Terkini Daerah
Bantah Sediakan Tempat Mesum, Pemilik Akupuntur di Tuban Ngaku Tak Tahu Pelanggannya Bohong
Satpol PP menggerebek pasangan bukan suami istri di sebuah tempat praktik akupuntur yang sempat dikira panti pijat.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Berawal dari laporan warga yang merasa resah, Satpol PP di Tuban menggerebek pasangan bukan suami istri di sebuah tempat yang sempat dikira merupakan panti pijat.
Penggerebakan terjadi di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, Tuban, Jawa Timur, Rabu (14/4/2021), yang mana wanita yang digerebek masih dalam kondisi tanpa busana.
Sang pemilik rumah menegaskan bahwa dirinya membuka praktik akupuntur dan tidak menyediakan tempat mesum.

Baca juga: Yatim Piatu sejak Kecil, Momen Pernikahan Pria Ini Viral, Pengantin Nangis di Depan Orangtua Angkat
Dikutip TribunWow.com dari SURYA.co.id, hal itu disampaikan oleh Ninik (67) selaku pemilik tempat praktik.
Ia mengatakan tempat praktik akupunturnya sudah lama berdiri.
"Ini bukan tempat mesum ataupun tempat pijat, ini akupuntur sudah sejak lama sekitar tahun 1982," kata Ninik memberikan klarifikasi di rumahnya, Kamis (15/4/2021).
Ninik membenarkan bahwa pasangan bukan suami istri yang digerebek adalah pelanggannya.
Ia bercerita pelanggannya itu sempat menjalani terapi akupuntur.
Kemudian setelah terapi selesai, mereka meminta izin untuk istirahat di kamar depan.
Ninik mengatakan, dirinya tidak curiga karena kedua pelanggannya itu mengaku sebagai pasangan suami istri.
"Ya saya tidak tahu kalau mereka bukan pasutri, karena bilangnya ke saya pasutri," tegas Ninik.
"Yang jelas saya membantah kalau menyediakan tempat untuk mesum, sudah lama di lingkungan sini selalu aman, saya dengan warga juga baik," pungkasnya.
Baca juga: Gagal Bunuh Diri seusai Habisi Istri, Kakek 72 Tahun Cemburu Lihat Korban Ngobrol dengan Pria Lain
Bersembunyi di Pintu
Mulanya warga mengaku resah karena kerap melihat ada pasangan pria dan wanita kerap datang ke tempat akupuntur tersebut.
Warga setempat akhirnya melapor ke Satpol PP.