Terkini Daerah
Wanita 16 Tahun di Luwu Dirudapaksa Bergilir 6 Pria, Pelaku Ancam akan Bunuh Korban Pakai Parang
Nasib malang menimpa seorang wanita berinisial WD (16), asal Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Nasib malang menimpa seorang wanita berinisial WD (16), asal Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Dilansir TribunWow.com, selain dirudapaksa, korban juga diancam akan dibunuh oleh seorang pelaku yang membawa senjata tajam.
Karena takut dibunuh, korban akhirnya hanya bisa pasrah saat dirudapaksa oleh enam pria.

Baca juga: Tak Kuat Tahan Nafsu hingga Nekat Cabuli Anak Tirinya, Pria Sumenep Diringkus saat Kabur ke Jakarta
Baca juga: Kakek Ini Tega Merudapaksa Cucu hingga Tewas seusai Alami Infeksi Parah
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam menyebut korban dibujuk masuk dalam kamar sebelum dirudapaksa.
"WD awalnya dibujuk masuk kedalam sebuah kamar lalu disetubuhi oleh lelaki TG," ujar Faisal, dikutip dari TribunTimur.com, Jumat (9/4/2021).
Setelah masuk kamar, ia digilir oleh keenam pelaku.
Meski sempat berontak, korban tak berdaya saat pelaku mengancamnya dengan sebilah parang.
"Setelah itu WD digilir oleh teman-teman TG berjumlah lima orang, yang sebelumnya sudah berada di rumah tersebut," kata Faisal.
"WD sempat berontak, namun salah satu pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah parang akan menghabisinya bila menolak."
Baca juga: Pemandu Lagu Dirudapaksa Lima Pemuda di Ruang Karaoke, Sempat Teriak tapi Teman Tak Berani Tolong
Baca juga: Hansip di Bekasi Rudapaksa Wanita Tunarungu, Hasil Visum Temukan Ada Pelaku yang Hajar Korban
Peristiwa itu bermula saat WD berkenalan dengan seorang pelaku, TG (18) di Facebook.
TG lantas meminta korban bertemu pada Jumat (2/4/2021).
Saat itu, TG mengajak korban berjalan-jalan menaiki sepeda motor.
Pelaku ternyata mengajak korban ke rumah seorang teman yang berada di Desa Toddopuli, Kecamatan Bua.
Di sana, pelaku mengajak korban masuk kamar dan merudapaksanya.
Selesai merudapaksa, pelaku langsung menyerahkan korban pada kelima temannya yang sudah menunggu di luar.
Korban pun dirudapaksa secara bergiliran.
Setelah kejadian, WD langsung melaporkan keenam pemuda itu ke polisi.
Tak butuh waktu lama bagi polisi meringkus keenam pelaku.
Polisi berhasil menangkap empat di antara empat pemuda itu.
"Yang empat ditangkap anggota tiga jam setelah korban melapor."
"Dua pelaku masih buron," sambungnya.
Keempat pelaku yang ditangkap yakni TG (18), AT (24), MI (25), dan FI (22).
Sementara yang masih buron adalah IP dan FE.
Akibat perbuatannya, enam pelaku terancam dijeratan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunTimur.com dengan judul Dirudapaksa Enam Pria, Gadis 19 Tahun Asal Bua Juga Diancam Akan Dibunuh, dan Empat Pelaku Rudapaksa Gadis 19 Tahun di Luwu Ditangkap, Dua Masih Buron