Terkin Daerah
Motif Pria Bunuh Teman seusai Pergoki Berduaan dengan Istri di Kamar, Korban Sudah 2 Bulan Numpang
Seorang pria berinisial SR (21) di Riau gelap mata hingga membunuh temannya sendiri saat memerkoginya berduaan dengan istri di kamar.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria berinisial SR (21) di Riau gelap mata hingga membunuh temannya sendiri saat memerkoginya berduaan dengan istri di kamar.
Pelaku menusuk korban, Musrizal (27) hingga tewas karena telah berselingkuh dengan sang istri,
Perselingkuhan itu diketahuinya setelah korban sudah dua bulan menumpang tinggal di rumahnya.
Baca juga: Istri Polisi Digerebek lalu Diarak Suami setelah Kepergok Selingkuh, Alat Kontrasepsi Berserakan
Disampaikan oleh Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Refly, kejadian bermula pada Kamis (18/3/2021).
Saat itu, pelaku mendengar kabar bahwa korban telah berhubungan intim dengan istrinya di rumahnya sendiri.
"Karena curiga, pelaku pun pulang ke rumah dan langsung memergoki korban tengah berduaan dengan istrinya di dalam kamar di rumahnya dengan pintu kamar yang terkunci dari dalam," kata Paur pada Jumat (19/3/2021).
Pelaku yang sudah kadung sakit hati kemudian mendobrak dan memaksa masuk kedalam kamar tersebut sambil menenteng sebilah pisau.
Begitu pintu kamar berhasil dibuka, pelaku langsung masuk dan menyerang korban dengan menikamnya dengan pisau.
"Korban yang berlumuran darah kemudian dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, sayangnya tidak berhasil diselamatkan," sebutnya.
Tak berapa lama, pelaku yang tidak berusaha lari langsung diamankan oleh polisi tanpa perlawanan apapun.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku sakit hati atas tindakan korban yang sudah menumpang di rumahnya selama dua bulan belakangan itu.
"Pelaku mengaku sakit hati. Lantaran dia sudah menumpangkan korban di rumahnya selama dua bulan. Namun, justru istri pelaku malah ditiduri oleh si korban," sampainya.
Baca juga: Ayah Curigai Putrinya Sering Diberi Uang Tetangga, Ternyata Dicabuli Kakek dengan Iming-iming Seblak
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana atas tindakan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam beserta sebilah pisau yang digunakan pelaku saat menikam korban.
"Pelaku sangat koperatif dan mengakui perbuatannya sebagai sebuah kesalahan yang didasari atas perasaan sakit hati," papar Paur.
"Dia juga tidak melakukan perlawanan ataupun berusaha kabur usai melakukan aksinya terhadap korban," tandasnya.
(Tribunpekanbaru.com/ Syarul Ramadhan)
Berita lainnya terkait terkini daerah
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Suami di Rohul Pergoki Istri dengan Pria di Kamar, Ternyata Teman Sendiri yang Sudah Numpang 2 Bulan