RH sudah ditetapakan tersangka dan akan ditahan.
"Kami sudah melakukan gelar perkara tentang penetapan tersangka. Dari gelar perkara itu, ada beberapa petunjuk yang harus kami lengkapi," ujar Dyah Vitasari, dikutip dari SURYA.co.id, Selasa (20/4/2021).
"Itu sedang kami lengkapi sampai optimal dan maksimal."
Dalam perkara itu, kata Vita, pihaknya mengantongi beberapa alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli, juga hasil psikiatri.
Penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Gelar perkara sudah selesai, dan ada kesesuaian antara keterangan saksi dan hasil visum psikiatri," ujar Dyah Vitasari.
Baca juga: Perbuatan Bejat Ayah Terbongkar seusai Anak Ngeluh Sakit dan Tak Datang Bulan, Sudah 4 Kali Dicabuli
Baca juga: Detik-detik Dokter Diduga Berbuat Cabul saat Periksa Keputihan Direkam Pasien, Ini Kata Polisi
Sementara itu, Wakil Koordinator Bidang Humas Universitas Jember, Rokhmad Hidayanto meneybut pihaknya telah membentuk tim untuk memeriksa kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, akhirnya diputuskan RH dibebastugaskan dari jabatannya.
"Tim ini sedang bekerja mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS tersebut," terang Rokhmad, Selasa (20/4/2021).
"Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat, sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010 maka Tim Investigasi/Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember."
Kronologi Kejadian
Kasus pencabulan ini terungkap saat korban membongkar perbuatan RH di media sosial.
Korban masih berusia 16 tahun dan kini duduk di bangku SMA di Jember.
Dalam statusnya, korban meminta semua korban pelecehan seksual untuk berani berbicara.
Tak disangka, status korban diketahui sang ibu.
Ibu korban lantas melaporkan kejadian ini ke polisi.
Dalam melakukan aksinya, RH menggunakan modus terapi kanker payudara pada keponakannya.
"Karena perbuatan om-nya itu bukan sekali, tetapi sudah dua kali. Ini tidak bisa dibiarkan," ujar ibu korban.
"Kami ingin ada efek jera, supaya kasus serupa tidak terjadi lagi." (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari SURYA.co.id dengan judul Nasib Dosen Unej Cabuli Keponakan yang Dirawat Sejak Kecil, Jabatan Dicopot, Kini Mau Ditahan Polisi, dan Dosen Unej yang Cabuli Keponakan Jabatannya Mentereng, Koordinator S2 Prodi Ilmu Administrasi Fisip