Puasa Ramadan 2021
Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Langsung ke Fakir Miskin tanpa Melalui Amil Zakat? Ini Penjelasannya
Apakah boleh seorang muslim membayar zakat fitrah kepada fakir/miskin tanpa melalui amil zakat?
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Apakah boleh seorang muslim membayar zakat fitrah kepada fakir/miskin tanpa melalui amil zakat?
Jawaban:
Tidak ada larangan, boleh-boleh saja.
Silakan dikeluarkan, dibagikan juga tidak apa-apa.
Baca juga: Bolehkah Seorang Muslim Membayar Zakat Fitrah Lebih dari Satu Kali? Ini Penjelasannya
Cuma lebih afdal kalau melalui amil zakat.
Kalau keluarga kita fakir miskin mestinya disampaikan saja kepada amil, 'Ini saya punya keluarga benar-benar fakir miskin tidak mampu, tidak punya yang harus disantuni dengan zakat, mungkin dicatatan amil tidak ada.'
Tetapi kalau membagikan sendiri ya tidak ada masalah.
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah bagi Diri Sendiri Anak, Istri, dan Keluarga, serta Besaran Nominalnya
Zakat Fitrah Orang Tak Mampu dan dari Hasil Mengutang
Tidak mampu itu kan relatif ya, kalau Anda pada saat hari akhir Ramadan itu tidak ada uang sama sekali.
Tapi bukan berarti Anda tidak mampu, lagi tidak ada uang, gajinya belum datang misalnya, aslinya Anda akan punya uang.
Maka Anda boleh utang, Anda harus utang begitu, karena akan punya uang, akan gajian.
Seperti itu utangnya tidak apa-apa karena memang aslinya Anda punya uang, hari itu, tanggal terakhir Ramadan, atau pagi sebelum salat Ied, Anda dalam keadaan belum gajian.
Nah itu malah harus utang ya, karena sesungguhnya Anda punya uang.
Tetapi kalau Anda bukan pegawai, penghasilannya memang, seperti dagang, segala macam yang tidak bisa dipastikan, dan Anda hari itu tidak punya uang.
Ya sudah, tidak ada kewajiban untuk bayar zakat.
Baca juga: Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah? Ini Daftar Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah
Karena bayar zakat tentu dengan uang, syaratnya adalah dia punya uang.
Dia punya uang, bisa buat makan pada hari itu, ada sisanya, nah itu buat zakat.
Kalau tidak ya berarti Anda harus disantuni sebagai muzaki.
Wahid Ahmadi
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah
(TribunWow.com)