Breaking News:

Terkini Daerah

Demi Lacak Pengedar, Lapas Sengaja Loloskan Sabu Senilai Rp 45 Juta: Pura-Pura Tak Tahu

Pihak lapas sengaja membiarkan pengunjung menyelundupkan sabu senilai puluhan juta rupiah untuk melacak siapa napi yang nekat edarkan sabu.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Barang bukti sabu bernilai total Rp 45 juta milik napi Dedi Satria (35) yang diselundupkan masuk ke Lapas Kelas II B Langsa, Aceh. 

TRIBUNWOW.COM - Sabu senilai Rp 45 juta berhasil diamankan dari seorang napi di Lapas Kelas II B Langsa, Aceh, pada Rabu (31/3/2021) pagi.

Dedi Satria (35) yang baru satu tahun lebih mendekam di lapas, kedapatan menyimpan sabu di dalam kamar mandi kamar nomor 19, yang merupakan tempat dirinya dikurung bersama sejumlah napi lainnya.

Kepala Lapas II B Langsa, Heri mengatakan, pihaknya memang sengaja meloloskan pengunjung yang menyelundupkan sabu demi melacak pemilik sabu bernilai puluhan juta tersebut.

Wakapolres Langsa, Kompol M Dahlan, SH, MH, Kalapas Kelapas II B Langsa, Heri, Amd. IP., S.H., M.H, Kepala BNNK Langsa, AKBP Basri, SH, MH, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Imam Azis, SIK, saat menunjukkan BB sabu dari napi Lapas Kelas II B Langsa.
Wakapolres Langsa, Kompol M Dahlan, SH, MH, Kalapas Kelapas II B Langsa, Heri, Amd. IP., S.H., M.H, Kepala BNNK Langsa, AKBP Basri, SH, MH, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Imam Azis, SIK, saat menunjukkan BB sabu dari napi Lapas Kelas II B Langsa. (SERAMBINEWS.COM/ZUBIR)

Baca juga: Anak Tewas setelah Dipisahkan 3 Tahun darinya, Ibu Laporkan Mantan Suami dan Istri Barunya ke Polisi

Dikutip TribunWow.com dari Serambinews.com, sabu milik Dedi Satria diketahui masuk ke dalam lapas pada Rabu (31/3/2021).

Pada saat sabu masuk ke dalam lapas, petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas, sengaja meloloskan pengunjung yang menyelundupkan sabu.

"Kita awalnya telah mendapatkan kabar ada pengunjung membawa sabu," kata Kalapas II B Langsa, Heri, Senin (5/4/2021).

"Namun, kita pura-pura tidak tahu di dalam makanan hantaran pengunjung ini ada sabu, agar memudahkan siapa pemilik sabu itu," paparnya.

Penggeledahan selanjutnya dilakukan ketika sudah diketahui bahwa pemilik sabu seberat 148,3 gram itu adalah Dedi Satria.

Heri kini menyerahkan kasus ini kepada Polres Langsa untuk melacak asal muasal sabu milik Dedi Satria.

"Terkait pengembangan dari mana asal sabu termasuk pengunjung yang membawa sabu ke Lapas Kelas II B Langsa ini, kasus ini sudah kita serahkan kepada pihak Polres Langsa," terangnya.

Diketahui, Dedi Satria ditahan di Lapas Kelas II B Langsa karena kasus yang sama yakni mengedarkan obat-obatan terlarang.

Dedi Satria kini telah diamankan di Mapolres Langsa untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Heri mengatakan, sabu milik Dedi Satria belum sempat diedarkan di dalam lapas.

Dedi diketahui baru bersiap-siap untuk mengedarkan sabu tersebut ketika diamankan pada Rabu (31/3/2021) pagi.

Saat digerebek petugas lapas, Dedi tengah memaketkan sabu yang ia selundupkan.

Baca juga: Tusuk Anggota TNI hingga Tewas, Pelaku Langsung Serahkan Diri seusai Dibujuk Keluarganya

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Sabulembaga permasyarakatan (lapas)narkobaPenyelundupan narkobaNarapidanaLangsaAceh
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved