Breaking News:

Puasa Ramadan 2021

Hukum Zakat Fitrah saat Puasa Ramadan, Bagaimana Hukumnya bagi Orang yang Tidak Mampu?

Zakat adalah Rukun Islam kelima, sehingga wajib dilaksanakan bagi orang yang mampu, termasuk wajib melaksanakan Zakat Fitrah dan Zakat Mal.

TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Zakat Fitrah. Zakat adalah Rukun Islam kelima, sehingga wajib dilaksanakan bagi orang yang mampu, termasuk wajib melaksanakan Zakat Fitrah dan Zakat Mal. 

TRIBUNWOW.COM - Penjelasan apa itu Zakat Fitrah dan bagaimana hukumnya?

Jawaban:

Penjelasan Zakat Fitrah

Kata Fitrah mempunyai arti kejadian manusia.

Jadi, Zakat Fitrah itu adalah zakat jiwa, setiap orang yang hidup meskipun usianya baru lahir itu juga harus dizakati.

Sebagai contoh, jika ada orang yang lahir pada saat hari terakhir Bulan Ramadhan, lahir malam hari besoknya Idul Fitri, maka dia harus dizakati karena sudah hidup sebelum Idul Fitri.

Baca juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan, Lengkap dengan Besaran Nominalnya

Baca juga: Bolehkah Seorang Muslim Membayar Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang? 

Maka ada yang mengatakan, sebelum salat Idul Fitri lahir itu juga harus bayar zakat.

Setelah salat tidak dikenakan bayar zakat, karena itu adalah Zakat Fitrah menzakati jiwa.

Hukum Zakat Fitrah

Zakat Fitrah harus dilaksanakan pada Bulan Ramadhan.

Hukum Zakat Fitrah adalah wajib diberikan karena termasuk ke dalam Rukun Islam yang kelima, memberikan Zakat Mal dan Zakat Fitrah hukumnya wajib diberikan.

Orang yang Wajib Membayar dan Menerima Zakat Fitrah

Dikutip dari penjelasan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, seorang muslim wajib membayar Zakat Fitrah.

Zakat Fitrah juga diwajibkan bagi orang yang mampu membayarkannya tepat waktu.

"Yang wajib itu semuanya. Dan karena ini soal uang, jadi yang dia bisa membayar zakat pada waktu harus membayar, yaitu sebelum salat pada Idul Fitri,” jelas Wahid Ahmadi.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Bayar zakat fitrahzakat fitrahHukum Zakat Fitrah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved