Pemerintah Larang Mudik
Ungkit Wisata Dibuka, dr Tirta Harap Mudik Tak Dilarang: Ga Mungkin Dirazia Satu-satu
Dokter Tirta berharap pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik karena menurutnya akan sulit mengawasi masyarakat yang nekat mudik.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Influencer sekaligus tenaga kesehatan dr. Tirta Mandira Hudhi berharap pemerintah mau merevisi terkait kebijakan pelarangan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei tahun 2021 nanti.
Ia membandingkan soal pernyataan pemerintah terkait dibukanya pariwisata yang menurutnya justru membuat masyarakat kebingungan.
Dokter Tirta juga meyakini bahwa akan sulit melakukan pengawasan kepada warga untuk tidak mudik.

Baca juga: Siap-siap Mulai 6-17 Mei, Ini 8 Poin Larangan Mudik Lebaran yang Dikeluarkan Pemerintah
Kritikan kepada pemerintah itu disampaikan oleh dr Tirta lewat unggahan akun Instagram miliknya @dr.tirta, Selasa (6/4/2021).
Pada unggahan itu, dr Tirta menampilkan video tentang argumennya soal kebijakan larangan mudik.
Mulanya ia mengungkit pernyataan pemerintah yang disampaikan oleh menteri terkait pembukaan objek wisata dan pelarangan mudik.
Dokter Tirta menilai dua pernyataan itu tidak sinkron dan saling berlawanan.
"Ini tabrakan," kata dr Tirta.
"Saran saya sih buatlah kebijakan yang sinkron," sambungnya.
Ia lalu mengungkit soal keputusan pemerintah yang turut memperbolehkan kegiatan ibadah salat taraweh berjamaah di masjid.
Berkaca dari sejumlah hal tersebut, dr Tirta berharap pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik.
"Ketika buka puasa boleh, ketika taraweh boleh jamaah, ketika wisata dibuka, harusnya mudik tidak dilarang asal sesuai protokol," kata dr Tirta.
"Dan menjadi tanggung jawab kepala daerah masing-masing," pungkasnya.
Lewat caption unggahan itu, dr Tirta juga meyakini akan sulit bagi pemerintah untuk mengawasi warga yang ingin mudik.
Berikut caption lengkap yang ditulis oleh dr Tirta:
"Buka puasa bersama di izinkan
Tarawih jamaah di izinkan
Wisata d buka
Melarang mudik jadinya terkesan ga kompak dan kebijakan yg tabrakan
Saran saya, kebijakan lrangan mudik harus d revisi
Kenapa? Krena terjadi kebingungan d tengah masyarakat. Toh rakyat bisa mudik pake touring motor dan jalur darat , ga mngkin dirazia satu2 kan."
Baca juga: Sosok Arief Muhammad yang Viral Unggah Surat Terbuka Mudik untuk Pemerintah Lewat Instagram
Larangan Berlaku ke Semua Masyarakat
Sebelumnya diberitakan, untuk menekan potensi penyebaran pandemi Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan larangan untuk mudik lebaran terhitung sejak 6-17 Mei 2021 nanti.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, larangan tersebut tidak hanya ditujukan kepada PNS saja, namun berlaku untuk seluruh kalangan masyarakat.
Pemerintah juga memutuskan untuk menghapus kegiatan mudik pada Idul Fitri pada tahun ini.
Keputusan ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Percaya Mudik Tak akan Bisa Dicegah, dr. Tirta: Di Lapangan Itu Sangat Sulit Diterapkan
Berikut poin-poin ketentuan dalam larangan mudik lebaran 2021.
1. Pemerintah putuskan larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021.
2. Larangan mudik berlaku untuk seluruh ASN, BUMN, swasta, dan seluruh masyarakat Indonesia.
3. Masyarakat diimbau tidak bepergian bila tidak benar-benar mendesak.
4. ASN/Pegawai dengan keperluan dinas agar menyertakan surat dinas yang ditandatangani pejabat eselon 2 atau masyarakat dengan keperluan mendesak menggunakan surat keterangan kepala desa.
5. Cuti bersama tetap berlaku tanggal 12 Mei 2021.
6. Pemberian bansos di awal bulan Mei. Khusus bansos DKI Jakarta diberikan pada minggu pertama atau awal minggu kedua bulan Mei.
7. Kegiatan keagamaan saat Ramadan dan Idulfitri akan diatur oleh Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi keagamaan.
8. Pengawasan lintas batas secara teknis dikoordinasikan oleh KemenpanRB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri, bersama Satgas Covid-19.
(TribunWow.com/Anung/Brigitta)