Puasa Ramadan 2021
Apakah Berhubungan Badan Suami Istri saat Bulan Ramadan Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya
Apakah hubungan badan pasangan suami istri (pasutri) saat menjalankan puasa Ramadan, dapat membatalkan puasanya?
Editor: Rekarinta Vintoko
Hal itu seperti penjelasan hadis berikut:
Aisyah dan Umi Salamah berkata: "Rasulullah di saat subuh dalam keadaan junub setelah bersetubuh, bukan karena mimpi, beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak meng-qadha'nya." (HR Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Nisfu Syaban, Lengkap dengan Doa serta Amalan-amalannya, Jatuh pada 28 Maret 2021
Hubungan Badan di Siang Hari Batalkan Puasa
Terdapat juga hadis dari riwayat Bukhari yang menerangkan soal larangan berhubungan badan di siang hari saat bulan Ramadan.
Telah datang seorang laki-laki kepada Nabi SAW, lalu ia berkata: "Celakalah saya, wahai Rasulullah."
Rasul bertanya: "Apa yang mencelakakan kamu?" Laki-laki itu menjawab: "Saya telah mencampuri istri saya di siang hari di bulan Ramadan."
Lalu Rasul bertanya: "Apakah kamu mampu memerdekakan hamba (budak)?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak."
Rasul kemudian bertanya lagi: "Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan terus-menerus?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak."
Rasul melanjutkan pertanyaan: "Apakah kamu mampu memberi makan 60 orang miskin?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak."
Baca juga: Tata Cara Membayar Kafarat Puasa Ramadan untuk Suami dan Istri
Laki-laki itu kemudian duduk. Kemudian datanglah seseorang kepada Nabi SAW membawa satu keranjang kurma. Rasulullah bersabda: "Sedekahkan kurma ini."
Laki-laki itu bertanya: "Adakah (sedekah ini) harus diberikan kepada orang-orang yang lebih fakir daripada saya? Di sekitar sini tidak ada satu pun penghuni rumah yang lebih memerlukan korma itu daripada saya."
Lalu Rasulullah tertawa, sehingga kelihatan giginya sebelah dalam, kemudian berkata: "Pergilah dan berikanlah kurma itu kepada penghuni rumahnya untuk dimakan."
Kesimpulan dari hadis di atas ialah bahwa orang yang menggauli istrinya di siang hari di bulan Ramadan karena disengaja dan bukan karena lupa, maka ia harus:
1. Jika mampu, memerdekakan seorang budak,
2. Jikalau tidak mampu, berpuasalah selama dua bulan terus-menerus,
3. Jika tidak mampu berpuasa, bersedekah untuk 60 orang miskin,
4. Jikalau tidak mampu juga, bersedekah menurut kemampuannya. (*)
Berita lain terkait Puasa Ramadan 2021
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Hukum Berhubungan Badan Saat Bulan Ramadan, Batalkah Puasanya?"