Terkini Daerah
Sate Gukguk Pak Iskardi Solo Baru Kini Harus Tutup setelah 15 Tahun Berjualan, Ini Alasannya
Pemkab Sukoharjo resmi mengeluarkan aturan baru terkait larangan menjual daging anjing dan olahan berbahan dasar anjing di wilayah Sukoharjo.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah resmi mengeluarkan aturan baru terkait larangan menjual daging anjing dan olahan berbahan dasar anjing di wilayah Sukoharjo.
Aturan ini pun langsung membuat para pedagang kuliner berbahan daging anjing syok.
Mereka mengaku mendadak mendapatkan surat larangan menjual daging anjing dan olahan daging anjing dari Satpol PP Sukoharjo, tanpa adanya sosialiasi terlebih dahulu.
Baca juga: Sosok Pelaku Teror Kepala Anjing di Rumah Pejabat Kejati Riau Ditangkap, Ternyata Petugas Keamanan
Satu di antara pedagang yang kena imbasnya adalah Setyo Nugroho (39), penjual Sate Gukguk Pak Kardi di Solobaru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Dia mengatakan, baru menerima surat tersebut kemarin.
"Saya dikasih surat itu, saya bingung. Karena sebelumnya gak ada sosialisasi," katanya, Kamis (15/4/2021).
Dia mengatakan, selama 15 tahun dia berjualan tidak pernah ada larangan dari Pemerintah Daerah.
Larangan berjualan hanya saat awal pandemi Covid-19, terkait aturan jam malam.
Saat awal panemi Covid-19 itu, dia bersama sejumlah PKL lain di kawasan Solobaru terpaksa libur sekitar 2 bulan.
"Saat itu saja tidak ada solusinya, dan kami masih perlu biaya untuk hidup, dan memeriksakan ayah saya yang sakit," ucapnya.
"Lalu saat ini ada aturan kami tidak boleh jualan daging anjing, ular, dan biawak," tambahnya.
Dalam surat yang dikeluarkan Satpol PP Sukoharjo nomor 300/1160/2021, pedagang penjual masakan dan daging anjing, ular, biawak, diminta menjual daging yang layak konsumsi.
Sebab, ketiga jenis daging tersebut masuk dalam kategori daging nonpangan.
Sementara untuk daging yang dikategorikan layak konsumsi sendiri adalah daging Ayam, Kambing, Sapi, dll.
Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang pembinaan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Itu bukan solusi. Tak semudah itu berganti jualan atau pindah lokasi jualan," ucapnya.
"Kita harus mulai dari awal lagi, dan itu sulit, tidak semudah itu," imbuhnya.
"Apalagi ini pandemi Covid-19, apakah semudah itu memulai usaha baru," ujarnya.
Ditambah, bisnis rumah makan sate Gukguk Pak Kardi miliknya sudah memiliki pelanggan tetap.
Dalam sehari, dia bisa menjual olahan daging anjing sebanyak 30 kilogram, atau setara tiga ekor Anjing.
Di warung makannya, Nugroho juga menanggung gaji dan kebutuhan empat karyawannya.
Baca juga: Sosok Yulianto, Pembunuh Berdarah Dingin dari Sukoharjo yang Habisi 7 Orang Termasuk Kopassus
Dilarang Selamanya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo resmi melarang praktik penjualan dan pemotorngan daging hewan non pangan untuk dijual.
Hewan yang dalam kategori non pangan meliputi daging Anjing, daging Biawak, daging Ular, dan sebagainya.
Menurut Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, larangan ini sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang pembinaan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Tahap sosialisasi sudah dilakukan Satpol PP kepada PKL dan pelaku usaha rumah makan dengan memberikan surat larangan.
"Aturan ini berlaku terus, tidak hanya saat bulan suci ramadan saja," kata dia, Kamis (15/4/2021).
Dari pantauan Satpol PP Sukoharjo, ada sejumlah PKL yang berjualan daging non pangan.
Namun, paling banyak merupakan penjual daging anjing atau sate jamu.
"Ada 6 PKL, yang tersebar di Kecamatan Grogol, Baki, Kartasura dan Mojolaban," jelasnya.
Heru meminta para PKL ini menghentikan menjual olahan maupun daging hewan non pangan.
Dan untuk tetap melancarkan usahanya, bisa mengganti dengan daging layak konsumsi seperti daging ayam, kambing, sapi, atau yang lainnya.
"Apabila petugas kami menemukan ada yang nekat berjualan daging non pangan itu, maka sanksi akan diberikan," ujarnya.
"Izin tempat usaha bisa dicabut, dan lapaknya bisa dibongkar," tandasnya.
Solo Raya Surga Kuliner Gukguk
Solo Raya menjadi satu daerah berpredikat tempat mencari kuliner ekstrem daging anjing.
Ya, tidak susah untuk mencari penjual masakan daging anjing.
Tapi, yang tidak orang-orang ketahui, adalah kejinya ulah manusia di balik tersedianya pasokan daging anjing tersebut.
Aktivis dari Komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Mustikam mengungkap, para pemasok daging anjing memperlakukan anjing dengan begitu keji.
Cik Memey, sapaan akrabnya, menilai bahwa cara menangkap serta menyembelih anjing terbilang sadis.
"Ada yang di gelonggong, ditenggelamkan, dipukul dulu saat pingsan baru dikuliti, ada pula yang dibakar pakai obor las dalam kondisi setengah mati," ungkapnya.
Mustika juga mengingatkan, daging anjing tak layak untuk dikonsumsi.
Daging anjing, kata dia, tidak layak untuk dikonsumsi.
"Makan daging anjing itu menjijikkan dan berisiko untuk kesehatan manusia," katanya.
Gemolong Jadi Pemasok
Satu daerah yang disorot oleh DMFI adalah Gemolong di Sragen.
Mustika mendesak Pemkab Sragen untuk menghentikan perdagangan daging anjing di antaranya di Sragen.
"Kami mengajak agar masalah ini segera terselesaikan dengan cepat," ujar Mustika kepada TribunSolo.com, Selasa (19/1/2021).
Menurutnya, di Sragen tidak banyak ditemukan warung yang menjual santapan daging anjing.
Meski begitu, di Kecamatan Gemolong menjadi tempat pengepul daging anjing.
"Saya berharap pemerintah setempat bisa menghentikan suplai daging anjing dari kecamatan itu," paparnya.(TribunSolo/Agil Tri)
Berita terkait Persitiwa Daerah Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Jualan 15 Tahun, Sate Gukguk Pak Iskardi Solo Baru Harus Tutup, Kena Larangan Kuliner Daging Anjing