Terkini Daerah
Bawa Kabur Mobil Rental, Wanita Muda di Semarang Modus Bius Sopir Pakai Tetes Mata Dicampur Air
Pelaku pembiusan sopir mobil rental di Banyumanik, Semarang telah diamankan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Pelaku pembiusan sopir mobil rental di Banyumanik, Semarang Jawa Tengah telah ditangkap.
Dilansir TribunWow.com, Resmob Polrestabes Semarang merilis kasus tersebut, Selasa (6/4/2021).
Diketahui pelaku adalah seorang wanita bernama Dinda Aristya Wardani (28), warga Temanggung.

Baca juga: Tinggal Sendirian di Indekos, Mahasiswi di Karawang Dibius dan Disekap selama 2 Hari
Ia membius sopir yang bernama Soim Fajriyanto, warga Magelang, yang membawa mobil Calya AA 9378 CT.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana menyebut kasus itu terjadi pada 30 Maret 2021.
Awalnya polisi menerima laporan sang sopir yang berada di rumah sakit.
"Sehari sebelum yang bersangkutan ada di rumah sakit, berarti tanggal 29 Maret 2021, yang bersangkutan didatangi seorang perempuan yang meminta diantarkan ke wilayah Pekalongan," jelas Indra Mardiana, dikutip dari kanal YouTube Tribun Jateng, Rabu (7/4/2021).
Mereka menyepakati harga rental beserta sopir dengan nominal Rp700 ribu.
"Namun demikian, belum sampai Pekalongan, atas permintaan dari perempuan ini, sempat mampir di beberapa wilayah, yaitu Semarang, Kendal, Pati, bahkan yang bersangkutan menginap di mobil tersebut di pinggir jalan. Baik itu driver dan si perempuan tersebut," kata Indra.
Keesokan harinya Dinda meminta sopir mengantarnya ke daerah di luar Semarang dan disepakati.
Setelah itu dilakukan pembiusan, berikutnya saat Soim sadar ia sudah berada di rumah sakit.
Polisi mendapat laporan dari korban lalu menelusuri keberadaan pelaku.
"Perempuan ini sudah kami tetapkan menjadi tersangka terkait dengan pencurian dan kekerasan," jelas Indra.
Baca juga: Istri Menangis Khawatir, Driver Taksi Online Kabur dengan Selingkuhan dan Pura-pura Hilang
Modus Pembiusan
Modus yang dilakukan Dinda adalah mencampur minuman air mineral dengan obat tetes mata untuk membius korban.
"Yang bersangkutan ini memberikan campuran minuman dicampuri dengan obat mata, sehingga mengakibatkan pengemudi pusing dan sakit perut," ungkap Indra.
Diketahui korban adalah pengemudi yang dipesan melalui aplikasi taksi online.
Terungkap kemudian alasan Dinda hendak mencuri mobil tersebut.
"Mobil itu hendak dijual," kata Indra.
Dalam pengakuannya, Dinda menyebut reaksi tetes mata mulai dari dikonsumsi hingga menimbulkan gejala sakit hanya memerlukan waktu 15 menit.
"(Minimal) 5 tetes," kata Dinda.
Ia mengaku hanya satu kali memberikan minuman yang sudah dicampur obat itu kepada korban.
Dinda mengungkapkan modus itu dipelajarinya dari teman-teman, walaupun tidak disebutkan siapa yang dimaksud.
Minuman kemasan itu awalnya dibeli Dinda di minimarket.
Setelah dicampur, ia lalu menawarkannya ke korban.
Lihat videonya mulai dari awal:
Residivis
Dikutip dari TribunJateng.com, tersangka merupakan residivis kasus yang sama.
Ia baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita pada April 2020 lalu.
"Tersangka seorang residivis dan pernah menjalani hukuman selama lima tahun dengan kasus pencurian," kata Indra.
Dinda diketahui memang mengincar mobil.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Kediri: Hanya Mau Menodong, Tak Ada Niat Membunuh
Ia bermodus meminta diantar ke tempat tujuan, walaupun hal itu hanya sebagai dalih.
Saat diantar ke Pekalongan, tujuannya juga tidak jelas.
"Setelah lakukan pemeriksaan tersangka tidak ada tujuan ke Pekalongan. Hanya alibi tersangka saja minta diantar ke Pekalongan padahal faktanya makan bakso di Kendal, Pati, Kudus, dan tidak jelas tujuannya," papar Indra.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 265 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
"Saksi yang diperiksa korban, pengemudi taksi online, dokter rumah sakit, dan satpam yang menolong korban," ungkap Indra. (TribunWow.com/Brigitta)
Sebagian artikel ini diolah dari TribunJateng.com dengan judul Mbak Dinda Bius Sopir Mobil Rental Pakai Obat Tetes Mata di Semarang.