Breaking News:

Jozeph Paul Zhang Ngaku Nabi

Jozeph Paul Zhang yang Ngaku Nabi Tak Langgar Hukum di Jerman, Ini Kesaksian Imam Masjid Frankfurt

YouTuber Jozeph Paul Zhang akan segera masuk ke daftar red notice dan diburu Interpol.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Boby Ariyandi
YouTuber Jozeph Paul Zhang menuai perhatian publik setelah mengaku jadi nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad. Kini ia diburu polisi. 

TRIBUNWOW.COM - YouTuber Jozeph Paul Zhang akan segera masuk ke daftar red notice dan diburu Interpol.

Dilansir TribunWow.com, dikabarkan pria yang mengaku sebagai nabi tersebut tinggal di Bremen, Jerman saat ini.

Hal itu diungkapkan imam masjid Frankfurt, Jerman, Tito Prabowo, dalam tayangan iNews, Senin (19/4/2021).

Kesaksian imama masjid Frankfurt, Jerman, Tito Prabowo, tentang kasus YouTuber Jozeph Paul Zhang, Senin (19/4/2021).
Kesaksian imama masjid Frankfurt, Jerman, Tito Prabowo, tentang kasus YouTuber Jozeph Paul Zhang, Senin (19/4/2021). (Capture YouTube iNews)

Baca juga: Respons Haikal Hassan saat Jozeph Paul Zhang Ngaku Nabi ke-26: Jangan Terpancing Tetaplah Bersaudara

Diketahui Jozeph Paul Zhang itu kini diburu karena diduga melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Walaupun begitu, pengakuan Jozeph sebagai nabi belum tentu dapat disebut sebagai pelanggaran hukum di Jerman, bahkan bukan tidak mungkin ia dapat mengajukan suaka hukum.

"Dari hasil komunikasi kami, perbuatan tersebut memang bukan perbuatan yang melanggar hukum di Jerman karena di sini ada kebebasan berpendapat," jelas Tito Prabowo.

Walaupun begitu Indonesia sudah bekerja sama dengan Interpol untuk segera menerbitkan red notice agar Jozeph dapat segera ditangkap.

Dengan begitu, pemerintah Jerman tidak dapat ikut campur dalam urusan hukum internasional.

"Namun demikian, karena sekarang sudah dilimpahkan ke Interpol, maka dari pemerintah Jerman juga itu sudah menjadi domainnya Interpol," jelas Tito.

"Nanti pihak pemerintah Jerman juga tidak bisa campur tangan karena itu sudah ditentukan oleh pihak Interpol," lanjutnya.

"Selebihnya mungkin kita serahkan kepada pihak berwenang supaya kita serahkan sesuai aturan yang berlaku," tambah dia.

Baca juga: Sosok Husin Alwi Shihab yang Laporkan YouTuber Jozeph Paul Zhang, Pernah Kasuskan Haikal Hassan

Diketahui Jerman sebenarnya mengakomodasi kasus penistaan agama.

Walaupun begitu, hukum ini sudah lama tidak digunakan.

Tito membenarkan hal tersebut.

Ia menjelaskan hal yang lebih penting di Jerman adalah hukum kebebasan berpendapat.

Namun ia tetap menegaskan kebebasan berpendapat harus disertai dengan menghargai pendapat dan kepercayaan orang lain pula.

"Dari kacamata hukum Jerman, hal tersebut sulit atau tidak bisa dijerat karena memang di sini semua orang bebas menyampaikan pendapatnya," jelas Tito.

"Walaupun kami sendiri sangat mendukung dan menghargai kebebasan berpendapat," paparnya.

"Namun kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab yang tidak melukai keyakinan orang lain," tutup dia.

Lihat videonya mulai menit 9.50:

Sering Buat Webinar tentang Kebencian terhadap Islam

YouTuber Jozeph Paul Zhang tengah viral di media sosial lantaran diduga melakukan ujaran kebencian berbasis SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

Dilansir TribunWow.com, ia kini sudah dilaporkan dan tengah diburu.

Pria tersebut juga mengklaim dirinya sebagai nabi ke-26 dan telah membaptis ratusan orang.

Baca juga: Wakili Umat Kristen, Seorang Pendeta Minta Maaf atas Jozeph Paul Zhang Hina Islam: Melukai Perasaan

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi menyebarkan kebencian dalam kehidupan antarumat beragama.

Ia menambahkan, sebaiknya keberadaan Jozeph dapat segera diketahui.

Informasi terakhir dikabarkan Jozeph tinggal di Bremen, Jerman.

"Pemerintah dalam hal ini Kominfo perlu juga melacak. Tidak hanya kepada Jozeph Paul Zhang, tetapi ini ada jaringannya," kata Masduki dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Minggu (18/4/2021).

"Jaringannya di media sosial itu saya kira butuh dilacak," singgungnya.

YouTuber Jozeph Paul Zhang menuai perhatian publik setelah mengaku jadi nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad. Kini ia diburu polisi.
YouTuber Jozeph Paul Zhang menuai perhatian publik setelah mengaku jadi nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad. Kini ia diburu polisi. (YouTube Boby Ariyandi)

Ia menyebut Jozeph kerap membuat webinar yang berisi kebencian terhadap agama tertentu.

Hal ini harus dicegah dengan segera mencari keberadaan Jozeph.

"Karena kalau enggak, dia sering melakukan webinar-webinar dalam waktu tertentu," ungkit Masduki.

"Kami di MUI sudah melihat beberapa kali webinar yang temanya adalah kebencian, prasangka buruk, dan diskriminasi terhadap agama Islam," ungkapnya.

Baca juga: Respons Haikal Hassan saat Jozeph Paul Zhang Ngaku Nabi ke-26: Jangan Terpancing Tetaplah Bersaudara

"Tapi nanti bisa juga supaya tidak ada balasan, kita harus cegah," tambah Masduki.

Diketahui Jozeph dilaporkan Politisi PSI Husin Alwi Shihab kepada Bareskrim Mabes Polri dengan nomor STTL/151/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.

Hal itu disampaikan Husin melalui akun Twitter @HusinShihab, Minggu (18/4/2021).

"Dari laporan itu saya memohon kepada pihak kepolisian, khususnya Kabareskrim, Direktorat Cyber, khususnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar segera menangkap pelakunya yaitu Jozeph Paul Zhang," kata Husin.

Ia khawatir nantinya kasus ini dapat memicu perkara yang lebih luas lagi, bahkan mengganggu kehidupan umat beragama.

Ia juga khawatir akan muncul kasus serupa di kemudian hari jika kasus semacam ini dibiarkan.

"Kalau hal seperti ini, ujaran kebencian, dibiarkan meluas itu dapat memicu konflik antarumat beragama," ucap Husin.

"Saya sangat disayangkan ketika ini dibiarkan, saya khawatir akan muncul lagi Paul Zhang-Paul Zhang yang lain," lanjutnya. (TribunWow.com/Brigitta)

Baca berita terkait lainnya

Tags:
Jozeph Paul ZhangJermanKasus Penistaan AgamaInterpol
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved