Puasa Ramadan 2021
Bolehkah Seorang Muslim Membayar Zakat Fitrh Lebih dari Satu Kali? Ini Penjelasan Ustaz
Apakah seorang muslim boleh membayar zakat fitrah 2 kali, misal bayar di tempat tinggal saat ini (perantauan) dan satunya lagi di kampung halaman?
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Konsultasi syariah selama Ramadan dan Idul Fitri 2021/1442 hijriah.
Pertanyaan:
Apakah seorang muslim boleh membayar zakat fitrah 2 kali, misal saya bayar di tempat tinggal saya saat ini (perantauan) dan satunya lagi di kampung halaman?
Jawaban:
Boleh-boleh saja, tapi yang sah sebagai zakat itu sekali saja.
Yang lain-lain mau tujuh kali atau delapan kali itu boleh.
Nah yang lain-lain itu nilainya berarti sedekah.
Apa Itu Zakat Fitrah dan Bagaimana Hukumnya?
Zakat fitrah, fitrah itu artinya kejadian manusia.
Maka zakat fitrah itu zakat jiwa namanya, nah karena dia zakat jiwa. maka setiap orang yang hidup, meskipun usianya baru lahir, itu sudah harus dizakati.
Jadi kalau misalnya ada orang yang lahir pada saat hari terakhir Ramadan, lahir malam hari besoknya Idul Fitri, maka dia sudah harus dizakati.
Karena dia sudah hidup sebelum Idul Fitri.
Bahkan ada yang mengatakan bahwa sebelum salat Idul Fitri lahir, itu sudah harus bayar zakat ya.
Kalau sesudah salat ya enggak, itu karena dia adalah zakat fitrah, menzakati jiwa.
Yang kedua hukumnya apa? Wajib, wajib diberikan.
Itu masuk dalam Rukun Islam yang ke-5 ya, memberikan zakat.
Zakat mal dan zakat fitrah, kedua-duanya sama, wajib hukumnya.
Baca juga: Doa Niat Salat Tahajud bagi Umat Muslim, Lengkap Sejumlah dengan Keutamaannya
Baca juga: Bacaan Doa Buka Puasa Ramadan 2021/1442 H: Allahumma Lakasumtu Wabika Aamantu

Wahid Ahmadi
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah
(TribunWow.com)