Breaking News:

Terkini Daerah

Oknum Kepsek Sekaligus Pendeta Rudapaksa Siswi SD di Medan, Modusnya Rayu Pakai Ayat Suci

Seorang oknum kepala sekolah yang juga berprofesi sebagai pendeta berinisial BS dilaporkan atas perbuatan merudapaksa seorang siswi SD di Medan.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
Capture YouTube via Tribun-Medan.com
BS, oknum kepala sekolah sekaligus pendeta di Medan yang rudapaksa siswi SD. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang oknum kepala sekolah yang juga berprofesi sebagai pendeta berinisial BS dilaporkan atas perbuatan merudapaksa seorang siswi SD berusia 13 tahun.

Dilansir TribunWow.com, BS adalah kepala sekolah di sebuah SD swasta di Kecamatan Medan Selayang, Medan, Sumatera Utara.

Diketahui pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Ketua Komnas PA, Aris Merdeka Sirait. Terbaru, Arist menerima laporan kasus rudapaksa siswi SD di Medan oleh oknum kepala sekolah sekaligus pendeta.
Ketua Komnas PA, Aris Merdeka Sirait. Terbaru, Arist menerima laporan kasus rudapaksa siswi SD di Medan oleh oknum kepala sekolah sekaligus pendeta. (Tribun Medan/Satria)

Baca juga: Bermula saat Usia 6 Tahun, Anak Yatim Ini Dirudapaksa Paman selama 12 Tahun, Kini Sudah Hamil Tua 

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyebut profesi pelaku tersebut dikonfirmasi pihak keluarga korban.

"Itu profesinya pendeta kita tahu dari keluarga korban bahwa dia selain dia kepala sekolah tetapi dia juga seorang pendeta di salah satu gereja di Medan," ungkap Arist, dikutip dari Tribun-Medan.com, Senin (12/4/2021).

Terungkap kemudian pelaku bermodus menggunakan ayat-ayat suci untuk membujuk korbannya.

"Pelaku selalu menggunakan kitab suci untuk merayu dan bujuk rayunya lewat pendekatan-pendekatan ayat di kitab suci dan sebagainya," jelas Arist.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan Komnas PA adalah meminta kepolisian setempat melakukan penyelidikan dan menahan pelaku.

"Saya hari ini saya mengirimkan surat kepada Renakta Polda Sumut untuk atensi terhadap laporan dua masyarakat dan karena ini kejahatan kemanusiaan dan kejahatan luar biasa tidak ada alasan polisi untuk tidak segera menangkap pendeta itu," tegas Arist.

Baca juga: Pemandu Lagu Dirudapaksa Lima Pemuda di Ruang Karaoke, Sempat Teriak tapi Teman Tak Berani Tolong

Dilaporkan Keluarga

Diketahui pihak keluarga korban atas nama NS (40) telah melapor ke Polda Sumut pada 1 April 2021 yang tercatat dengan nomor Nomor: STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I.

Laporan itu diterima dan ditandatangani Kepala SPKT Polda Sumut AKBP Benma Sembiring.

Dalam laporan itu disebutkan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur itu terjadi sejak tahun 2018 sampai Februari 2020 di sekolah korban.

Baca juga: Kakek Salahkan Setan karena Buatnya Cabuli Cucu hingga Tewas, Komnas Anak Geleng Kepala: Taubat Pak

Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyebut pihak Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) akan memeriksa pelaku.

"Kalau LPnya sudah diterima, tentu akan kita tindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti yang sudah diajukan ke ke penyidiknya," kata Nainggolan.

Sementara ini Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon Sinulingga membenarkan pelaku sudah diperiksa.

"Lagi proses lidik," kata Simon.

Modus Pelaku

Diketahui pencabulan dan pemerkosaan itu dilakukan BS di ruang kerja kepala sekolah.

Saat pelajaran Agama, pelaku memanggil korban ke ruang kerjanya.

Setelah itu ia menutup mata korban dengan alasan hendak mengajari menari.

Namun BS justru menyentuh dada korban.

Ia juga memaksa mendudukkan korban di pangkuannya hingga akhirnya terjadi pemerkosaan. (TribunWow.com/Brigitta)

Artikel ini diolah dari Tribun-Medan.com dengan judul Seorang Oknum Pendeta di Medan Rudapaksa Siswi SD, Korbannya Melapor ke Polda Sumut dan BREAKING NEWS Raba Dada Murid saat Sekolah, Oknum Kepsek SD di Medan Selayang Dilaporkan ke Polisi.

Baca berita terkait kasus rudapaksa lainnya

Tags:
rudapaksaKepala sekolahSiswi SDMedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved