Terkini Daerah
Sosok Wanita yang Dinikahi Pria 58 Tahun, Janda Muda hingga Pernikahan Pertama juga Tak Lapor ke KUA
Menurut pihak KUA, pernikahan itu merupakan kedua kalinya bagi mempelai wanita, yang berarti ia berstatus janda.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kisah pernikahan beda generasi antara gadis 19 tahun dengan pria berusia 58 tahun di Bone, Sulawesi Selatan kembali jadi perbincangan.
Menurut pihak KUA, pernikahan itu merupakan kedua kalinya bagi mempelai wanita, yang berarti ia berstatus janda.
Namun gadis itu diketahui belum memiliki anak dan bercerai dengan suami terdahulunya saat awal masa pademi.

Baca juga: Dinikahi Kakek 58 Tahun, Wanita 19 Tahun Ngaku Bahagia Sudah Jalani Malam Pertama: Saya Ikhlas
Kedua pasangan suami istri itu yakni La Bora (58 tahun), melamar dan menikahi Ira Fazilah (19 tahun), pada Rabu (6/4/2021).
Akan tetapi informasinya, pernikahan keduanya ini tidak tercatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bontocani, Haji Abdul Aziz, saat dikonfirmasi mengungkapkan, pernikahan ini merupakan yang kedua bagi Ira.
Dilansir Tribun-Timur.com, Abdul menyebut, pernikahan pertama Ira digelar tahun 2018 lalu saat ia masih di bawah umur.
Baca juga: Kakek Melajang Seumur Hidup Akhirnya Nikahi Gadis 19 Tahun, Kades Beberkan Prosesi hingga Buka Baju
Karena masih di bawah umur, keluarga juga disebut tidak melaporkan pernikahan pertama gadis itu.
“Informasi dari imam desa, mempelai pria katanya perjaka, kalau yang perempuan janda tanpa anak,” ujar Haji Abdul Aziz, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bontocani kepada Tribun.
Kemudian, di awal masa pandemi, Ira bercerai dengan suaminya yang merupakan warga kampung tetangga, Desa Bulu Sirua.
“Waktu mempelai wanita menikah 3 tahun lalu, dia masih di bawah umur dan tak tercatat di KUA. Waktu cerai juga tidak tercatat.”
Baca juga: Heboh Pernikahan Kakek 58 Tahun dengan Wanita 19 Tahun di Bone, Ternyata Tak Tercatat di KUA
KUA menduga, hal itu yang membuat pihak keluarga Ira kembali tidak melaporkan akad nikahan keduanya dengan Bora ke kantor KUA.
“Mungkin karena takut ketahuan, pernah menikah dulu, akhirnya saat menikah dengan Bora juga tak melapor ke pecatat nikah desa dan KUA.”
Sebelumnya kabar pernikahan antara Bora dan Ira banyak diperbincangkan hingga viral di media sosial.
Pernikahan ini ternyata diam-diam atau tak tercatat oleh otoritas setempat, Kantor Urusan Agama (KUA).
Kantor urusan agama menyebut pernikahan ini “siri” dan belum diakui negara. (*)
Baca berita lain terkait Pernikahan di Bone
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Janda Muda di Bone Dinikahi Kakek 58 Tahun Mahar 1 Hektar Tanah, Momen Romantis usah Nikah Viral