Puasa Ramadan 2021
Simak Bacaan Doa Niat Puasa Ramadan 2021/1442 H dalam Bahasa Arab dan Latinnya
Berikut bacaan niat puasa Ramadan dan doa buka puasa Ramadan 2021, lengkap dengan latinnya.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Berikut bacaan niat puasa Ramadan dan doa buka puasa Ramadan 2021, lengkap dengan latinnya.
Diketahui, berdasarkan hasil sidang isbat yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag), Puasa Ramadan 1442 H jatuh pada Selasa (13/4/2021).
Doa Niat Puasa atau Sahur
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa.
Artinya: "Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadan tahun ini, karena Allah Ta'ala."
Baca juga: Resep Menu Sahur Puasa Ramadan 2021 Enak dan Mudah, Ini Cara Membuat Soto Sulung hingga Soto Bandung
Baca juga: Tata Cara dan Doa Niat Mandi Junub bagi Suami Istri, Apakah Boleh Dilakukan seusai Imsak saat Puasa?
Jika telah mendengar kumandang azan Magrib, umat Muslim diwajibkan segera berbuka.
Doa Buka Puasa
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
Allahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin.
Artinya: "Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat-Mu, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih."
Baca juga: Resep Menu Sahur Enak Puasa Ramadan 2021: Telur Puyuh Bumbu Rujak hingga Sambal Goreng Udang
Kewajiban Puasa Ramadan
Perlu diketahui, puasa atau shiyam menurut bahasa berarti menahan diri dari sesuatu.
Sedangkan menurut istilah, puasa atau shiyam adalah menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual suami istri dan segala yang membatalkan sejak dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah.
Dikutip dari Buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadan yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, puasa Ramadan dimulai pada tanggal 1 bulan Ramadan dan diakhiri pada tanggal terakhir bulan Ramadan (29 hari atau 30 hari, tergantung pada kondisi bulan tersebut).
Orang yang diwajibkan berpuasa Ramadan adalah semua muslimin dan muslimat yang mukallaf.
Firman Allah SWT menyebut:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." [QS. al-Baqarah (2): 183].
Namun, ada juga orang yang tidak diwajibkan untuk berpuasa Ramadan, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadan.
Golongan orang tersebut, ialah perempuan yang mengalami haidl dan nifas di bulan Ramadan.
Para ulama telah sepakat bahwa hukum nifas dalam hal puasa sama dengan haid.
Sedangkan orang yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadan, adalah orang yang sakit biasa di bulan Ramadan dan orang yang sedang bepergian (musafir).
Sementara untuk orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan membayar fidyah, adalah:
1. Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.
2. Orang yang sakit menahun.
3. Perempuan hamil.
4. Perempuan yang menyusui.
Lantas, apa itu fidyah?
Fidyah diambil dari kata fadaa yang artinya mengganti atau menebus.
Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.
Termasuk, bagi ibu hamil dan menyusui dapat menggantinya dengan membayar fidyah.
Menurut KBBI, fidyah merupakan denda (biasanya berupa makanan pokok, misalnya beras) yang harus dibayar oleh seorang muslim karena melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah puasa karena penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya.
Dewan Syari'ah Solo Peduli, Muhammad Amin Rois mengatakan, orang dapat mengganti puasanya dengan membayar fidyah dalam bentuk memberi makan fakir miskin sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan.
Lebih lanjut, Muhammad Amin mengatakan, ketentuan bila membayar fidyah bisa berupa satu porsi makanan yang sudah siap disantap.
Mengenai bentuk makanannya dikembalikan kepada kondisi masing-masing.
Terpenting adalah memberikan makanan sesuai kemampuan dan ikhlas.
"Sebenarnya, konsepnya memberikan makanan. Namun, sekarang juga ada yang membayar fidyah dengan nominal atau uang. Ada yang Rp 10 ribu atau Rp 15 ribu," ucap Muhammad Amin Rois, dalam tayangan OASE di YouTube Tribunnews.com.
Membayar fidyah bisa dilakukan bagi ibu hamil dan ibu menyusui.
(Tribunnews.com/Whiesa/Suci)
Berita terkait Puasa Ramadan 2021
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BACAAN Niat Puasa Ramadhan dan Doa Buka Puasa Ramadhan 2021, Lengkap dengan Latinnya