Terkini Daerah
Mulanya Buka Salon, Waria Lumajang Ini Banting Setir Jadi Muncikari PSK Muda
Seorang waria yang biasa dipanggil DAS alias Mami Oliv diringkus polisi karena binsis prostitusi.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Seorang waria yang biasa dipanggil DAS alias Mami Oliv diringkus polisi karena binsis prostitusi.
Dilansir TribunWow.com, Mami Oliv bahkan sudah tujuh tahun menjalankan bisnsis haram tersebut.
Waria asal Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroti, Lumajang, Jawa Timur, ini mulanya membuka salon kecantikan.

Baca juga: Ibu Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang Rp 400 Ribu, Sediakan Kamar Buat Prostitusi di Rumah
Baca juga: Cerita Ibu-ibu soal Prostitusi Hotel Alona, Emosi Pergoki Suaminya Pandangi Wanita Berbaju Seksi
Dari salon itulah, ia mengenal sejumlah pemandu karaoke atau Ladies Club (LC).
"Jadi dia itu kenal background pelanggannya dan LC-nya," ujar Kanit Pidum Polres Lumajang, Ipda Muljoko, dikutip dari SURYAMALANG.com, Senin (5/4/2021).
Mami Oliv akhirnya terjun ke bisnis perotitusi.
Ia meraup banyak uang dari bisnis haramnya itu.
Untuk sekali transaksi, Mami Oliv mendapat upah Rp 200 ribu.
Karena itu, ia semakin gencar menjajakkan jasa wanita muda.
Baca juga: Pengacara Cynthiara Alona Heran Kliennya Bisa Dijadikan Tersangka Kasus Prostitusi: Ada Contoh?
Baca juga: Cynthiara Alona Akui Izinkan Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi, Anak di Bawah Umur Dijual Rp 1 Juta
Menurut Muljoko, Mami Oliv mengeksploitasi wanita berusia 18 sampai 25 tahun.
"Kalau tarif wanitanya rata-rata Rp 1 juta," ucapnya.
Muljono menambahkan, Mami Oliv terbilang sudah profesional dalam menjalankan binsis itu.
Pasalnya, ia hanya menyediakan jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) pada orang yang dikenal saja.
"Jadi kalau ada orang asing pesan ke dia sulit," imbuh Muljoko.
"Biasanya pelanggannya orang Lumajang dan Jember."
Namun sepak terjang Mami Oliv akhirnya diketahui polisi.
Ia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Lumajang, Kamis (1/4/2021) malam.
Saat ditangkap, Mami Oliv tengah mengantarkan PSK berkencan dengan pria hidung belang.
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa dua ponsel, tiga SIM card, dan tiga alat kontrasepsi.
Selain itu, polisi juga menyita uang senilai Rp 1,2 juta hasil bisnis prostitusi.
Mami Oliv menjalanlan binsisnya dengan mencari pelanggan lewat WhatsApp.
Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 506 KUHP junto Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp 200 juta. (TribunWow.com)
Berita terkait Terkini Daerah lainnya
Artikel ini telah diolah dari SURYAMALANG.com dengan judul Dari Salon Kecantikan Mami Oliv Melebarkan Bisnis ke Prostitusi Online, Gadis 18 Tahun Dijual Murah, dan Sepak Terjang Waria Kendalikan Bisnis Prostitusi di Lumajang, Ada Wanita Penghibur Berusia 18 Tahun