Breaking News:

Terkini Daerah

Foya-Foya Hidup Mewah di Yogya, Wanita Asal Lampung Ternyata Gasak Harta Mertua hingga Rp 1 Miliar

Selain hidup mewah, Revta Sa Fallas juga diketahui tinggal bersama pria idaman lain di apartemen eksklusif yang ia tempati.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Dok Polres Tanggamus
Revta Sa Fallas (tengah), menantu yang mencuri aset milik mertuanya, diamankan oleh Satreskrim Tanggamus. 

TRIBUNWOW.COM - Seusai mencuri aset mertuanya sendiri, Revta Sa Fallas (32) wanita asal Lampung ini hidup berfoya-foya di Yogyakarta.

Ia akhirnya dibekuk oleh polisi di apartemen mewah yang ditempatinya di kawasan Malioboro City, Yogyakarta, Selasa (13/4/2021).

Revta ternyata sudah buron sejak tahun 2018 setelah mencuri harta sang mertua, Farizal Indra (62) senilai Rp 1 miliar.

Proses penangkapan tersangka pencurian barang berharga yang dilakukan menantu terhadap mertuanya oleh Satreskrim Tanggamus di apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta.
Proses penangkapan tersangka pencurian barang berharga yang dilakukan menantu terhadap mertuanya oleh Satreskrim Tanggamus di apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta. (Dok Polres Tanggamus)

Baca juga: Oknum Polisi Wakapolsek Terciduk Berduaan dengan Istri Orang Lain, Atasan Pelaku Akui Kecewa

Dikutip TribunWow.com dari TribunTanggamus.com, tak hanya hidup mewah, Revta ternyata juga sudah ditemani oleh seorang pria lain yang bukan suaminya.

"Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta bersama pria idaman lain pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora Kamis (15/4/2021).

Ketika ditangkap polisi, pelaku mengaku menggunakan uang curiannya untuk membayar utang ke rentenir.

Namun pengakuan itu diragukan oleh pihak kepolisian seusai melihat kondisi tersangka.

"Pengakuan tersangka untuk membayar utang. Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," tegas Ramon.

Harta mertua yang digasak oleh Revta di antaranya adalah 1 BPKB mobil Toyota Avanza, dan total tiga sertifikat tanah.

"Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus. Sebab korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 1 miliar," jelas Ramon.

BPKB korban dijadikan jaminan oleh Revta ke leasing BESS Finance di Bandar Lampung.

Lalu sertifikat tanah milik korban kini telah berpindah tangan atas nama orang lain akibat ulah pelaku.

Revta diketahui merupakan warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung.

Baca juga: Rudapaksa Siswi SMP, Anak Anggota DPRD di Bekasi Diduga Tularkan Penyakit Kelamin ke Korban

Bawa Cucu Kesayangan

Tak hanya mencuri aset mertuanya, pelaku juga membawa 2 anaknya pergi kabur.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
PencurianYogyakartaLampung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved