Terkini Daerah
Detik-detik Tewasnya Pemandu Lagu di Malang, Dirudapaksa dalam Kondisi Sekarat
Saat dimintai tolong untuk mengecek kondisi Ayu, Dalbo justru menyeret Ayu ke tempat sepi dan merudapaksa korban yang tengah sekarat.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian telah berhasil mengungkap kasus tewasnya Ayu alias SN (21), seorang pemandu lagu yang ditemukan tewas di semak-semak Jalan Raya Pakisaji, Malang, Jawa Timur, Selasa (23/3/2021).
Terdapat dua orang yang dijadikan tersangka atas kasus tewasnya Ayu, yakni Wahyudi (39) dan Adi Prayitno alias Dalbo (28).
Tersangka Dalbo diketahui adalah orang yang merudapaksa Ayu dalam kondisi korban sudah sekarat.

Baca juga: Sosok Pemandu Lagu yang Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Semak-semak, Ternyata Gadis Yatim Piatu
Dikutip TribunWow.com dari SURYAMALANG.com, Dalbo diketahui merupakan tukang parkir yang bekerja satu tempat dengan Ayu.
Lalu Wahyudi adalah sopir truk yang merupakan kekasih korban.
Pada Senin (22/3/2021), tersangka Wahyudi sedang mabuk-mabukkan bersama seorang wanita lain seusai putus dengan Ayu.
Wahyudi dan wanita lain itu kemudian tidur bersama di dalam truk seusai berpesta minuman keras (miras).
Tak lama kemudian datang Ayu menggebrak truk Wahyudi sambil memaki-maki Wahyudi karena tak terima Wahyudi memutus hubungan secara sepihak.
"Sebelumnya mereka memang sering bertengkar. Akhirnya Wahyudi tidak betah dan meninggalkan korban," jelas AKBP Hendri Umar, Kapolres Malang kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (25/3/2021).
Celakanya, ketika hendak kabur meninggalkan pelaku, korban Ayu yang masih berpegangan pada pintu truk terpelanting lalu jatuh dan terkena roda bagian belakang.
"Insiden ini mengakibatkan tulang ekor dan paha korban retak, serta ada pendarahan. Tapi korban masih hidup," ucapnya.
Melihat korban tergeletak tak berdaya, Wahyudi menghubungi Dalbo alias Adi Prayitno untuk mengecek kondisi korban.
Tersangka Dalbo yang saat itu dalam pengaruh minuman keras justru menyeret korban ke tempat sepi dan merudapaksa korban yang tengah sekarat.
"Dalbo menyetubuhi korban yang tak berdaya itu," tutur AKBP Hendri.
Setelah melampiaskan nafsunya, Dalbo kemudian pergi meninggalkan Ayu di tempat kejadian perkara (TKP) hingga akhirnya tewas.
Baca juga: Kesaksian Keluarga Pemandu Karaoke yang Dibunuh, Lihat Nama Korban Ayu dan Punya Saudara Reni
Kondisi Setengah Tanpa Busana
Jasad SN pertama kali ditemukan oleh tukang sampah.
Saat ditemukan, jasad SN dalam kondisi setengah telanjang dan ada sejumlah luka tusuk.
"Jejaknya sepertinya dianiaya," jelas AKP Edi, dikutip dari SURYA.co.id, Selasa (23/3/2021).
"Hanya visum luar ada luka di bagian perut yang mengarah ke lambung kanan."
Menurut AKP Edi, jasad SN memakai kaus lengan pendek berwarna hitam.
"Jadi dia setengah telanjang. Kondisi baju terbuka hingga bagian dada. Sedangkan celananya melorot ke bawah," sambungnya.
Baca juga: 3 Kali Diselingkuhi, EM Akui Berutang Rp 150 Juta demi Bantu Istrinya Jadi Kades Wotgalih
Korban Jarang Pulang
Semasa hidupnya korban ternyata hanya tinggal berdua dengan neneknya saja.
Hal itu diungkapkan oleh Kakak Keponakan korban, Eko Hermansyah (30).
"Kalau di keluarga, panggilan korban adalah Ayu. Dan korban ini, belum menikah," ujar Eko, Selasa (23/3/2021).
Selama ini, korban biasa hidup satu rumah dengan nenek dan kakaknya, namun karena kakaknya sudah berkeluarga, korban kemudian hidup berdua dengan neneknya di Kecamatan Wagir, Malang.
Eko bercerita, korban juga jadi jarang pulang seusai menempati indekos di daerah Pakisaji.
Meskipun profesinya sudah diketahui sebagai pemandu karaoke, pihak keluarga korban tidak ingin buka suara soal keseharian korban.
Eko sendiri mengetahui Ayu tewas dibunuh setelah mendapat kabar dari sebuah grup di Facebook.
Kakak korban diketahui telah mendatangi Kapolsek Pakisaji untuk memastikan kasus pembunuhan tersebut.
"Ini tadi kakaknya datang ke kantor untuk memastikan. Cuma kami tidak tahu kalau ada video yang sudah viral," ucap Kapolsek Pakisaji, AKP Edi Purnama, Selasa (23/3/2021).
Akibat perbuatannya, Wahyudi disangkakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
Sedangkan untuk tersangka Dalbo disangkakan Pasal 286 KUHP.
"Kedua tersangka berkasnya akan kita pisah. Tersangka 1 (Wahyudi) terkait pembunuhan dan penganiayaan mengakibatkan kematian. Sedangkan tersangka 2 (Dalbo) adalah pemerkosaan terhadap orang yang tidak berdaya," papar AKBP Hendri. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini telah diolah dari SURYA.co.id dengan judul Ayu Wanita Yatim Piatu di Malang Dibunuh, Diduga Diperkosa, Kausnya Tersingkap dan Celana Melorot, KRONOLOGI LENGKAP Cinta Segi Empat di Balik Kematian Pemandu Lagu di Semak Jalan Raya Pepen, Malang